PMK 3/2022

Perpanjang Insentif PPh Pasal 22 Impor, WP Harus Ajukan Permohonan

Dian Kurniati | Kamis, 03 Februari 2022 | 13:00 WIB
Perpanjang Insentif PPh Pasal 22 Impor, WP Harus Ajukan Permohonan

Ilustrasi. Truk kontainer melintas di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (12/7/2021). ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah kembali memperpanjang masa pemberian insentif pembebasan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 impor sampai dengan 30 Juni 2022.

Pasal 2 PMK 3/2022 menyebut insentif pembebasan PPh Pasal 25 impor hanya berlaku pada wajib pajak yang memiliki kode klasifikasi lapangan usaha (KLU) tertentu. Pada wajib pajak tersebut, diharuskan menyampaikan permohonan surat keterangan bebas pemungutan PPh Pasal 22 impor.

"Wajib pajak mengajukan permohonan surat keterangan bebas...kepada Kepala KPP tempat wajib pajak terdaftar melalui saluran tertentu pada laman www.pajak.go.id," bunyi Pasal 2 ayat (6) PMK 3/2022, dikutip Kamis (3/2/2022).

Baca Juga:
Coretax Berlaku Nanti, Masih Bisa Minta Dokumen Dikirim Secara Fisik?

PMK 3/2022 juga telah memuat lampiran formulir pemberitahuan pemanfaatan insentif pembebasan PPh Pasal 22 impor.

Nantinya, Kepala kantor pelayanan pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar akan menerbitkan surat keterangan bebas pemungutan PPh Pasal 22 impor jika wajib pajak memenuhi kriteria. Sebaliknya, surat penolakan diterbitkan apabila wajib pajak tidak memenuhi kriteria. Jangka waktu pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 impor berlaku terhitung sejak tanggal surat keterangan bebas diterbitkan.

Kemudian, apabila terdapat perubahan kode KLU wajib pajak dan kode KLU tersebut tidak memenuhi ketentuan, surat keterangan bebas pemungutan PPh Pasal 22 impor yang telah terbit tidak berlaku terhitung sejak tanggal perubahan kode KLU.

Baca Juga:
Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

Wajib pajak yang telah mendapatkan pembebasan PPh Pasal 22 impor juga harus menyampaikan laporan realisasi insentif pajak tersebut setiap bulan melalui saluran tertentu pada laman www.pajak.go.id.

"Wajib pajak menyampaikan laporan realisasi pembebasan PPh Pasal 22 impor ... paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir," bunyi Pasal 2 ayat (11) beleid tersebut.

PMK 3/2022 mengatur perpanjangan insentif pembebasan PPh Pasal 22 impor hanya diberikan kepada 72 KLU, lebih sedikit dari sebelumnya 132 KLU. Secara umum, KLU penerima insentif tersebut berasal dari sektor angkutan, akomodasi dan restoran, pendidikan, serta kesehatan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Coretax Berlaku Nanti, Masih Bisa Minta Dokumen Dikirim Secara Fisik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:30 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

Senin, 23 Desember 2024 | 19:00 WIB KPP PRATAMA BADUNG UTARA

Kunjungi Alamat WP Badan, AR Bahas Laporan Keuangan dalam SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan