KOTA MALANG

Permudah Pembayaran Pajak, SPPT PBB di Daerah Ini Dilengkapi QRIS

Muhamad Wildan | Kamis, 02 Februari 2023 | 17:00 WIB
Permudah Pembayaran Pajak, SPPT PBB di Daerah Ini Dilengkapi QRIS

Ilustrasi.

MALANG, DDTCNews - Surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) pajak bumi dan bangunan (PBB) yang didistribusikan Pemkot Malang pada tahun ini akan dilengkapi dengan Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang Handi Priyanto mengatakan pencantuman QRIS pada SPPT PBB bakal mempermudah wajib pajak dalam membayar pajak daerah.

"Dari 38 kabupaten/kota [di Jawa Timur], baru Kota Malang yang menggunakan QRIS ini. Jadi, nanti pembayarannya bisa dilakukan dari aplikasi bank apapun. Scan, langsung bayar," katanya, dikutip pada Kamis (2/2/2023).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

SPPT akan didistribusikan ke setiap kelurahan di Kota Malang mulai pekan depan. Bila ingin segera membayar pajak dan tidak menunggu distribusi SPPT PBB dalam bentuk kertas, wajib pajak dapat mengakses e-SPPT melalui laman pajak.malangkota.co.id/sppt.

"Kami ada aplikasi E-SPPT. Jadi dibuka saja website-nya. Dan itu bisa langsung cetak sendiri. Nanti diinput nomornya, kemudian muncul SPPT kita," ujar Handi seperti dilansir lenteratoday.com.

Dia menambahkan target penerimaan PBB pada tahun ini ditetapkan Rp80 miliar, atau sama seperti tahun lalu. Menurutnya, target penerimaan PBB tidak ditingkatkan karena tak ada kenaikan ketetapan PBB atas objek pajak.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

"Tak ada kenaikan PBB tahun ini. Kami hanya menambah fasilitas wajib pajak saja. Stimulus juga sudah diberikan melalui penyesuaian nomor objek pajak (NOP). Alhasil, PBB yang dibayar tahun ini sama dengan tahun lalu," tuturnya.

Seiring dengan didistribusikannya SPPT PBB, Handi mengimbau wajib pajak untuk membayar pajak dengan tepat waktu. Penerimaan daerah dari pajak akan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN