KOTA MALANG

Permudah Pembayaran Pajak, SPPT PBB di Daerah Ini Dilengkapi QRIS

Muhamad Wildan | Kamis, 02 Februari 2023 | 17:00 WIB
Permudah Pembayaran Pajak, SPPT PBB di Daerah Ini Dilengkapi QRIS

Ilustrasi.

MALANG, DDTCNews - Surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) pajak bumi dan bangunan (PBB) yang didistribusikan Pemkot Malang pada tahun ini akan dilengkapi dengan Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang Handi Priyanto mengatakan pencantuman QRIS pada SPPT PBB bakal mempermudah wajib pajak dalam membayar pajak daerah.

"Dari 38 kabupaten/kota [di Jawa Timur], baru Kota Malang yang menggunakan QRIS ini. Jadi, nanti pembayarannya bisa dilakukan dari aplikasi bank apapun. Scan, langsung bayar," katanya, dikutip pada Kamis (2/2/2023).

Baca Juga:
Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

SPPT akan didistribusikan ke setiap kelurahan di Kota Malang mulai pekan depan. Bila ingin segera membayar pajak dan tidak menunggu distribusi SPPT PBB dalam bentuk kertas, wajib pajak dapat mengakses e-SPPT melalui laman pajak.malangkota.co.id/sppt.

"Kami ada aplikasi E-SPPT. Jadi dibuka saja website-nya. Dan itu bisa langsung cetak sendiri. Nanti diinput nomornya, kemudian muncul SPPT kita," ujar Handi seperti dilansir lenteratoday.com.

Dia menambahkan target penerimaan PBB pada tahun ini ditetapkan Rp80 miliar, atau sama seperti tahun lalu. Menurutnya, target penerimaan PBB tidak ditingkatkan karena tak ada kenaikan ketetapan PBB atas objek pajak.

Baca Juga:
Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

"Tak ada kenaikan PBB tahun ini. Kami hanya menambah fasilitas wajib pajak saja. Stimulus juga sudah diberikan melalui penyesuaian nomor objek pajak (NOP). Alhasil, PBB yang dibayar tahun ini sama dengan tahun lalu," tuturnya.

Seiring dengan didistribusikannya SPPT PBB, Handi mengimbau wajib pajak untuk membayar pajak dengan tepat waktu. Penerimaan daerah dari pajak akan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan