KEBIJAKAN PAJAK

Perpanjang Lagi Waktu Lapor SPT Tahunan? DJP Ingatkan Aturan Ini

Redaksi DDTCNews | Selasa, 28 Juni 2022 | 17:30 WIB
Perpanjang Lagi Waktu Lapor SPT Tahunan? DJP Ingatkan Aturan Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan wajib pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan paling lama 2 bulan sejak batas waktu penyampaian SPT Tahunan.

DJP menyatakan wajib pajak sesungguhnya bisa mengajukan kembali pemberitahuan perpanjangan penyampaian SPT Tahunan apabila wajib pajak ternyata masih belum siap untuk menyampaikan SPT Tahunan.

“Wajib pajak masih dapat menyampaikan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan lagi sepanjang tidak melampaui batas waktu 2 bulan sejak batas waktu penyampaian SPT Tahunan sesuai dengan Pasal 7 PER-21/PJ/2009,” cuit DJP melalui Twitter @kring_pajak, Selasa (28/6/2022).

Baca Juga:
Malaysia Siapkan Insentif Pajak untuk Dorong Sektor Semikonduktor

Seperti diketahui, batas waktu penyampaian SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi paling lama 3 bulan setelah akhir tahun pajak, sedangkan SPT Tahunan wajib pajak badan paling lama 4 bulan setelah akhir tahun pajak.

Untuk memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT, wajib pajak badan atau orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas harus menyampaikan pemberitahuan secara tertulis dan disampaikan ke KPP sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan berakhir.

Pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan dibuat dalam bentuk formulir kertas (hardcopy) 1770-Y/1771-Y/1771-$Y sebagaimana tertuang dalam lampiran PER-21/PJ/2009 atau dalam bentuk data elektronik.

Baca Juga:
Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Wajib pajak yang mengajukan pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan juga wajib menyebutkan alasan perpanjangan dan melakukan penghitungan sementara pajak terutang dalam 1 tahun pajak yang batas waktu penyampaiannya diperpanjang.

Kemudian, wajib pajak bersangkutan juga harus melampirkan beberapa dokumen. Pertama, laporan keuangan sementara untuk tahun pajak yang bersangkutan dari wajib pajak itu sendiri (bukan Laporan Keuangan Sementara dari konsolidasi grup).

Kedua, surat setoran pajak penghasilan (PPh) pasal 29 sebagai bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang, kecuali ada izin untuk mengangsur atau menunda pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29.

Ketiga, surat pernyataan dari akuntan publik yang menyatakan audit laporan keuangan belum selesai dalam hal laporan keuangan diaudit oleh akuntan publik. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi