DANA TAX AMNESTY

Permudah Wajib Pajak, OJK Rilis Peraturan Baru

Redaksi DDTCNews | Jumat, 05 Agustus 2016 | 14:13 WIB
Permudah Wajib Pajak, OJK Rilis Peraturan Baru

JAKARTA, DDTCNews – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 26/POJK.04/2016 mengenai produk investasi bidang pasar modal guna mendukung program pengampunan pajak.

Direktur Pengaturan Pasar Modal OJK Luthfy Zain Fuady mengatakan peraturan tersebut diharapkan mampu membantu masyarakat terkait investasi di bidang pasar modal melalui penurunan tarif minimal investasi.

"OJK menyadari pelaksanaan UU tax amnesty yang berlaku akan terbatas oleh waktu, maka POJK diharapkan mampu membantu masyarakat terkait tarif minimal investasi di bidang pasar modal dalam rangka pelaksanaan tax amnesty," ujarnya di Jakarta, Jumat (5/8).

Baca Juga:
OJK Berwenang Awasi Aset Kripto, Seluruh Aturan Bappebti Akan Diadopsi

Luthfy menjelaskan pokok-pokok isi POJK, antara lain mengenai penyederhanaan proses pembukaan rekening efek oleh wajib pajak yang memiliki surat keterangan pengampunan pajak sebagai dokumen utama untuk pembukaan rekening. Serta adanya relaksasi kewajiban perusahaan bagu Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT) pada waktu pencatatan hingga terhitung tahun pertama.

Relaksasi tersebut berperan untuk memberi kesempatan Manajer Investasi dalam mencari perusahaan sasaran dalam bentuk penyesuaian nilai minimal investasi untuk setiap nasabah pada pengelolaan portofolio efek untuk kepentingan secara individual, yang sebelumnya Rp10 miliar menjadi Rp5 miliar.

Kemudian, POJK tersebut juga berisi tentang penyederhanaan dokumen pernyataan pendaftaran Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIK EBA), Efek Beragus Aset dalam bentuk Surat Partisipasi (EBA SP), dan Kontrak Investasi Kolektif Efek Dana Investasi Real Estate.

Baca Juga:
Pengampunan Pajak Era Soekarno, Seperti Apa?

Penyederhanaan ini untuk memudahkan Manajer Investasi dan Bank Kustodian dalam menyiapkan produk investasi dengan jangka waktu yang sejalan dengan jangka waktu UU Pengampunan Pajak.

Pemangkasan tersebut menurutnya akan memudahkan wajib pajak yang menginginkan investasi dengan nominal di bawah Rp10 miliar supaya bisa diinvestasikan ke Kontrak Pengelolaan Dana (KPD). (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 09 September 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

OJK Berwenang Awasi Aset Kripto, Seluruh Aturan Bappebti Akan Diadopsi

Sabtu, 06 Juli 2024 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pengampunan Pajak Era Soekarno, Seperti Apa?

Jumat, 29 Desember 2023 | 16:00 WIB PEMILU 2024

Bicara Kepastian Hukum, Ganjar Cerita Soal Peserta Tax Amnesty

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN