PMK 18/2021

Perpanjangan Jangka Waktu Pemeriksaan Bukti Permulaan Dipangkas

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 04 Maret 2021 | 18:41 WIB
Perpanjangan Jangka Waktu Pemeriksaan Bukti Permulaan Dipangkas

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Perpanjangan jangka waktu dilakukannya pemeriksaan bukti permulaan kini diberikan selama maksimal 12 bulan. Perpanjangan jangka waktu tersebut lebih singkat dibandingkan dengan ketentuan sebelumnya yang dapat diberikan maksimal 24 bulan.

Penyesuaian jangka waktu tersebut tertuang dalam Pasal 5 ayat (4) PMK 239/2014 s.t.d.d. PMK 18/2021. Berdasarkan pada pasal tersebut, apabila pemeriksa tidak dapat melaksanakan pemeriksaan bukti permulaan dalam jangka waktu yang ditentukan maka dapat mengajukan permohonan perpanjangan kepada kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan Bukti Permulaan.

“Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan Bukti Permulaan dapat memberikan perpanjangan jangka waktu...paling lama 12 bulan sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2),” demikian kutipan Pasal 5 ayat (4) PMK 239/2014 s.t.d.d. PMK 18/2021, dikutip pada Kamis (4/3/2021).

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Mengacu pada Pasal 5 ayat (1) PMK 239/2014 s.t.d.d. PMK 18/2021, pemeriksa bukti permulaan melaksanakan pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka dalam jangka waktu paling lama 12 bulan. Jangka waktu 12 bulan tersebut terhitung sejak tanggal penyampaian Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan sampai dengan tanggal Laporan Pemeriksaan Bukti Permulaan.

Sementara itu, berdasarkan Pasal 5 ayat (2) untuk pemeriksaan bukti permulaan secara tertutup dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 12 bulan sejak tanggal Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan diterima oleh pemeriksa bukti permulaan sampai dengan tanggal Laporan Pemeriksaan Bukti Permulaan.

Selanjutnya, apabila Pemeriksa Bukti Permulaan tidak dapat melaksanakan pemeriksaan dalam jangka waktu tersebut maka dapat mengajukan permohonan perpanjangan waktu seperti yang telah diterangkan.

Baca Juga:
Sebelum Usul Pencegahan, KPP Harus Lakukan Identifikasi dan Profiling

Adapun kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan Bukti Permulaan akan mempertimbangkan permohonan perpanjangan dengan memperhatikan dua hal, yakni daluwarsa penuntutan tindak pidana di bidang perpajakan atau perkembangan penyelesaian pemeriksaan bukti permulaan.

Selain penyesuaian jangka waktu perpanjangan, setidaknya terdapat 5 perubahan lain yang ada dalam Pasal 107 PMK 18/2021. Pertama, menghapus ketentuan terkait dengan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) berdasarkan Pasal 13A UU KUP yang telah diubah melalui UU Cipta Kerja.

Kedua, menegaskan pemeriksaan bukti permulaan tetap dapat dilakukan meski telah melewati daluwarsa penetapan jika terdapat indikasi tindak pidana. Selain itu, pemeriksaan bukti permulaan juga tetap dapat dilakukan meskipun telah diterbitkan SKP, sepanjang dilakukan atas data baru.

Baca Juga:
Ini Sebab Isu Transfer Pricing Makin Krusial dalam Pemeriksaan Pajak

Ketiga, menambah alternatif cara penyampaian Surat Pemberitahuan Bukti Permulaan yang kini dapat disampaikan secara elektronik. Keempat, menegaskan batasan ruang lingkup tindak pidana yang dapat dilakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan.

Kelima, menyesuaikan besaran sanksi administrasi berupa denda dalam pengungkapan ketidakbenaran perbuatan dari sebelumnya sebesar 150% menjadi 100%. Penyesuaian ini berkaitan dengan perubahan besaran sanksi pada Pasal 8 ayat (3a) UU KUP yang telah diubah melalui UU Cipta Kerja. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Senin, 14 Oktober 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tidak Bisa Hadir dalam Pemeriksaan, WP Bisa Ajukan Reschedule

Senin, 07 Oktober 2024 | 18:00 WIB PENEGAKAN HUKUM

Sebelum Usul Pencegahan, KPP Harus Lakukan Identifikasi dan Profiling

Kamis, 03 Oktober 2024 | 18:00 WIB INTERNATIONAL TAX CONFERENCE 2024

Ini Sebab Isu Transfer Pricing Makin Krusial dalam Pemeriksaan Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN