KABUPATEN TEBO

Permudah Proses Sertifikasi Tanah, Pemkab Beri Pembebasan BPHTB

Dian Kurniati | Selasa, 24 Mei 2022 | 18:30 WIB
Permudah Proses Sertifikasi Tanah, Pemkab Beri Pembebasan BPHTB

Ilustrasi.

TEBO, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten Tebo, Jambi, memberikan insentif pembebasan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) untuk mempercepat proses sertifikasi tanah dan bangunan di wilayahnya.

Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Nazar Efendi mengatakan pembebasan BPHTB akan menjadi bentuk dukungan pemkab terhadap pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Kementerian Agraria Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tebo. Menurutnya, kabupatennya menjadi daerah kedua di Pulau Sumatra yang membuat kebijakan tersebut.

"Kami ingin memberikan kemudahan bagi masyarakat. Kami bebaskan pajak BPHTB-nya untuk kegiatan PTSL," katanya, Selasa (24/5/2022).

Baca Juga:
Optimalkan Setoran Pajak Kendaraan di Kota Ini, Razia Akan Digencarkan

Nazar mengatakan pemkab terus mendorong proses sertifikasi tanah dan bangunan agar masyarakat memperoleh kepastian hukum atas haknya, terutama kelompok masyarakat tidak mampu. Menurutnya, hal itu penting karena masih banyak tanah atau bangunan di Kabupaten Tebo yang belum disertifikasi hingga saat ini.

Sementara itu, Kepala Bidang Pajak dan Pendapatan Lainnya Bakeuda Sutarti menilai pembebasan BPHTB akan efektif meringankan beban ekonomi kepada masyarakat. Dia juga meyakini pemberian insentif tersebut akan berdampak positif pada pendapatan asli daerah (PAD) di masa depan.

Menurutnya, dampaknya pada PAD akan terasa apabila masyarakat melakukan pemecahan sertifikat atau menjual tanahnya.

Baca Juga:
Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

"Keunggulan dari program ini tentu jangka panjang," ujarnya dilansir metrojambi.com.

Sutarti menjelaskan pembuatan sertifikat pada program PTSL normalnya akan dikenakan BPHTB terutang (cap merah). Menurutnya, ketentuan itu memberatkan masyarakat, terutama kalangan tidak mampu, yang seringkali menunda pembuatan sertifikat karena faktor biaya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses