KABUPATEN TEBO

Permudah Proses Sertifikasi Tanah, Pemkab Beri Pembebasan BPHTB

Dian Kurniati | Selasa, 24 Mei 2022 | 18:30 WIB
Permudah Proses Sertifikasi Tanah, Pemkab Beri Pembebasan BPHTB

Ilustrasi.

TEBO, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten Tebo, Jambi, memberikan insentif pembebasan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) untuk mempercepat proses sertifikasi tanah dan bangunan di wilayahnya.

Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Nazar Efendi mengatakan pembebasan BPHTB akan menjadi bentuk dukungan pemkab terhadap pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Kementerian Agraria Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tebo. Menurutnya, kabupatennya menjadi daerah kedua di Pulau Sumatra yang membuat kebijakan tersebut.

"Kami ingin memberikan kemudahan bagi masyarakat. Kami bebaskan pajak BPHTB-nya untuk kegiatan PTSL," katanya, Selasa (24/5/2022).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Nazar mengatakan pemkab terus mendorong proses sertifikasi tanah dan bangunan agar masyarakat memperoleh kepastian hukum atas haknya, terutama kelompok masyarakat tidak mampu. Menurutnya, hal itu penting karena masih banyak tanah atau bangunan di Kabupaten Tebo yang belum disertifikasi hingga saat ini.

Sementara itu, Kepala Bidang Pajak dan Pendapatan Lainnya Bakeuda Sutarti menilai pembebasan BPHTB akan efektif meringankan beban ekonomi kepada masyarakat. Dia juga meyakini pemberian insentif tersebut akan berdampak positif pada pendapatan asli daerah (PAD) di masa depan.

Menurutnya, dampaknya pada PAD akan terasa apabila masyarakat melakukan pemecahan sertifikat atau menjual tanahnya.

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

"Keunggulan dari program ini tentu jangka panjang," ujarnya dilansir metrojambi.com.

Sutarti menjelaskan pembuatan sertifikat pada program PTSL normalnya akan dikenakan BPHTB terutang (cap merah). Menurutnya, ketentuan itu memberatkan masyarakat, terutama kalangan tidak mampu, yang seringkali menunda pembuatan sertifikat karena faktor biaya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN