BERITA PAJAK HARI INI

Perppu AEoI Terbit, Selamat Tinggal Kerahasiaan Bank

Redaksi DDTCNews | Rabu, 17 Mei 2017 | 08:57 WIB
Perppu AEoI Terbit, Selamat Tinggal Kerahasiaan Bank

JAKARTA, DDTCNews – Selamat tinggal kerahasiaan data nasabah perbankan. Mulai saat ini, Ditjen Pajak memiliki akses tanpa batas informasi yang berhubungan dengan data rekening nasabah perbankan dan lembaga keuangan lainnya. Berita tersebut menjadi topik utama sejumlah media nasional pagi ini, Rabu (17/4).

Akses apparat pajak atas data nasabah industri keuangan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Aturan ini diteken Presiden Joko Widodo dan berlaku efektif mulai 8 Mei 2017.

Terdapat 10 pasal yang bisa memuluskan langkah otoritas pajak mengakses data di sejumlah lembaga keuangan. Menteri Koordinator Bidang Ekonomi Darmin Nasution mengatakan Perppu ini berlaku untuk semua wajib pajak (WP), baik warga Indonesia maupun asing yang bekerja di Indonesia.

Baca Juga:
Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru

Berita lainnya datang dari Peniliti Pajak yang menilai diterbitkan Perppu keterbukaan data keuangan dapat mendongkrak penerimaan pajak negara. Berikut ulasan ringkas beritanya:

  • Begini Pandangan Peneliti Pajak atas Perppu Akses Data Keuangan

Peneliti Pajak DDTC Bawono Kristiaji mengatakan idealnya pembukaan informasi keuangan diberikan melalui dua hal. Pertama, sebagai landasan hukum yang menjamin keterlibatan Indonesia dalam perjanjian internasional khususnya pertukaran informasi secara otomatis. Kedua, sebagai upaya penggalian potensi pajak. Bawono menilai Perppu ini penting bagi kinerja pajak dan citra Indonesia di mata dunia. Ia yakin Perppu ini bakal mendongkrak penerimaan pajak.

  • ICW: Banyak Orang Kaya Belum Patuh Bayar Pajak

Merujuk pada data Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), masih banyak dari orang-orang kaya di Indonesia yang memiliki rekening simpanan di atas Rp2 miliar belum patuh menunaikan kewajiban ke negara. Hal ini dibuktikan dengan nilai setoran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 dan 29 ke negara pada 2015 hanya sebesar Rp 4 triliun sampai Rp 8 triliun. Sedangkan potensi dari Wajib Pajak (WP) yang memiliki kewajiban membayar PPh Pasal 25 dan 29 mencapai lebih dari Rp 200 triliun. Hal tersebut disampaikan oleh Koordinator Divisi Monitoring dan Analisis Anggaran Indonesia Corruption Watch (ICW) Firdaus Ilyas.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak
  • Juni, Implementasi Penanganan Wajib Pajak Berbasis Risiko

Kementerian Keuangan mengembangkan manajemen penanganan wajib pajak berbasis risiko atau compliance risk management (CRM) sebagai bagian dari upaya reformasi sektor perpajakan. Staf Ahli Menteri Keuangan bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Awan Nurmawan Nuh mengatakan implementasi CRM akan dilakukan Juni mendatang. Nantinya, wajib pajak akan dipetakan berdasarkan risiko dan kemudian akan ditangani sesuai risiko tersebut.

  • Sanksi Mutasi Bagi Pegawai Pajak yang Menerima Pungli

Badan Pajak dan Retribusi Daerah Pemprov DKI Jakarta berusaha memberantas pungutan liar (Pungli) sampai ke hal-hal kecil. Bahkan kini sanksi administrasi berupa teguran, skorsing, hingga mutasi ke SKPD lain diberlakukan bagi pegawai yang menerima pemberian makanan dari wajib pajak. Kepala Badan Pajak dan Retribusi Pemprov DKI Jakarta Edi Sumantri mengatakan akan turun langsung melaporkan ke inspektorat dan KPK apabila ada pegawainya yang menerima Pungli berupa uang atau barang mewah.

  • Utang Luar Negeri RI kuartal I 2017 naik 2,9%

Utang luar negeri (ULN) Indonesia kian membesar. Bank Indonesia mencatat ULN Indonesia sampai akhir kuartal I-2017 mencapai sebesar US$326,3 miliar. Jumlah ULN tumbuh 2,9% dari periode sama tahun lalu atau year on year (YoY) dan naik 2,92% dari kuartal sebelumnya. Walau begitu BI menilai tingkat kesehatan ULN cukup baik, bahkan rasio pembayaran utang atau debt service ratio (DSR) secara tahunan turun menjadi 19,50% dari kuartal sebelumnya 20,57%.

  • Italia Tambah 10% Investasi di Indonesia

Presiden Associazione ltalia-ASEAN Enrico Letta menargetkan peningkatan investasi sebesar 10% di Indonesia mengingat nilai perdagangan kedua negara hanya mencapai USD2,5 miliar sepanjang tahun lalu. Sektor-sektor yang menjadi tujuan investasi adalah penerbangan, infrastruktur, pengolahan makanan, energi dan farmasi. Berdasarkan Data Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pada 2016, investasi Italia ke Indonesia hanya mencapai US$26,7 juta atau menempati peringkat 29 penanaman modal asing. Pada kuartal I-2017, peringkat Italia naik ke 25 dengan nilai investasi US$11,34 juta. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%