Ilustrasi. (foto: lumajangsatu.com)
LUMAJANG, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten Lumajang Jawa Timur mengadakan sosialisasi implementasi surat pemberitahuan pajak daerah berbasis elektronik (E-SPTPD). Sosialisasi tersebut diberikan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Asisten Administrasi Sekretaris daerah Kabupaten Lumajang Nugroho Dwi Atmoko mengatakan inovasi E-SPTPD ditujukan untuk memberikan kemudahan dalam pelaporan pajak. Pasalnya, selama ini, pelaporan pajak masih menggunakan sistem manual.
“Ke depannya, dengan sistem elektronik pajak, pelaporan jadi lebih mudah. Sebab orang yang bijak adalah yang taat pajak sehingga, tidak ada alasan bagi wajib pajak untuk tidak melapor,” ujarnya, Selasa (23/09/2019).
Kendati sebelumnya pelaporan masih manual, tingkat kepatuhan wajib pajak di Kabupaten Lumajang cukup bagus. Pasalnya, per 20 September 2019, realisasi penerimaan pajak dari hotel dan restoran sudah mencapai 50%.
Besarnya persentase tersebut menunjukkan tingginya konstribusi penerimaan pajak dari sektor hotel dan restoran. Secara lebih rinci, wajib pajak hotel menambah penerimaan senilai Rp1 miliar. Sementara, wajib pajak restoran berkontribusi terhadap penerimaan senilai Rp5,75 miliar.
Dengan diterapkannya E-SPTPD ini, dia berharap dapat membuat pelaporan pajak yang lebih mudah, efektif, efisien, serta transparan. Hal tersebut pada gilirannya akan semakin meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Selain itu, dia berujar Pemerintah Lumajang selalu menerima kritik dan saran sebagai upaya pembenahan sistem pelaporan pajak. Dia juga mengimbau seluruh masyarakat turut berpartisipasi dalam mendongkrak penerimaan pajak.
“Ini menjadi tanggung jawab kita semua agar potensi pajak di Kabupaten Lumajang bisa digali secara maksimal,” imbuhnya, seperti dilansir memontum.com. (MG-nor/kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.