PELAYANAN BEA DAN CUKAI

Permudah Proses Kepabeanan, DJBC Diganjar WCO Certificate of Merits

Dian Kurniati | Kamis, 27 Januari 2022 | 09:38 WIB
Permudah Proses Kepabeanan, DJBC Diganjar WCO Certificate of Merits

Kantor Pusat Ditjen Bea Cukai. (foto: beacukai.go.id)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) memperoleh anugerah WCO Certificate of Merits dari World Customs Organization (WCO) pada Hari Pabean Internasional 2022.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto mengatakan anugerah tersebut diberikan karena DJBC telah berkontribusi dalam meningkatkan transformasi digital yang mempermudah proses kepabeanan.

Menurutnya, kemudahan kepabeanan itu juga tidak terlepas dari pemanfaatan berbagai teknologi digital dalam proses pelayanan dan pengawasan atas barang kiriman.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

"Bagi masyarakat, pelayanan kepabeanan yang cepat dapat menekan biaya logistik sehingga dapat meningkatkan daya saing di pasar nasional maupun internasional," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip pada Kamis (27/1/2022).

Nirwala menuturkan DJBC memanfaatkan momentum peringatan Hari Pabean Internasional 2022 untuk menekankan pentingnya implementasi transformasi digital dan analisis data untuk mewujudkan perbaikan pelayanan.

Hal itu juga selaras dengan keinginan WCO untuk mendorong akselerasi transformasi digital melalui pembangunan budaya data kepabeanan yang mengedepankan prinsip kepercayaan, menjembatani kesenjangan SDM, dan membina budaya kolaboratif antaradministrasi pabean di dunia.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Nirwala menjelaskan DJBC terus menyederhanakan proses operasional menjadi lebih cepat, efektif, dan efisien. Di sisi lain, langkah analisis data juga menunjang peran utama Bea Cukai sebagai trade facilitator, revenue collector, community protector, dan industrial assistance.

Menurutnya, analisis data dapat membantu dalam menilai risiko dari sebuah transaksi baik impor maupun ekspor secara real time sehingga dapat memfasilitasi perdagangan yang legal dan mencegah yang ilegal.

“Selain itu, otomasi proses bisnis juga akan menghindari terjadinya duplikasi prosedur serta human error dalam proses administrasi pabean,” tuturnya.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Nirwala menegaskan DJBC akan terus berinovasi menciptakan strategi baru yang mampu beradaptasi dengan dinamika globalisasi. Menurutnya, sistem kerja yang baru akan memberikan manfaat lebih besar jika dikombinasikan dengan pemanfaatan teknologi informasi.

Dalam bidang pengawasan, sambungnya, digitalisasi diharapkan juga dapat memberikan kemampuan analisis dan prediksi atas pelanggaran kepabeanan dan cukai, sehingga memperluas dampak dari transformasi digital.

"Selain transformasi digital, kami akan terus melakukan perbaikan cara dan pola kerja, sehingga DJBC dapat memberikan pelayanan kepada para stakeholders dengan lebih cepat, transparan, pasti, dan mudah," ujarnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan