DANA TAX AMNESTY

Permudah Wajib Pajak, OJK Rilis Peraturan Baru

Redaksi DDTCNews | Jumat, 05 Agustus 2016 | 14:13 WIB
Permudah Wajib Pajak, OJK Rilis Peraturan Baru

JAKARTA, DDTCNews – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 26/POJK.04/2016 mengenai produk investasi bidang pasar modal guna mendukung program pengampunan pajak.

Direktur Pengaturan Pasar Modal OJK Luthfy Zain Fuady mengatakan peraturan tersebut diharapkan mampu membantu masyarakat terkait investasi di bidang pasar modal melalui penurunan tarif minimal investasi.

"OJK menyadari pelaksanaan UU tax amnesty yang berlaku akan terbatas oleh waktu, maka POJK diharapkan mampu membantu masyarakat terkait tarif minimal investasi di bidang pasar modal dalam rangka pelaksanaan tax amnesty," ujarnya di Jakarta, Jumat (5/8).

Baca Juga:
Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Luthfy menjelaskan pokok-pokok isi POJK, antara lain mengenai penyederhanaan proses pembukaan rekening efek oleh wajib pajak yang memiliki surat keterangan pengampunan pajak sebagai dokumen utama untuk pembukaan rekening. Serta adanya relaksasi kewajiban perusahaan bagu Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT) pada waktu pencatatan hingga terhitung tahun pertama.

Relaksasi tersebut berperan untuk memberi kesempatan Manajer Investasi dalam mencari perusahaan sasaran dalam bentuk penyesuaian nilai minimal investasi untuk setiap nasabah pada pengelolaan portofolio efek untuk kepentingan secara individual, yang sebelumnya Rp10 miliar menjadi Rp5 miliar.

Kemudian, POJK tersebut juga berisi tentang penyederhanaan dokumen pernyataan pendaftaran Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIK EBA), Efek Beragus Aset dalam bentuk Surat Partisipasi (EBA SP), dan Kontrak Investasi Kolektif Efek Dana Investasi Real Estate.

Baca Juga:
Jumlah Kelas Menengah Terus Menyusut, Kenaikan PPN Bakal Memperburuk?

Penyederhanaan ini untuk memudahkan Manajer Investasi dan Bank Kustodian dalam menyiapkan produk investasi dengan jangka waktu yang sejalan dengan jangka waktu UU Pengampunan Pajak.

Pemangkasan tersebut menurutnya akan memudahkan wajib pajak yang menginginkan investasi dengan nominal di bawah Rp10 miliar supaya bisa diinvestasikan ke Kontrak Pengelolaan Dana (KPD). (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 01 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Senin, 25 November 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jumlah Kelas Menengah Terus Menyusut, Kenaikan PPN Bakal Memperburuk?

Jumat, 22 November 2024 | 09:11 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kebijakan Prabowo Naikkan PPN dan Tax Amnesty, Kejar Tambahan Modal?

Rabu, 20 November 2024 | 08:40 WIB BERITA PAJAK HARI INI

RUU Pengampunan Pajak untuk Dukung Visi dan Misi Pemerintahan Baru

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan