ADMINISTRASI PAJAK

Perpanjang SPT Tahunan Lewat e-PSPT, Ekuitas Tidak Boleh Minus

Muhamad Wildan | Selasa, 11 April 2023 | 17:30 WIB
Perpanjang SPT Tahunan Lewat e-PSPT, Ekuitas Tidak Boleh Minus

Tampilan e-PSPT untuk pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak tidak dapat menyampaikan neraca pada Laporan Keuangan Sementara dengan ekuitas bernilai negatif ketika mengajukan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan lewat e-PSPT.

Bila ekuitas perusahaan memang bernilai minus, wajib pajak perlu mengajukan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan secara manual ke kantor pelayanan pajak (KPP).

"Jika sudah dipastikan bahwa angka yang diisikan sudah sesuai dan pada e-PSPT tidak bisa diinputkan angka minus, silakan wajib pajak mengajukan pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan Badan melalui KPP terdaftar," tulis @kring_pajak menjawab pertanyaan wajib pajak, Selasa (11/4/2023).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan baik secara digital melalui fitur e-PSPT pada DJP Online atau secara manual ke KPP terdaftar tetap dilaksanakan sesuai dengan PMK 243/2014 s.t.d.d PMK 9/2018.

Merujuk pada Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-160/PJ/2022, pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan bakal diproses oleh KPP paling lama 7 hari kerja.

"Jangka waktu penyelesaian [adalah] paling lama 7 hari kerja sejak pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan diterima lengkap," bunyi KEP-160/PJ/2022.

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Untuk mendapatkan perpanjangan, wajib pajak harus menyampaikan pemberitahuan yang dilampiri dengan penghitungan pajak sementara, laporan keuangan sementara, dan surat setoran pajak (SSP) dalam hal terdapat kekurangan pembayaran.

Apabila SPT Tahunan yang diajukan perpanjangan ditandatangani kuasa wajib pajak, pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan juga harus dilampiri dengan surat kuasa khusus.

Pada fitur e-PSPT, perpanjangan SPT Tahunan disampaikan lewat menu Permohonan. Setelah itu, proses pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan bisa dipantau oleh wajib pajak lewat menu Monitoring. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra