PMK 18/2021

Perpanjangan Jangka Waktu Pemeriksaan Bukti Permulaan Dipangkas

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 04 Maret 2021 | 18:41 WIB
Perpanjangan Jangka Waktu Pemeriksaan Bukti Permulaan Dipangkas

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Perpanjangan jangka waktu dilakukannya pemeriksaan bukti permulaan kini diberikan selama maksimal 12 bulan. Perpanjangan jangka waktu tersebut lebih singkat dibandingkan dengan ketentuan sebelumnya yang dapat diberikan maksimal 24 bulan.

Penyesuaian jangka waktu tersebut tertuang dalam Pasal 5 ayat (4) PMK 239/2014 s.t.d.d. PMK 18/2021. Berdasarkan pada pasal tersebut, apabila pemeriksa tidak dapat melaksanakan pemeriksaan bukti permulaan dalam jangka waktu yang ditentukan maka dapat mengajukan permohonan perpanjangan kepada kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan Bukti Permulaan.

“Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan Bukti Permulaan dapat memberikan perpanjangan jangka waktu...paling lama 12 bulan sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2),” demikian kutipan Pasal 5 ayat (4) PMK 239/2014 s.t.d.d. PMK 18/2021, dikutip pada Kamis (4/3/2021).

Baca Juga:
Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax

Mengacu pada Pasal 5 ayat (1) PMK 239/2014 s.t.d.d. PMK 18/2021, pemeriksa bukti permulaan melaksanakan pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka dalam jangka waktu paling lama 12 bulan. Jangka waktu 12 bulan tersebut terhitung sejak tanggal penyampaian Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan sampai dengan tanggal Laporan Pemeriksaan Bukti Permulaan.

Sementara itu, berdasarkan Pasal 5 ayat (2) untuk pemeriksaan bukti permulaan secara tertutup dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 12 bulan sejak tanggal Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan diterima oleh pemeriksa bukti permulaan sampai dengan tanggal Laporan Pemeriksaan Bukti Permulaan.

Selanjutnya, apabila Pemeriksa Bukti Permulaan tidak dapat melaksanakan pemeriksaan dalam jangka waktu tersebut maka dapat mengajukan permohonan perpanjangan waktu seperti yang telah diterangkan.

Baca Juga:
Perlunya Wajib Pajak Antisipasi Risiko P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper

Adapun kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan Bukti Permulaan akan mempertimbangkan permohonan perpanjangan dengan memperhatikan dua hal, yakni daluwarsa penuntutan tindak pidana di bidang perpajakan atau perkembangan penyelesaian pemeriksaan bukti permulaan.

Selain penyesuaian jangka waktu perpanjangan, setidaknya terdapat 5 perubahan lain yang ada dalam Pasal 107 PMK 18/2021. Pertama, menghapus ketentuan terkait dengan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) berdasarkan Pasal 13A UU KUP yang telah diubah melalui UU Cipta Kerja.

Kedua, menegaskan pemeriksaan bukti permulaan tetap dapat dilakukan meski telah melewati daluwarsa penetapan jika terdapat indikasi tindak pidana. Selain itu, pemeriksaan bukti permulaan juga tetap dapat dilakukan meskipun telah diterbitkan SKP, sepanjang dilakukan atas data baru.

Baca Juga:
Sepanjang 2024, DJP Kalselteng Tetapkan 6 Wajib Pajak Jadi Tersangka

Ketiga, menambah alternatif cara penyampaian Surat Pemberitahuan Bukti Permulaan yang kini dapat disampaikan secara elektronik. Keempat, menegaskan batasan ruang lingkup tindak pidana yang dapat dilakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan.

Kelima, menyesuaikan besaran sanksi administrasi berupa denda dalam pengungkapan ketidakbenaran perbuatan dari sebelumnya sebesar 150% menjadi 100%. Penyesuaian ini berkaitan dengan perubahan besaran sanksi pada Pasal 8 ayat (3a) UU KUP yang telah diubah melalui UU Cipta Kerja. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 23 Januari 2025 | 15:40 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax

Senin, 20 Januari 2025 | 17:25 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Perlunya Wajib Pajak Antisipasi Risiko P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper

Rabu, 15 Januari 2025 | 10:00 WIB KANWIL DJP KALSELTENG

Sepanjang 2024, DJP Kalselteng Tetapkan 6 Wajib Pajak Jadi Tersangka

Selasa, 14 Januari 2025 | 11:55 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Eksklusif! Siap Hadapi P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor