KABUPATEN LUMAJANG

Permudah Pelaporan Pajak, Ini Inovasi Pemkab

Redaksi DDTCNews | Rabu, 25 September 2019 | 16:45 WIB
Permudah Pelaporan Pajak, Ini Inovasi Pemkab

Ilustrasi. (foto: lumajangsatu.com)

LUMAJANG, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten Lumajang Jawa Timur mengadakan sosialisasi implementasi surat pemberitahuan pajak daerah berbasis elektronik (E-SPTPD). Sosialisasi tersebut diberikan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Asisten Administrasi Sekretaris daerah Kabupaten Lumajang Nugroho Dwi Atmoko mengatakan inovasi E-SPTPD ditujukan untuk memberikan kemudahan dalam pelaporan pajak. Pasalnya, selama ini, pelaporan pajak masih menggunakan sistem manual.

“Ke depannya, dengan sistem elektronik pajak, pelaporan jadi lebih mudah. Sebab orang yang bijak adalah yang taat pajak sehingga, tidak ada alasan bagi wajib pajak untuk tidak melapor,” ujarnya, Selasa (23/09/2019).

Baca Juga:
Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Kendati sebelumnya pelaporan masih manual, tingkat kepatuhan wajib pajak di Kabupaten Lumajang cukup bagus. Pasalnya, per 20 September 2019, realisasi penerimaan pajak dari hotel dan restoran sudah mencapai 50%.

Besarnya persentase tersebut menunjukkan tingginya konstribusi penerimaan pajak dari sektor hotel dan restoran. Secara lebih rinci, wajib pajak hotel menambah penerimaan senilai Rp1 miliar. Sementara, wajib pajak restoran berkontribusi terhadap penerimaan senilai Rp5,75 miliar.

Dengan diterapkannya E-SPTPD ini, dia berharap dapat membuat pelaporan pajak yang lebih mudah, efektif, efisien, serta transparan. Hal tersebut pada gilirannya akan semakin meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Baca Juga:
Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Selain itu, dia berujar Pemerintah Lumajang selalu menerima kritik dan saran sebagai upaya pembenahan sistem pelaporan pajak. Dia juga mengimbau seluruh masyarakat turut berpartisipasi dalam mendongkrak penerimaan pajak.

“Ini menjadi tanggung jawab kita semua agar potensi pajak di Kabupaten Lumajang bisa digali secara maksimal,” imbuhnya, seperti dilansir memontum.com. (MG-nor/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Istri Gabung NPWP dengan Suami, Bagaimana Login Coretax sebagai PIC?