BERITA PAJAK HARI INI

Perpanjangan Periode Pemeriksaan Bukper Perlu Dilampiri Dokumen Ini

Redaksi DDTCNews | Senin, 26 Februari 2024 | 08:43 WIB
Perpanjangan Periode Pemeriksaan Bukper Perlu Dilampiri Dokumen Ini

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) baru saja memperbarui petunjuk teknis pelaksanaan pemeriksaan bukti permulaan (bukper). Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Senin (26/2/2024).

Pembaruan aturan teknis pelaksanaan pemeriksaan bukper tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE-1/PJ/2024. Salah satu poin yang diatur dalam beleid tersebut adalah tentang pengajuan permohonan perpanjangan jangka waktu pemeriksaan bukper.

Permohonan perlu diajukan kepada kepala unit pelaksana penegakan hukum dengan dilampiri laporan progres.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

"Dan diajukan ... paling lama 6 bulan sebelum jangka waktu pemeriksaan bukper berakhir," bunyi SE-1/PJ/2024.

Perlu dicatat pula, perpanjangan jangka waktu pemeriksaan bukper hanya dapat dilakukan atas pemeriksaan bukper yang mencakup lebih dari 1 pasal pidana, mencakup lebih dari 1 tahun pajak, dan/atau peristiwa pidananya melibatkan lebih dari 1 unit pelaksana penegakan hukum.

Sebagai informasi, SE-1/PJ/2024 diterbitkan untuk menindaklanjuti ketentuan yang lebih dulu termuat dalam PMK 177/2022, di antaranya pemberitahuan perpanjangan jangka waktu pemeriksaan bukper, pemberitahuan hasil pemeriksaan bukper, dan pemberitahuan tindak lanjut pemeriksaan bukper.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selain pembaruan aturan teknis tentang pemeriksaan bukper, ada pula bahasan tentang seleksi calon hakim agung pajak, kriteria WP non-efektif, pengaturan soal PNBP, dan imbas insentif pajak mobil listrik terhadap emiten kendaraan listrik.

Berikut ulasan berita perpajakan selengkapnya.

Pemberitahuan Hasil Bukper

SE-1/PJ/2024 juga mengatur tentang pemberitahuan hasil pemeriksaan bukper. Harus ada beberapa informasi yang dimuat dalam pemberitahuan hasik pemeriksaan bukper, antara lain informasi bukper atas dugaan tindak pidana pajak dan penghitungan kerugian pada pendapatan negara.

Lalu, informasi mengenai hak bagi wajib pajak untuk mengungkapkan ketidakbenaran perbuatan Pasal 8 ayat (3) UU KUP, serta pemberitahuan tentang kesesuaian pengungkapan ketidakbenaran oleh wajib pajak dengan keadaan yang sebenarnya.

Baca Juga:
Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Mengenai tindak lanjut pemeriksaan bukper, pemberitahuan tindak lanjut tersebut diterbitkan 1 bulan setelah pemberitahuan hasil pemeriksaan bukper hingga saat berakhirnya jangka waktu pemeriksaan bukper. (DDTCNews)

Pendaftaran Calon Hakim Agung Pajak Diperpanjang

Periode pendaftaran calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM diperpanjang sampai Selasa, 27 Februari 2024.

Komisi Yudisial menyampaikan perpanjangan waktu ini diberikan untuk memberikan kesempatan lebih luas kepada masyarakat yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti Seleksi CHA dan calon hakim ad hoc HAM di Mahkamah Agung pada tahun ini.

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Dengan perpanjangan masa pendaftaran ini, para CHA dan calon hakim ad hoc HAM diminta untuk menyelesaikan proses registrasi dengan cara melengkapi pengisian data dan berkas yang dipersyaratkan. (DDTCNews)

Dua PP Soal PNBP Bakal Terbit

Pemerintah berencana menerbitkan 2 peraturan pemerintah (PP) mengenai penerimaan negara bukan pajak (PNBP) pada tahun ini, sebagaimana tertuang dalam Keppres 3/2024.

Dirjen Anggaran Isa Rachmatarwata mengatakan kedua calon beleid yang disiapkan adalah RPP tentang Tata Cara Pengelolaan, Penetapan Tarif dan Penanganan Keberatan, Keringanan, dan Pengembalian PNBP, serta RPP Jenis dan Tarif PNBP.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Menurutnya, kedua RPP tersebut bakal menyederhanakan ketentuan dari sejumlah PP yang berlaku saat ini. (DDTCNews)

Kriteria WP Non-Efektif

Otoritas kembali mengingatkan wajib pajak tentang kriteria penetapan wajib pajak non-efektif (WP NE). Hal ini sebenarnya sudah diatur dalam Perdirjen Pajak Nomor PER-04/PJ/2020.

Menurut beleid itu, kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau pejabat yang ditunjuk oleh dirjen pajak dapat menetapkan wajib pajak non-efektif, berdasarkan permohonan wajib pajak atau secara jabatan. Ada 11 kriteria yang bisa membuat seorang wajib pajak menyandang status non-efektif.

Baca Juga:
PPN Barang Pokok dan Jasa Premium Masih Tunggu Penetapan Aturan Teknis

Kriteria selengkapnya bisa dicek pada dokumen PER-04/PJ/2020. (DDTCNews)

Sentimen Positif dari Insentif Pajak Mobil Listrik

Guyuran insentif PPN ditanggung pemerintah atas mobil listrik berpeluang memberikan sentimen positif terhadap emiten-emiten di bursa yang bergerak di sektor kendaraan listrik.

Insentif tersebut tetruang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 8/2024 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mobil listrik yang ditanggung pemerintah atau PPN DTP tahun anggaran 2024.

Baca Juga:
Negara Ini Bebaskan Pajak untuk Pengusaha Beromzet hingga Rp1 Miliar

Pemerintah memberikan insentif untuk kendaraan listrik guna mendorong peralihan penggunaan energi fosil ke energi listrik. Kebijakan ini diambil guna meningkatkan minat beli masyarakat atas kendaraan listrik. (Bisnis Indonesia)

(sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra