BERITA PAJAK HARI INI

Perpanjangan Periode Pemeriksaan Bukper Perlu Dilampiri Dokumen Ini

Redaksi DDTCNews | Senin, 26 Februari 2024 | 08:43 WIB
Perpanjangan Periode Pemeriksaan Bukper Perlu Dilampiri Dokumen Ini

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) baru saja memperbarui petunjuk teknis pelaksanaan pemeriksaan bukti permulaan (bukper). Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Senin (26/2/2024).

Pembaruan aturan teknis pelaksanaan pemeriksaan bukper tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE-1/PJ/2024. Salah satu poin yang diatur dalam beleid tersebut adalah tentang pengajuan permohonan perpanjangan jangka waktu pemeriksaan bukper.

Permohonan perlu diajukan kepada kepala unit pelaksana penegakan hukum dengan dilampiri laporan progres.

Baca Juga:
Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

"Dan diajukan ... paling lama 6 bulan sebelum jangka waktu pemeriksaan bukper berakhir," bunyi SE-1/PJ/2024.

Perlu dicatat pula, perpanjangan jangka waktu pemeriksaan bukper hanya dapat dilakukan atas pemeriksaan bukper yang mencakup lebih dari 1 pasal pidana, mencakup lebih dari 1 tahun pajak, dan/atau peristiwa pidananya melibatkan lebih dari 1 unit pelaksana penegakan hukum.

Sebagai informasi, SE-1/PJ/2024 diterbitkan untuk menindaklanjuti ketentuan yang lebih dulu termuat dalam PMK 177/2022, di antaranya pemberitahuan perpanjangan jangka waktu pemeriksaan bukper, pemberitahuan hasil pemeriksaan bukper, dan pemberitahuan tindak lanjut pemeriksaan bukper.

Baca Juga:
Pemeriksaan Kesehatan Gratis Dilaksanakan Mulai Bulan Depan

Selain pembaruan aturan teknis tentang pemeriksaan bukper, ada pula bahasan tentang seleksi calon hakim agung pajak, kriteria WP non-efektif, pengaturan soal PNBP, dan imbas insentif pajak mobil listrik terhadap emiten kendaraan listrik.

Berikut ulasan berita perpajakan selengkapnya.

Pemberitahuan Hasil Bukper

SE-1/PJ/2024 juga mengatur tentang pemberitahuan hasil pemeriksaan bukper. Harus ada beberapa informasi yang dimuat dalam pemberitahuan hasik pemeriksaan bukper, antara lain informasi bukper atas dugaan tindak pidana pajak dan penghitungan kerugian pada pendapatan negara.

Lalu, informasi mengenai hak bagi wajib pajak untuk mengungkapkan ketidakbenaran perbuatan Pasal 8 ayat (3) UU KUP, serta pemberitahuan tentang kesesuaian pengungkapan ketidakbenaran oleh wajib pajak dengan keadaan yang sebenarnya.

Baca Juga:
Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax

Mengenai tindak lanjut pemeriksaan bukper, pemberitahuan tindak lanjut tersebut diterbitkan 1 bulan setelah pemberitahuan hasil pemeriksaan bukper hingga saat berakhirnya jangka waktu pemeriksaan bukper. (DDTCNews)

Pendaftaran Calon Hakim Agung Pajak Diperpanjang

Periode pendaftaran calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM diperpanjang sampai Selasa, 27 Februari 2024.

Komisi Yudisial menyampaikan perpanjangan waktu ini diberikan untuk memberikan kesempatan lebih luas kepada masyarakat yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti Seleksi CHA dan calon hakim ad hoc HAM di Mahkamah Agung pada tahun ini.

Baca Juga:
Usaha Sektor Panas Bumi, Apa Saja Fasilitas PPh yang Bisa Digunakan?

Dengan perpanjangan masa pendaftaran ini, para CHA dan calon hakim ad hoc HAM diminta untuk menyelesaikan proses registrasi dengan cara melengkapi pengisian data dan berkas yang dipersyaratkan. (DDTCNews)

Dua PP Soal PNBP Bakal Terbit

Pemerintah berencana menerbitkan 2 peraturan pemerintah (PP) mengenai penerimaan negara bukan pajak (PNBP) pada tahun ini, sebagaimana tertuang dalam Keppres 3/2024.

Dirjen Anggaran Isa Rachmatarwata mengatakan kedua calon beleid yang disiapkan adalah RPP tentang Tata Cara Pengelolaan, Penetapan Tarif dan Penanganan Keberatan, Keringanan, dan Pengembalian PNBP, serta RPP Jenis dan Tarif PNBP.

Baca Juga:
Kemenkeu Thailand Susun RUU Financial Hub, Ada Insentif Pajaknya

Menurutnya, kedua RPP tersebut bakal menyederhanakan ketentuan dari sejumlah PP yang berlaku saat ini. (DDTCNews)

Kriteria WP Non-Efektif

Otoritas kembali mengingatkan wajib pajak tentang kriteria penetapan wajib pajak non-efektif (WP NE). Hal ini sebenarnya sudah diatur dalam Perdirjen Pajak Nomor PER-04/PJ/2020.

Menurut beleid itu, kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau pejabat yang ditunjuk oleh dirjen pajak dapat menetapkan wajib pajak non-efektif, berdasarkan permohonan wajib pajak atau secara jabatan. Ada 11 kriteria yang bisa membuat seorang wajib pajak menyandang status non-efektif.

Baca Juga:
Faktur yang Ditandatangani Melonjak, Kapasitas Unggah Coretax Naik

Kriteria selengkapnya bisa dicek pada dokumen PER-04/PJ/2020. (DDTCNews)

Sentimen Positif dari Insentif Pajak Mobil Listrik

Guyuran insentif PPN ditanggung pemerintah atas mobil listrik berpeluang memberikan sentimen positif terhadap emiten-emiten di bursa yang bergerak di sektor kendaraan listrik.

Insentif tersebut tetruang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 8/2024 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mobil listrik yang ditanggung pemerintah atau PPN DTP tahun anggaran 2024.

Baca Juga:
Banyak Jargon, Ketentuan Pajak Minimum Global Tidak Mudah Diadopsi RI

Pemerintah memberikan insentif untuk kendaraan listrik guna mendorong peralihan penggunaan energi fosil ke energi listrik. Kebijakan ini diambil guna meningkatkan minat beli masyarakat atas kendaraan listrik. (Bisnis Indonesia)

(sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Kamis, 23 Januari 2025 | 19:25 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemeriksaan Kesehatan Gratis Dilaksanakan Mulai Bulan Depan

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:40 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:19 WIB KONSULTASI PAJAK

Usaha Sektor Panas Bumi, Apa Saja Fasilitas PPh yang Bisa Digunakan?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 25 Januari 2025 | 08:00 WIB PERDAGANGAN KARBON

Perdagangan Karbon Luar Negeri Dimulai, Bursa Karbon Bakal Lebih Ramai

Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif