ADMINISTRASI PAJAK

Perpanjang SPT Tahunan Lewat e-PSPT, Ekuitas Tidak Boleh Minus

Muhamad Wildan | Selasa, 11 April 2023 | 17:30 WIB
Perpanjang SPT Tahunan Lewat e-PSPT, Ekuitas Tidak Boleh Minus

Tampilan e-PSPT untuk pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak tidak dapat menyampaikan neraca pada Laporan Keuangan Sementara dengan ekuitas bernilai negatif ketika mengajukan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan lewat e-PSPT.

Bila ekuitas perusahaan memang bernilai minus, wajib pajak perlu mengajukan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan secara manual ke kantor pelayanan pajak (KPP).

"Jika sudah dipastikan bahwa angka yang diisikan sudah sesuai dan pada e-PSPT tidak bisa diinputkan angka minus, silakan wajib pajak mengajukan pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan Badan melalui KPP terdaftar," tulis @kring_pajak menjawab pertanyaan wajib pajak, Selasa (11/4/2023).

Baca Juga:
Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan baik secara digital melalui fitur e-PSPT pada DJP Online atau secara manual ke KPP terdaftar tetap dilaksanakan sesuai dengan PMK 243/2014 s.t.d.d PMK 9/2018.

Merujuk pada Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-160/PJ/2022, pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan bakal diproses oleh KPP paling lama 7 hari kerja.

"Jangka waktu penyelesaian [adalah] paling lama 7 hari kerja sejak pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan diterima lengkap," bunyi KEP-160/PJ/2022.

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Untuk mendapatkan perpanjangan, wajib pajak harus menyampaikan pemberitahuan yang dilampiri dengan penghitungan pajak sementara, laporan keuangan sementara, dan surat setoran pajak (SSP) dalam hal terdapat kekurangan pembayaran.

Apabila SPT Tahunan yang diajukan perpanjangan ditandatangani kuasa wajib pajak, pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan juga harus dilampiri dengan surat kuasa khusus.

Pada fitur e-PSPT, perpanjangan SPT Tahunan disampaikan lewat menu Permohonan. Setelah itu, proses pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan bisa dipantau oleh wajib pajak lewat menu Monitoring. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Rabu, 29 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP