KABUPATEN TEBO

Permudah Proses Sertifikasi Tanah, Pemkab Beri Pembebasan BPHTB

Dian Kurniati | Selasa, 24 Mei 2022 | 18:30 WIB
Permudah Proses Sertifikasi Tanah, Pemkab Beri Pembebasan BPHTB

Ilustrasi.

TEBO, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten Tebo, Jambi, memberikan insentif pembebasan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) untuk mempercepat proses sertifikasi tanah dan bangunan di wilayahnya.

Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Nazar Efendi mengatakan pembebasan BPHTB akan menjadi bentuk dukungan pemkab terhadap pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Kementerian Agraria Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tebo. Menurutnya, kabupatennya menjadi daerah kedua di Pulau Sumatra yang membuat kebijakan tersebut.

"Kami ingin memberikan kemudahan bagi masyarakat. Kami bebaskan pajak BPHTB-nya untuk kegiatan PTSL," katanya, Selasa (24/5/2022).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Nazar mengatakan pemkab terus mendorong proses sertifikasi tanah dan bangunan agar masyarakat memperoleh kepastian hukum atas haknya, terutama kelompok masyarakat tidak mampu. Menurutnya, hal itu penting karena masih banyak tanah atau bangunan di Kabupaten Tebo yang belum disertifikasi hingga saat ini.

Sementara itu, Kepala Bidang Pajak dan Pendapatan Lainnya Bakeuda Sutarti menilai pembebasan BPHTB akan efektif meringankan beban ekonomi kepada masyarakat. Dia juga meyakini pemberian insentif tersebut akan berdampak positif pada pendapatan asli daerah (PAD) di masa depan.

Menurutnya, dampaknya pada PAD akan terasa apabila masyarakat melakukan pemecahan sertifikat atau menjual tanahnya.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

"Keunggulan dari program ini tentu jangka panjang," ujarnya dilansir metrojambi.com.

Sutarti menjelaskan pembuatan sertifikat pada program PTSL normalnya akan dikenakan BPHTB terutang (cap merah). Menurutnya, ketentuan itu memberatkan masyarakat, terutama kalangan tidak mampu, yang seringkali menunda pembuatan sertifikat karena faktor biaya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan