Ilustrasi. Tampilan laman OSS.
JAKARTA, DDTCNews – Permohonan fasilitas pajak penghasilan (PPh) di kawasan ekonomi khusus (KEK) sudah bisa dilakukan secara daring melalui online single submission (OSS).
Pada Pasal 9 ayat (1) PMK 237/2020 ditegaskan penentuan kesesuaian dalam pemenuhan kriteria untuk memperoleh fasilitas pengurangan PPh, baik tax holiday maupun tax allowance, dilakukan dan diberitahukan kepada badan usaha serta pelaku usaha melalui OSS.
"Badan usaha atau pelaku usaha yang telah memperoleh pemberitahuan ... dapat melanjutkan permohonan fasilitas PPh badan secara daring melalui sistem OSS," bunyi Pasal 9 ayat (4), dikutip pada Senin (11/1/2021).
Terdapat beberapa dokumen yang harus disampaikan oleh badan usaha dan pelaku usaha KEK untuk mendapatkan fasilitas PPh. Dokumen yang dimaksud antara lain salin rincian aktiva tetap dalam rencana nilai penanaman modal serta salinan surat keterangan fiskal para pemegang saham badan usaha atau pelaku usaha.
Khusus bagi badan usaha penyelenggara KEK, salinan penetapan sebagai badan usaha yang membangun atau mengelola KEK dari kementerian, pemerintah daerah, atau administrator KEK juga harus dilampirkan.
Bila permohonan telah diterima secara lengkap dan benar, OSS akan menyampaikan usulan pemberian fasilitas PPh. OSS juga akan memberitahukan fasilitas PPh sedang dalam proses. Kementerian Keuangan juga melimpahkan kewenangan keputusan pemberian fasilitas PPh di KEK kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
“Keputusan pemberian fasilitas PPh di KEK dilaksanakan oleh kepala BKPM untuk dan atas nama menteri [keuangan]," bunyi Pasal 11 ayat (3) PMK 237/2020.
Keputusan harus diterbitkan oleh BKPM paling lama 5 hari kerja setelah usulan pemberian fasilitas PPh diterima secara lengkap dan benar. Pelaksanaan pemberian fasilitas PPh di KEK yang dilaksanakan oleh BKPM harus dilaporkan kepada Kementerian Keuangan setiap kuartal.
Dengan adanya PMK terbaru ini, prosedur pengajuan permohonan fasilitas PPh Badan di KEK menjadi lebih sederhana bila dibandingkan dengan mekanisme sebelumnya.
Pada PMK 104/2020 yang telah dicabut, wajib pajak perlu menyampaikan permohonan fasilitas PPh di KEK kepada BKPM dengan tembusan kepada administrator KEK. Terhadap permohonan tersebut, BKPM akan melakukan penelitian kelengkapan dokumen dan kesesuaian penanaman modal wajib pajak dengan kegiatan utama.
Usulan pemberian fasilitas PPh di KEK juga akan diverifikasi oleh komite verifikasi yang dibentuk oleh Kementerian Keuangan. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.