PMK 3/2022

Perpanjang Insentif PPh Pasal 22 Impor, WP Harus Ajukan Permohonan

Dian Kurniati | Kamis, 03 Februari 2022 | 13:00 WIB
Perpanjang Insentif PPh Pasal 22 Impor, WP Harus Ajukan Permohonan

Ilustrasi. Truk kontainer melintas di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (12/7/2021). ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah kembali memperpanjang masa pemberian insentif pembebasan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 impor sampai dengan 30 Juni 2022.

Pasal 2 PMK 3/2022 menyebut insentif pembebasan PPh Pasal 25 impor hanya berlaku pada wajib pajak yang memiliki kode klasifikasi lapangan usaha (KLU) tertentu. Pada wajib pajak tersebut, diharuskan menyampaikan permohonan surat keterangan bebas pemungutan PPh Pasal 22 impor.

"Wajib pajak mengajukan permohonan surat keterangan bebas...kepada Kepala KPP tempat wajib pajak terdaftar melalui saluran tertentu pada laman www.pajak.go.id," bunyi Pasal 2 ayat (6) PMK 3/2022, dikutip Kamis (3/2/2022).

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

PMK 3/2022 juga telah memuat lampiran formulir pemberitahuan pemanfaatan insentif pembebasan PPh Pasal 22 impor.

Nantinya, Kepala kantor pelayanan pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar akan menerbitkan surat keterangan bebas pemungutan PPh Pasal 22 impor jika wajib pajak memenuhi kriteria. Sebaliknya, surat penolakan diterbitkan apabila wajib pajak tidak memenuhi kriteria. Jangka waktu pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 impor berlaku terhitung sejak tanggal surat keterangan bebas diterbitkan.

Kemudian, apabila terdapat perubahan kode KLU wajib pajak dan kode KLU tersebut tidak memenuhi ketentuan, surat keterangan bebas pemungutan PPh Pasal 22 impor yang telah terbit tidak berlaku terhitung sejak tanggal perubahan kode KLU.

Baca Juga:
Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Wajib pajak yang telah mendapatkan pembebasan PPh Pasal 22 impor juga harus menyampaikan laporan realisasi insentif pajak tersebut setiap bulan melalui saluran tertentu pada laman www.pajak.go.id.

"Wajib pajak menyampaikan laporan realisasi pembebasan PPh Pasal 22 impor ... paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir," bunyi Pasal 2 ayat (11) beleid tersebut.

PMK 3/2022 mengatur perpanjangan insentif pembebasan PPh Pasal 22 impor hanya diberikan kepada 72 KLU, lebih sedikit dari sebelumnya 132 KLU. Secara umum, KLU penerima insentif tersebut berasal dari sektor angkutan, akomodasi dan restoran, pendidikan, serta kesehatan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Rabu, 29 Januari 2025 | 13:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP