KABUPATEN LUMAJANG

Permudah Pelaporan Pajak, Ini Inovasi Pemkab

Redaksi DDTCNews | Rabu, 25 September 2019 | 16:45 WIB
Permudah Pelaporan Pajak, Ini Inovasi Pemkab

Ilustrasi. (foto: lumajangsatu.com)

LUMAJANG, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten Lumajang Jawa Timur mengadakan sosialisasi implementasi surat pemberitahuan pajak daerah berbasis elektronik (E-SPTPD). Sosialisasi tersebut diberikan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Asisten Administrasi Sekretaris daerah Kabupaten Lumajang Nugroho Dwi Atmoko mengatakan inovasi E-SPTPD ditujukan untuk memberikan kemudahan dalam pelaporan pajak. Pasalnya, selama ini, pelaporan pajak masih menggunakan sistem manual.

“Ke depannya, dengan sistem elektronik pajak, pelaporan jadi lebih mudah. Sebab orang yang bijak adalah yang taat pajak sehingga, tidak ada alasan bagi wajib pajak untuk tidak melapor,” ujarnya, Selasa (23/09/2019).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Kendati sebelumnya pelaporan masih manual, tingkat kepatuhan wajib pajak di Kabupaten Lumajang cukup bagus. Pasalnya, per 20 September 2019, realisasi penerimaan pajak dari hotel dan restoran sudah mencapai 50%.

Besarnya persentase tersebut menunjukkan tingginya konstribusi penerimaan pajak dari sektor hotel dan restoran. Secara lebih rinci, wajib pajak hotel menambah penerimaan senilai Rp1 miliar. Sementara, wajib pajak restoran berkontribusi terhadap penerimaan senilai Rp5,75 miliar.

Dengan diterapkannya E-SPTPD ini, dia berharap dapat membuat pelaporan pajak yang lebih mudah, efektif, efisien, serta transparan. Hal tersebut pada gilirannya akan semakin meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Selain itu, dia berujar Pemerintah Lumajang selalu menerima kritik dan saran sebagai upaya pembenahan sistem pelaporan pajak. Dia juga mengimbau seluruh masyarakat turut berpartisipasi dalam mendongkrak penerimaan pajak.

“Ini menjadi tanggung jawab kita semua agar potensi pajak di Kabupaten Lumajang bisa digali secara maksimal,” imbuhnya, seperti dilansir memontum.com. (MG-nor/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN