DANA TAX AMNESTY

Permudah Wajib Pajak, OJK Rilis Peraturan Baru

Redaksi DDTCNews | Jumat, 05 Agustus 2016 | 14:13 WIB
Permudah Wajib Pajak, OJK Rilis Peraturan Baru

JAKARTA, DDTCNews – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 26/POJK.04/2016 mengenai produk investasi bidang pasar modal guna mendukung program pengampunan pajak.

Direktur Pengaturan Pasar Modal OJK Luthfy Zain Fuady mengatakan peraturan tersebut diharapkan mampu membantu masyarakat terkait investasi di bidang pasar modal melalui penurunan tarif minimal investasi.

"OJK menyadari pelaksanaan UU tax amnesty yang berlaku akan terbatas oleh waktu, maka POJK diharapkan mampu membantu masyarakat terkait tarif minimal investasi di bidang pasar modal dalam rangka pelaksanaan tax amnesty," ujarnya di Jakarta, Jumat (5/8).

Baca Juga:
Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Luthfy menjelaskan pokok-pokok isi POJK, antara lain mengenai penyederhanaan proses pembukaan rekening efek oleh wajib pajak yang memiliki surat keterangan pengampunan pajak sebagai dokumen utama untuk pembukaan rekening. Serta adanya relaksasi kewajiban perusahaan bagu Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT) pada waktu pencatatan hingga terhitung tahun pertama.

Relaksasi tersebut berperan untuk memberi kesempatan Manajer Investasi dalam mencari perusahaan sasaran dalam bentuk penyesuaian nilai minimal investasi untuk setiap nasabah pada pengelolaan portofolio efek untuk kepentingan secara individual, yang sebelumnya Rp10 miliar menjadi Rp5 miliar.

Kemudian, POJK tersebut juga berisi tentang penyederhanaan dokumen pernyataan pendaftaran Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIK EBA), Efek Beragus Aset dalam bentuk Surat Partisipasi (EBA SP), dan Kontrak Investasi Kolektif Efek Dana Investasi Real Estate.

Baca Juga:
Pemerintah Mulai Siapkan Program Pengampunan Pajak

Penyederhanaan ini untuk memudahkan Manajer Investasi dan Bank Kustodian dalam menyiapkan produk investasi dengan jangka waktu yang sejalan dengan jangka waktu UU Pengampunan Pajak.

Pemangkasan tersebut menurutnya akan memudahkan wajib pajak yang menginginkan investasi dengan nominal di bawah Rp10 miliar supaya bisa diinvestasikan ke Kontrak Pengelolaan Dana (KPD). (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Jumat, 03 Januari 2025 | 15:35 WIB PENGAMPUNAN PAJAK

Pemerintah Mulai Siapkan Program Pengampunan Pajak

Minggu, 01 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Senin, 25 November 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jumlah Kelas Menengah Terus Menyusut, Kenaikan PPN Bakal Memperburuk?

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini