PER-03/PJ/2021

Permohonan Penggunaan Nilai Buku Kini Pakai Surat Keterangan Fiskal

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 05 Maret 2021 | 16:20 WIB
Permohonan Penggunaan Nilai Buku Kini Pakai Surat Keterangan Fiskal

Ilustrasi. Kantor Pusat DJP. 

JAKARTA, DDTCNews – Melalui Perdirjen Pajak No.PER-03/PJ/2021, pemerintah memperbarui syarat dan tata cara pemberian izin penggunaan nilai buku atas pengalihan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha.

Beleid tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 18 Februari 2021. Berlakunya beleid ini sekaligus menggantikan Perdirjen Pajak No. PER-28/PJ/2008. Melalui PER-03/PJ/2021, pemerintah memerinci wajib pajak yang dapat menggunakan nilai buku serta persyaratan dan cara pengajuannya.

“Wajib pajak dapat menggunakan nilai buku atas pengalihan harta dalam rangka: a. penggabungan usaha; b.peleburan usaha; c. pemekaran usaha; atau d. pengambilalihan usaha, setelah mendapat persetujuan direktur jenderal pajak,” bunyi Pasal 2 ayat (1) PER-03/PJ/2021, dikutip pada Jumat (5/3/2021).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Adapun persetujuan tersebut dapat diperoleh dengan mengajukan permohonan kepada kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak (DJP) yang membawahi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar. Wajib pajak harus melengkapi permohonan yang diajukan tersebut dengan 3 dokumen.

Pertama, surat pernyataan yang mengemukakan alasan dan tujuan melakukan penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha. Surat pernyataan ini harus dilengkapi dengan fotokopi dokumen pendukung dan persyaratannya sebagaimana dimaksud dalam Lampiran huruf B PER-03/PJ/2021.

Kedua, surat pernyataan yang menerangkan penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha yang dilakukan memenuhi persyaratan tujuan bisnis (business purpose test). Contoh format surat pernyataan ini tercantum dalam Lampiran huruf D PER-03/2021.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Ketiga, Surat Keterangan Fiskal dari DJP yang masih berlaku untuk tiap wajib pajak badan dalam negeri dan BUT yang terkait. Apabila disandingkan dengan ketentuan dokumen dalam PER-28/PJ/2008 maka kewajiban pencantuman Surat Keterangan Fiskal ini merupakan hal baru.

Namun, kewajiban tersebut serupa dengan syarat dalam PER-28/PJ/2008 yang mengharuskan wajib pajak melunasi seluruh utang pajak dari tiap badan usaha yang terkait agar dapat menggunakan nilai buku. Contoh format surat permohonan penggunaan nilai buku ini tercantum dalam Lampiran huruf A PER-03/PJ/2021.

Adapun jangka waktu pengajuan permohonan penggunaan nilai buku paling lama disampaikan 6 bulan setelah tanggal efektif berlakunya penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha. Jangka waktu ini masih sama dengan ketentuan dalam PER-28/PJ/2008.

Ketentuan baru lainnya yang tercantum dalam PER-03/PJ/2021 adalah perincian syarat tambahan penggunaan nilai buku untuk pengalihan harta dalam rangka pemekaran IPO, pemisahan unit usaha syariah, pemekaran investasi bagi badan usaha hasil pemekaran yang mendapatkan tambahan modal dari penanaman modal asing paling sedikit Rp500 miliar, pemekaran BUMN, dan penggabungan BUT. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?