KABUPATEN LUMAJANG

Permudah Pelaporan Pajak, Ini Inovasi Pemkab

Redaksi DDTCNews | Rabu, 25 September 2019 | 16:45 WIB
Permudah Pelaporan Pajak, Ini Inovasi Pemkab

Ilustrasi. (foto: lumajangsatu.com)

LUMAJANG, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten Lumajang Jawa Timur mengadakan sosialisasi implementasi surat pemberitahuan pajak daerah berbasis elektronik (E-SPTPD). Sosialisasi tersebut diberikan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Asisten Administrasi Sekretaris daerah Kabupaten Lumajang Nugroho Dwi Atmoko mengatakan inovasi E-SPTPD ditujukan untuk memberikan kemudahan dalam pelaporan pajak. Pasalnya, selama ini, pelaporan pajak masih menggunakan sistem manual.

“Ke depannya, dengan sistem elektronik pajak, pelaporan jadi lebih mudah. Sebab orang yang bijak adalah yang taat pajak sehingga, tidak ada alasan bagi wajib pajak untuk tidak melapor,” ujarnya, Selasa (23/09/2019).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kendati sebelumnya pelaporan masih manual, tingkat kepatuhan wajib pajak di Kabupaten Lumajang cukup bagus. Pasalnya, per 20 September 2019, realisasi penerimaan pajak dari hotel dan restoran sudah mencapai 50%.

Besarnya persentase tersebut menunjukkan tingginya konstribusi penerimaan pajak dari sektor hotel dan restoran. Secara lebih rinci, wajib pajak hotel menambah penerimaan senilai Rp1 miliar. Sementara, wajib pajak restoran berkontribusi terhadap penerimaan senilai Rp5,75 miliar.

Dengan diterapkannya E-SPTPD ini, dia berharap dapat membuat pelaporan pajak yang lebih mudah, efektif, efisien, serta transparan. Hal tersebut pada gilirannya akan semakin meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Selain itu, dia berujar Pemerintah Lumajang selalu menerima kritik dan saran sebagai upaya pembenahan sistem pelaporan pajak. Dia juga mengimbau seluruh masyarakat turut berpartisipasi dalam mendongkrak penerimaan pajak.

“Ini menjadi tanggung jawab kita semua agar potensi pajak di Kabupaten Lumajang bisa digali secara maksimal,” imbuhnya, seperti dilansir memontum.com. (MG-nor/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?