Ilustrasi.
TEBO, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten Tebo, Jambi, memberikan insentif pembebasan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) untuk mempercepat proses sertifikasi tanah dan bangunan di wilayahnya.
Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Nazar Efendi mengatakan pembebasan BPHTB akan menjadi bentuk dukungan pemkab terhadap pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Kementerian Agraria Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tebo. Menurutnya, kabupatennya menjadi daerah kedua di Pulau Sumatra yang membuat kebijakan tersebut.
"Kami ingin memberikan kemudahan bagi masyarakat. Kami bebaskan pajak BPHTB-nya untuk kegiatan PTSL," katanya, Selasa (24/5/2022).
Nazar mengatakan pemkab terus mendorong proses sertifikasi tanah dan bangunan agar masyarakat memperoleh kepastian hukum atas haknya, terutama kelompok masyarakat tidak mampu. Menurutnya, hal itu penting karena masih banyak tanah atau bangunan di Kabupaten Tebo yang belum disertifikasi hingga saat ini.
Sementara itu, Kepala Bidang Pajak dan Pendapatan Lainnya Bakeuda Sutarti menilai pembebasan BPHTB akan efektif meringankan beban ekonomi kepada masyarakat. Dia juga meyakini pemberian insentif tersebut akan berdampak positif pada pendapatan asli daerah (PAD) di masa depan.
Menurutnya, dampaknya pada PAD akan terasa apabila masyarakat melakukan pemecahan sertifikat atau menjual tanahnya.
"Keunggulan dari program ini tentu jangka panjang," ujarnya dilansir metrojambi.com.
Sutarti menjelaskan pembuatan sertifikat pada program PTSL normalnya akan dikenakan BPHTB terutang (cap merah). Menurutnya, ketentuan itu memberatkan masyarakat, terutama kalangan tidak mampu, yang seringkali menunda pembuatan sertifikat karena faktor biaya. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.