KEBIJAKAN PAJAK

Perpanjang Lagi Waktu Lapor SPT Tahunan? DJP Ingatkan Aturan Ini

Redaksi DDTCNews | Selasa, 28 Juni 2022 | 17:30 WIB
Perpanjang Lagi Waktu Lapor SPT Tahunan? DJP Ingatkan Aturan Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan wajib pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan paling lama 2 bulan sejak batas waktu penyampaian SPT Tahunan.

DJP menyatakan wajib pajak sesungguhnya bisa mengajukan kembali pemberitahuan perpanjangan penyampaian SPT Tahunan apabila wajib pajak ternyata masih belum siap untuk menyampaikan SPT Tahunan.

“Wajib pajak masih dapat menyampaikan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan lagi sepanjang tidak melampaui batas waktu 2 bulan sejak batas waktu penyampaian SPT Tahunan sesuai dengan Pasal 7 PER-21/PJ/2009,” cuit DJP melalui Twitter @kring_pajak, Selasa (28/6/2022).

Baca Juga:
Sebar SPPT Lebih Cepat, Pemkab Imbau WP Segera Bayar Tagihan PBB

Seperti diketahui, batas waktu penyampaian SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi paling lama 3 bulan setelah akhir tahun pajak, sedangkan SPT Tahunan wajib pajak badan paling lama 4 bulan setelah akhir tahun pajak.

Untuk memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT, wajib pajak badan atau orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas harus menyampaikan pemberitahuan secara tertulis dan disampaikan ke KPP sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan berakhir.

Pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan dibuat dalam bentuk formulir kertas (hardcopy) 1770-Y/1771-Y/1771-$Y sebagaimana tertuang dalam lampiran PER-21/PJ/2009 atau dalam bentuk data elektronik.

Baca Juga:
Pemda Ini Tegaskan Tambang Ilegal Tetap Harus Bayar Pajak Daerah

Wajib pajak yang mengajukan pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan juga wajib menyebutkan alasan perpanjangan dan melakukan penghitungan sementara pajak terutang dalam 1 tahun pajak yang batas waktu penyampaiannya diperpanjang.

Kemudian, wajib pajak bersangkutan juga harus melampirkan beberapa dokumen. Pertama, laporan keuangan sementara untuk tahun pajak yang bersangkutan dari wajib pajak itu sendiri (bukan Laporan Keuangan Sementara dari konsolidasi grup).

Kedua, surat setoran pajak penghasilan (PPh) pasal 29 sebagai bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang, kecuali ada izin untuk mengangsur atau menunda pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29.

Ketiga, surat pernyataan dari akuntan publik yang menyatakan audit laporan keuangan belum selesai dalam hal laporan keuangan diaudit oleh akuntan publik. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 12 Februari 2025 | 15:30 WIB KABUPATEN PROBOLINGGO

Sebar SPPT Lebih Cepat, Pemkab Imbau WP Segera Bayar Tagihan PBB

Rabu, 12 Februari 2025 | 15:00 WIB KABUPATEN BANGKA BELITUNG

Pemda Ini Tegaskan Tambang Ilegal Tetap Harus Bayar Pajak Daerah

Rabu, 12 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DPP Belum Sesuai PMK 11/2025, Perlukah PKP Bikin Faktur Pengganti?

Rabu, 12 Februari 2025 | 12:30 WIB KPP PRATAMA DENPASAR BARAT

Kenali Proses Bisnis Klinik Utama, Petugas Pajak Kunjungi Alamat WP

BERITA PILIHAN
Rabu, 12 Februari 2025 | 15:30 WIB KABUPATEN PROBOLINGGO

Sebar SPPT Lebih Cepat, Pemkab Imbau WP Segera Bayar Tagihan PBB

Rabu, 12 Februari 2025 | 15:00 WIB KABUPATEN BANGKA BELITUNG

Pemda Ini Tegaskan Tambang Ilegal Tetap Harus Bayar Pajak Daerah

Rabu, 12 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DPP Belum Sesuai PMK 11/2025, Perlukah PKP Bikin Faktur Pengganti?

Rabu, 12 Februari 2025 | 11:51 WIB KEPATUHAN PAJAK

Pejabat Kemenkeu Tersangka, DPR Minta Rakyat Tetap Patuh Bayar Pajak

Rabu, 12 Februari 2025 | 11:04 WIB CORETAX SYSTEM

Banyak Keluhan terkait Coretax, Ombudsman Ingatkan DJP Soal Ini

Rabu, 12 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Gebrakan Kebijakan Bea Masuk Presiden AS Donald Trump

Rabu, 12 Februari 2025 | 10:45 WIB CORETAX SYSTEM

Efek Coretax ke Penerimaan, DJP Pantau Setoran Pajak Jelang Deadline

Rabu, 12 Februari 2025 | 10:30 WIB KANWIL DJP SUMATERA UTARA II

PPN yang Dipungut Tak Disetor ke Kas Negara, WP Ditahan Kejari