PMK 237/2020

Permohonan Fasilitas Pajak Penghasilan di KEK Lewat OSS

Muhamad Wildan | Senin, 11 Januari 2021 | 13:56 WIB
Permohonan Fasilitas Pajak Penghasilan di KEK Lewat OSS

Ilustrasi. Tampilan laman OSS. 

JAKARTA, DDTCNews – Permohonan fasilitas pajak penghasilan (PPh) di kawasan ekonomi khusus (KEK) sudah bisa dilakukan secara daring melalui online single submission (OSS).

Pada Pasal 9 ayat (1) PMK 237/2020 ditegaskan penentuan kesesuaian dalam pemenuhan kriteria untuk memperoleh fasilitas pengurangan PPh, baik tax holiday maupun tax allowance, dilakukan dan diberitahukan kepada badan usaha serta pelaku usaha melalui OSS.

"Badan usaha atau pelaku usaha yang telah memperoleh pemberitahuan ... dapat melanjutkan permohonan fasilitas PPh badan secara daring melalui sistem OSS," bunyi Pasal 9 ayat (4), dikutip pada Senin (11/1/2021).

Baca Juga:
Tumbuhkan Ekonomi 8 Persen, RI Butuh Investasi Rp13.000 Triliun

Terdapat beberapa dokumen yang harus disampaikan oleh badan usaha dan pelaku usaha KEK untuk mendapatkan fasilitas PPh. Dokumen yang dimaksud antara lain salin rincian aktiva tetap dalam rencana nilai penanaman modal serta salinan surat keterangan fiskal para pemegang saham badan usaha atau pelaku usaha.

Khusus bagi badan usaha penyelenggara KEK, salinan penetapan sebagai badan usaha yang membangun atau mengelola KEK dari kementerian, pemerintah daerah, atau administrator KEK juga harus dilampirkan.

Bila permohonan telah diterima secara lengkap dan benar, OSS akan menyampaikan usulan pemberian fasilitas PPh. OSS juga akan memberitahukan fasilitas PPh sedang dalam proses. Kementerian Keuangan juga melimpahkan kewenangan keputusan pemberian fasilitas PPh di KEK kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Baca Juga:
Pemerintah segera Umumkan Kebijakan Final Soal PPN 12 Persen

“Keputusan pemberian fasilitas PPh di KEK dilaksanakan oleh kepala BKPM untuk dan atas nama menteri [keuangan]," bunyi Pasal 11 ayat (3) PMK 237/2020.

Keputusan harus diterbitkan oleh BKPM paling lama 5 hari kerja setelah usulan pemberian fasilitas PPh diterima secara lengkap dan benar. Pelaksanaan pemberian fasilitas PPh di KEK yang dilaksanakan oleh BKPM harus dilaporkan kepada Kementerian Keuangan setiap kuartal.

Dengan adanya PMK terbaru ini, prosedur pengajuan permohonan fasilitas PPh Badan di KEK menjadi lebih sederhana bila dibandingkan dengan mekanisme sebelumnya.

Baca Juga:
BKF: Kurang dari 10 WP Tax Holiday yang Terdampak Pajak Minimum Global

Pada PMK 104/2020 yang telah dicabut, wajib pajak perlu menyampaikan permohonan fasilitas PPh di KEK kepada BKPM dengan tembusan kepada administrator KEK. Terhadap permohonan tersebut, BKPM akan melakukan penelitian kelengkapan dokumen dan kesesuaian penanaman modal wajib pajak dengan kegiatan utama.

Usulan pemberian fasilitas PPh di KEK juga akan diverifikasi oleh komite verifikasi yang dibentuk oleh Kementerian Keuangan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Tumbuhkan Ekonomi 8 Persen, RI Butuh Investasi Rp13.000 Triliun

Kamis, 12 Desember 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah segera Umumkan Kebijakan Final Soal PPN 12 Persen

Rabu, 11 Desember 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

BKF: Kurang dari 10 WP Tax Holiday yang Terdampak Pajak Minimum Global

Rabu, 11 Desember 2024 | 09:13 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Skema Insentif Pajak di Negara Tetangga Jadi Pertimbangan DJP

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?