KERJA SAMA BEA CUKAI-MANDIRI

Permudah Bayar Bea Cukai, ATM Mini Dipasang

Redaksi DDTCNews | Senin, 29 Mei 2017 | 16:08 WIB
Permudah Bayar Bea Cukai, ATM Mini Dipasang (Foto: DJBC)

JAKARTA, DDTCNews – PT Bank Mandiri akan menempatkan sebanyak 49 ATM Mini khusus untuk pembayaran Kepabeanan dan Cukai di Kantor-kantor Pelayanan Bea dan Cukai yang telah ditunjuk oleh Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Hal ini berdasarkan kesepakatan yang telah ditandatangani Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi dan Direktur Utama Bank Mandiri Kartika Wirjoatmodjo.

Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi menyebutkan kerja sama tersebut dilakukan karena masih adanya beberapa tantangan di lapangan dalam meningkatkan pelayanan dan penyetoran penerimaan negara.

Baca Juga:
Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

"Jauhnya lokasi bank menyebabkan pembayaran atas penerimaan negara menjadi tidak real-time, selain itu penerimaan negara akan ditampung di rekening bendahara penerimaan jika lokasi pembayaran jauh. Hal ini berpotensi mengakibatkan moral hazard, jika pengelolaannya tidak sesuai dengan undang-undang," ujarnya di Kantor Pusat Ditjen Bea Cukai Jakarta, Jumat (26/5).

Ke depannya, mini ATM tersebut berperan sebagai sarana pembayaran dan penyetoran terhadap penerimaan negara. Penerimaan negara akan masuk ke kas negara secara real time tanpa melalui rekening penampung bendahara penerimaan, sehingga mengurangi risiko pada bendahara dalam melaporkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan.

Hal ini tentunya akan meningkatkan kredibilitas dan kualitas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) karena setoran penerimaan negara langsung masuk ke kas negara. Manfaat lainnya akan dirasakan oleh pengguna jasa di mana pembayaran akan dapat dilakukan di tempat-tempat di remote area, bandara internasional dan pelintas batas.

Baca Juga:
Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Jika sebelumnya para pengguna jasa tidak bisa melakukan pembayaran di tempat dengan alasan lokasi yang jauh dari bank, dengan adanya mini ATM dari PT. Bank Mandiri pembayaran dapat dilakukan di tempat dan akan langsung masuk ke kas negara, hal ini juga akan mengurangi biaya administrasi yang harus dibayar oleh pengguna jasa.

Direktur Utama Bank Mandiri Kartika Wirjoatmodjo mengungkapkan pada tahap awal Bank Mandiri akan menempatkan 56 mini ATM dan mesin EDC di Kantor-KantorBea Cukai, Pos Lintas Batas Negara, Kantor Pos, serta di Bandara dan Pelabuhan yang telah ditunjuk oleh Bea Cukai. Di samping itu, Bank Mandiri telah menambahkan fitur pembayaran di bidang kepabeanan, cukai, serta pajak ekspor dan imporpada alat pembayaran non tunai Mandiri.

“Layanan ini merupakan implementasi komitmen perseroanuntuk semakin memudahkan masyarakat dalam melakukan di bidang kepabeanan, cukai, serta pajak ekspor dan impor sehingga dapat mendukung upaya pemerintah menggenjot penerimaan negara,” pungkas Kartika. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi