Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) telah merilis PER-6/PJ/2024 yang memuat penggunaan NIK sebagai NPWP, NPWP 16 digit, dan NITKU dalam layanan administrasi perpajakan.
Terkait dengan beleid tersebut, DJP merilis pernyataan resmi melalui Siaran Pers Nomor SP-21/2024. Otoritas pajak menyatakan melalui PER-06/PJ/2024, DJP meluncurkan layanan perpajakan yang berbasis NIK sebagai NPWP, NPWP 16 digit, dan NITKU.
“Untuk itu, terhitung sejak 1 Juli 2024 terdapat 7 layanan administrasi yang dapat diakses menggunakan NIK, NPWP 16 digit, dan NITKU,” tulis DJP dalam siaran pers tersebut, Senin (1/7/2024).
Adapun 7 layanan administrasi yang dimaksud meliputi:
Selain dapat diakses dengan ketiga jenis nomor identitas di atas - Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), NPWP 16 digit, dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan usaha (NITKU) -, 7 layanan tersebut juga masih dapat diakses dengan NPWP 15 digit.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan jumlah layanan administrasi yang berbasis NIK sebagai NPWP, NPWP 16 digit, dan NITKU akan terus mengalami penambahan.
“Secara bertahap, kami akan mengumumkan penambahan jenis layanan yang sudah mengakomodasi NIK sebagai NPWP, NPWP 16 digit, dan NITKU” katanya melalui siaran pers tersebut.
Dwi mengatakan berdasarkan pada PER-06/PJ/2024, apabila terdapat layanan tertentu selain 7 layanan di atas maupun layanan yang tidak masuk dalam daftar pengumuman yang akan dikeluarkan DJP, wajib pajak tetap dapat mengaksesnya dengan menggunakan NPWP 15 digit.
“Karena itu, wajib pajak tidak perlu khawatir karena seluruh layanan perpajakan tetap dapat dimanfaatkan wajib pajak,” ujar Dwi.
Bagi pihak lain yang terdampak, DJP memberikan waktu penyesuaian sistem sampai dengan 31 Desember 2024. Pihak lain yang dimaksud adalah badan atau instansi pemerintah yang menyelenggarakan layanan perpajakan yang mencantumkan NPWP dalam pemberian layanannya.
Hingga 30 Juni 2024 pukul 09.00 WIB, sebagian besar NIK sudah dipadankan sebagai NPWP. Dari total 74,68 juta wajib pajak orang pribadi penduduk, tersisa sebanyak 670 ribu atau 0,9% NIK-NPWP yang masih harus dipadankan. Artinya, 74 juta atau 99,1% wajib pajak orang pribadi penduduk telah melakukan pemadanan NIK-NPWP.
Dwi Astuti menyampaikan apresiasi kepada wajib pajak yang telah melakukan pemadanan mandiri. Dari keseluruhan data yang telah valid, terdapat 4,37 juta data yang dipadankan secara mandiri oleh wajib pajak. Sisanya, sebanyak 69,6 juta NIK-NPWP dipadankan oleh sistem.
Melalui siaran pers ini, Dwi juga menyampaikan pernyataan terkait dengan terkait waktu henti (downtime) layanan pada 29 Juni 2024. Dia mengatakan henti layanan pada waktu itu merupakan kegiatan rutin pemeliharaan sistem informasi yang dimiliki DJP dalam rangka meningkatkan layanan kepada masyarakat dan wajib pajak.
“Waktu henti layanan tersebut juga kami gunakan untuk instalasi aplikasi tambahan berbasis NIK, NPWP 16 digit, dan NITKU,” ujar Dwi. Simak ‘Kembali Normal, Seluruh Layanan Digital DJP Sudah Dapat Diakses’.
DJP, sambung Dwi, juga membuka layanan bantuan penggunaan NIK sebagai NPWP, NPWP 16 digit, dan NITKU. Wajib pajak dapat menghubungi Kring Pajak 1500200, kantor unit vertikal terdekat, atau virtual help desk. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.