PELAPORAN SPT

Perpanjangan SPT Tahunan, Ditjen Pajak: Harus Ada Alasan yang Jelas

Redaksi DDTCNews | Jumat, 14 April 2023 | 15:25 WIB
Perpanjangan SPT Tahunan, Ditjen Pajak: Harus Ada Alasan yang Jelas

Ilustrasi. Pegawai melayani wajib pajak yang akan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tebet, Jakarta, Selasa (14/3/2023). ANTARA FOTO/Reno Esnir/tom.

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak badan atau wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas harus menyebutkan alasan saat mengajukan pemberitahuan perpanjangan waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT).

Kewajiban penyebutan alasan tersebut sesuai dengan ketentuan dalam PER-21/PJ/2009. Selain alasan perpanjangan, Kring Pajak mengatakan wajib pajak juga perlu melakukan perhitungan sementara pajak terutang dalam 1 tahun pajak yang batas waktu penyampaiannya diperpanjang.

“Serta melampirkan lampiran sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 4 ayat 2 PER-21/PJ/2009,” tulis Kring Pajak merespons pertanyaan warganet di Twitter, dikutip pada Jumat (14/4/2023).

Baca Juga:
Tindak Lanjuti Aktivasi Akun PKP, Fiskus Kunjungi Alamat Perusahaan

Adapun lampiran yang dimaksud adalah pertama, laporan keuangan sementara untuk tahun pajak yang bersangkutan dari wajib pajak itu sendiri (bukan laporan keuangan sementara dari konsolidasi grup).

Kedua, surat setoran pajak penghasilan (PPh) Pasal 29 sebagai bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang kecuali ada izin untuk mengangsur atau menunda pembayaran PPh Pasal 29.

Ketiga, surat pernyataan dari akuntan publik yang menyatakan audit laporan keuangan belum selesai. Lampiran ini harus disampaikan jika laporan keuangan diaudit oleh akuntan publik.

Baca Juga:
Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Sementara itu, untuk wajib pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas harus melampirkan surat pernyataan jika mengajukan pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan. Surat pernyataan yang dimaksud berasal dari pemberi kerja.

“[Surat pernyataan dari pemberi kerja] yang menyatakan bahwa bukti potong PPh Pasal 21 (Formulir 1721-A1 dan/atau Formulir 1721-A2) belum diberikan oleh pemberi kerja. Jadi, agar diterima harus ada alasan yang jelas dan memenuhi ketentuan PER-21/PJ/2009,” imbuh Kring Pajak. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 18:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Tindak Lanjuti Aktivasi Akun PKP, Fiskus Kunjungi Alamat Perusahaan

Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi