ADMINISTRASI PAJAK

Permintaan Sertel oleh Orang Pribadi Bisa Diwakilkan di Kondisi Khusus

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 10 Desember 2022 | 08:30 WIB
Permintaan Sertel oleh Orang Pribadi Bisa Diwakilkan di Kondisi Khusus

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Permintaan sertifikat elektronik yang disampaikan langsung oleh orang pribadi ternyata bisa diwakilkan pihak lain. Tentu saja, hal tersebut terjadi dalam kondisi khusus.

Sesuai Pasal 42 PER-04/2020, permintaan sertifikat elektronik secara langsung bagi orang pribadi pada dasarnya tidak dapat diwakilkan. Pemintaan sertifikat elektronik semestinya harus dilakukan oleh orang pribadi yang bersangkutan.

“Permintaan sertifikat elektronik dilakukan oleh ... orang pribadi yang bersangkutan, bagi wajib pajak orang pribadi, kecuali kondisi tertentu dapat diwakili oleh pihak lain,” bunyi penggalan Pasal 42 ayat (2) PER-04/2020, dikutip Sabtu (10/12/2022).

Baca Juga:
Pengumuman! Semua PKP Kini Boleh Pakai Aplikasi e-Faktur, Tak Dibatasi

Beleid tersebut menyebutkan setidaknya terdapat 3 kondisi pengecualian. Pertama, orang pribadi yang bersangkutan sedang dalam perawatan di rumah sakit. Hal ini dibuktikan dengan surat keterangan rawat inap dari pihak penyedia fasilitas pelayanan kesehatan.

Kedua, orang pribadi bersangkutan sedang menjalani masa hukuman pidana atau menjalani penyanderaan sebagai penanggung pajak berdasarkan ketentuan undang-undang mengenai penagihan pajak dengan surat paksa. Kondisi tersebut dapat dibuktikan dengan surat keterangan dari lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan.

Ketiga, kondisi tertentu lainnya yang bersifat mendesak dan di luar kekuasaan. Kondisi tersebut dapat berupa antara lain terdapat wabah penyakit, bencana alam, atau kerusuhan massa sehingga orang pribadi bersangkutan tidak dapat mengajukan permintaan sertifikat elektronik secara langsung ke KPP atau KP2KP.

Baca Juga:
Coretax Masih Terkendala, Batas Upload Faktur Pajak Tetap Tanggal 15

Kemudian, untuk dapat memenuhi kondisi khusus ketiga sehingga pengajuan permintaan sertifikat elektronik orang pribadi dapat diwakilkan oleh pihak lain harus berdasarkan pertimbangan Kepala KPP atau KP2KP.

Sebagai tambahan informasi, pengajuan permintaan sertifikat elektronik dapat dilakukan wajib pajak dengan mengisi, menandatangani, dan menyampaikan Formulir Permintaan Sertifikat Elektronik yang dapat diakses di sini.

Selain itu, wajib pajak juga perlu melampirkan 2 dokumen lainnya. Pertama, dokumen asli dan fotokopi yang menunjukkan identitas diri. Bagi warga negara Indonesia, berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP). Bagi warga negara asing, berupa paspor dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).

Kedua, kartu NPWP atau Surat Keterangan Terdaftar. Kemudian, apabila wajib pajak orang pribadi mengajukan permintaan sertifikat elektronik dengan diwakilkan pihak lain maka harus pula melampirkan dokumen asli berupa surat penunjukan dari wajib pajak orang pribadi yang diwakilkan. (Fauzara Pawa Pambika/sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 13 Februari 2025 | 09:35 WIB KEP-54/PJ/2025

Pengumuman! Semua PKP Kini Boleh Pakai Aplikasi e-Faktur, Tak Dibatasi

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:01 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Masih Terkendala, Batas Upload Faktur Pajak Tetap Tanggal 15

Rabu, 12 Februari 2025 | 11:04 WIB CORETAX SYSTEM

Banyak Keluhan terkait Coretax, Ombudsman Ingatkan DJP Soal Ini

Selasa, 11 Februari 2025 | 21:45 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Tak Bisa Diakses Sementara Selama 3 Jam Malam Ini

BERITA PILIHAN
Kamis, 13 Februari 2025 | 09:35 WIB KEP-54/PJ/2025

Pengumuman! Semua PKP Kini Boleh Pakai Aplikasi e-Faktur, Tak Dibatasi

Kamis, 13 Februari 2025 | 09:21 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Ingat! Batas Upload Faktur Pajak Tak Mundur Meski Coretax Terkendala

Kamis, 13 Februari 2025 | 08:03 WIB EXCLUSIVE SEMINAR – DDTC ACADEMY

Pahami Pajak Minimum Global dengan Lebih Sederhana, Ikuti Seminar Ini

Kamis, 13 Februari 2025 | 07:30 WIB DIRECTOR OF DDTC FISCAL RESEARCH & ADVISORY B. BAWONO KRISTIAJI:

‘Biaya Kepatuhan Pajak Tak Terhindarkan, Tapi Harus Dikendalikan’

Rabu, 12 Februari 2025 | 19:30 WIB KELAS PPH PASAL 21 (7)

Dasar Pengenaan-Pemotongan PPh 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Rabu, 12 Februari 2025 | 19:21 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Optimalkan Penerimaan, Pemda Adakan Pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:37 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Tiga Jurus Bahlil Naikkan Lifting Minyak, Termasuk Aktifkan Sumur Tua

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:17 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Beri Asistensi, DJBC Harap Perusahaan Bisa Pertahankan Status AEO

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:01 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Masih Terkendala, Batas Upload Faktur Pajak Tetap Tanggal 15

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:00 WIB PMK 7/2025

Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah, Download di Sini