BERITA PAJAK HARI INI

Perppu AEoI Terbit, Selamat Tinggal Kerahasiaan Bank

Redaksi DDTCNews | Rabu, 17 Mei 2017 | 08:57 WIB
Perppu AEoI Terbit, Selamat Tinggal Kerahasiaan Bank

JAKARTA, DDTCNews – Selamat tinggal kerahasiaan data nasabah perbankan. Mulai saat ini, Ditjen Pajak memiliki akses tanpa batas informasi yang berhubungan dengan data rekening nasabah perbankan dan lembaga keuangan lainnya. Berita tersebut menjadi topik utama sejumlah media nasional pagi ini, Rabu (17/4).

Akses apparat pajak atas data nasabah industri keuangan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Aturan ini diteken Presiden Joko Widodo dan berlaku efektif mulai 8 Mei 2017.

Terdapat 10 pasal yang bisa memuluskan langkah otoritas pajak mengakses data di sejumlah lembaga keuangan. Menteri Koordinator Bidang Ekonomi Darmin Nasution mengatakan Perppu ini berlaku untuk semua wajib pajak (WP), baik warga Indonesia maupun asing yang bekerja di Indonesia.

Baca Juga:
Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Berita lainnya datang dari Peniliti Pajak yang menilai diterbitkan Perppu keterbukaan data keuangan dapat mendongkrak penerimaan pajak negara. Berikut ulasan ringkas beritanya:

  • Begini Pandangan Peneliti Pajak atas Perppu Akses Data Keuangan

Peneliti Pajak DDTC Bawono Kristiaji mengatakan idealnya pembukaan informasi keuangan diberikan melalui dua hal. Pertama, sebagai landasan hukum yang menjamin keterlibatan Indonesia dalam perjanjian internasional khususnya pertukaran informasi secara otomatis. Kedua, sebagai upaya penggalian potensi pajak. Bawono menilai Perppu ini penting bagi kinerja pajak dan citra Indonesia di mata dunia. Ia yakin Perppu ini bakal mendongkrak penerimaan pajak.

  • ICW: Banyak Orang Kaya Belum Patuh Bayar Pajak

Merujuk pada data Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), masih banyak dari orang-orang kaya di Indonesia yang memiliki rekening simpanan di atas Rp2 miliar belum patuh menunaikan kewajiban ke negara. Hal ini dibuktikan dengan nilai setoran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 dan 29 ke negara pada 2015 hanya sebesar Rp 4 triliun sampai Rp 8 triliun. Sedangkan potensi dari Wajib Pajak (WP) yang memiliki kewajiban membayar PPh Pasal 25 dan 29 mencapai lebih dari Rp 200 triliun. Hal tersebut disampaikan oleh Koordinator Divisi Monitoring dan Analisis Anggaran Indonesia Corruption Watch (ICW) Firdaus Ilyas.

Baca Juga:
Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran
  • Juni, Implementasi Penanganan Wajib Pajak Berbasis Risiko

Kementerian Keuangan mengembangkan manajemen penanganan wajib pajak berbasis risiko atau compliance risk management (CRM) sebagai bagian dari upaya reformasi sektor perpajakan. Staf Ahli Menteri Keuangan bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Awan Nurmawan Nuh mengatakan implementasi CRM akan dilakukan Juni mendatang. Nantinya, wajib pajak akan dipetakan berdasarkan risiko dan kemudian akan ditangani sesuai risiko tersebut.

  • Sanksi Mutasi Bagi Pegawai Pajak yang Menerima Pungli

Badan Pajak dan Retribusi Daerah Pemprov DKI Jakarta berusaha memberantas pungutan liar (Pungli) sampai ke hal-hal kecil. Bahkan kini sanksi administrasi berupa teguran, skorsing, hingga mutasi ke SKPD lain diberlakukan bagi pegawai yang menerima pemberian makanan dari wajib pajak. Kepala Badan Pajak dan Retribusi Pemprov DKI Jakarta Edi Sumantri mengatakan akan turun langsung melaporkan ke inspektorat dan KPK apabila ada pegawainya yang menerima Pungli berupa uang atau barang mewah.

  • Utang Luar Negeri RI kuartal I 2017 naik 2,9%

Utang luar negeri (ULN) Indonesia kian membesar. Bank Indonesia mencatat ULN Indonesia sampai akhir kuartal I-2017 mencapai sebesar US$326,3 miliar. Jumlah ULN tumbuh 2,9% dari periode sama tahun lalu atau year on year (YoY) dan naik 2,92% dari kuartal sebelumnya. Walau begitu BI menilai tingkat kesehatan ULN cukup baik, bahkan rasio pembayaran utang atau debt service ratio (DSR) secara tahunan turun menjadi 19,50% dari kuartal sebelumnya 20,57%.

  • Italia Tambah 10% Investasi di Indonesia

Presiden Associazione ltalia-ASEAN Enrico Letta menargetkan peningkatan investasi sebesar 10% di Indonesia mengingat nilai perdagangan kedua negara hanya mencapai USD2,5 miliar sepanjang tahun lalu. Sektor-sektor yang menjadi tujuan investasi adalah penerbangan, infrastruktur, pengolahan makanan, energi dan farmasi. Berdasarkan Data Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pada 2016, investasi Italia ke Indonesia hanya mencapai US$26,7 juta atau menempati peringkat 29 penanaman modal asing. Pada kuartal I-2017, peringkat Italia naik ke 25 dengan nilai investasi US$11,34 juta. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

Jumat, 18 Oktober 2024 | 09:14 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pencantuman NITKU Bakal Bersifat Mandatory saat Pembuatan Bukti Potong

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN