KOTA MALANG

Permudah Pembayaran Pajak, SPPT PBB di Daerah Ini Dilengkapi QRIS

Muhamad Wildan | Kamis, 02 Februari 2023 | 17:00 WIB
Permudah Pembayaran Pajak, SPPT PBB di Daerah Ini Dilengkapi QRIS

Ilustrasi.

MALANG, DDTCNews - Surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) pajak bumi dan bangunan (PBB) yang didistribusikan Pemkot Malang pada tahun ini akan dilengkapi dengan Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang Handi Priyanto mengatakan pencantuman QRIS pada SPPT PBB bakal mempermudah wajib pajak dalam membayar pajak daerah.

"Dari 38 kabupaten/kota [di Jawa Timur], baru Kota Malang yang menggunakan QRIS ini. Jadi, nanti pembayarannya bisa dilakukan dari aplikasi bank apapun. Scan, langsung bayar," katanya, dikutip pada Kamis (2/2/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

SPPT akan didistribusikan ke setiap kelurahan di Kota Malang mulai pekan depan. Bila ingin segera membayar pajak dan tidak menunggu distribusi SPPT PBB dalam bentuk kertas, wajib pajak dapat mengakses e-SPPT melalui laman pajak.malangkota.co.id/sppt.

"Kami ada aplikasi E-SPPT. Jadi dibuka saja website-nya. Dan itu bisa langsung cetak sendiri. Nanti diinput nomornya, kemudian muncul SPPT kita," ujar Handi seperti dilansir lenteratoday.com.

Dia menambahkan target penerimaan PBB pada tahun ini ditetapkan Rp80 miliar, atau sama seperti tahun lalu. Menurutnya, target penerimaan PBB tidak ditingkatkan karena tak ada kenaikan ketetapan PBB atas objek pajak.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"Tak ada kenaikan PBB tahun ini. Kami hanya menambah fasilitas wajib pajak saja. Stimulus juga sudah diberikan melalui penyesuaian nomor objek pajak (NOP). Alhasil, PBB yang dibayar tahun ini sama dengan tahun lalu," tuturnya.

Seiring dengan didistribusikannya SPPT PBB, Handi mengimbau wajib pajak untuk membayar pajak dengan tepat waktu. Penerimaan daerah dari pajak akan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra