PELAPORAN SPT TAHUNAN

Perpanjangan Waktu SPT Tahunan? Wajib Pajak Perlu Penuhi Ketentuan Ini

Redaksi DDTCNews | Kamis, 27 April 2023 | 09:00 WIB
Perpanjangan Waktu SPT Tahunan? Wajib Pajak Perlu Penuhi Ketentuan Ini

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak perlu memastikan pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan sudah memenuhi ketentuan.

Sesuai dengan Pasal 16 ayat (1) PMK 243/2014, pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan yang tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 14 dan Pasal 15 dianggap bukan merupakan pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan.

“Apabila pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan dianggap bukan pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan …, direktur jenderal pajak memberitahukan secara tertulis kepada wajib pajak,” bunyi penggalan Pasal 16 ayat (1) PMK 243/2014, dikutip pada Kamis (27/4/2023).

Baca Juga:
Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Adapun berdasarkan pada Pasal 14, pemberitahuan dilampiri penghitungan sementara pajak terutang dalam 1 tahun pajak yang batas waktu penyampaiannya diperpanjang. Pemberitahuan juga dilampiri laporan keuangan sementara.

Jika terdapat kekurangan pembayaran pajak terutang, wajib pajak perlu melampirkan surat setoran pajak (SSP) atau sarana administrasi lain yang kedudukannya disamakan dengan SSP sebagai bukti pelunasan.

Pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan wajib ditandatangani oleh wajib pajak atau kuasa wajib pajak. Jika ditandatangani kuasa wajib pajak, pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Baca Juga:
DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Kemudian, berdasarkan pada Pasal 15, pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan disampaikan secara langsung; melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau dengan cara lain.

Adapun cara lain tersebut melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat atau saluran tertentu yang ditetapkan direktur jenderal pajak sesuai dengan perkembangan teknologi informasi. Simak pula ‘Mengajukan SPT Y, Sudah Punya Sertel atau Belum? Begini Kata DJP’.

“Ketentuan mengenai bukti penerimaan SPT … berlaku secara mutatis mutandis terhadap bukti penerimaan penyampaian pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan,” bunyi penggalan Pasal 15 ayat (3) PMK 243/2014. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi