ADMINISTRASI PAJAK

Permintaan Sertel oleh Orang Pribadi Bisa Diwakilkan di Kondisi Khusus

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 10 Desember 2022 | 08:30 WIB
Permintaan Sertel oleh Orang Pribadi Bisa Diwakilkan di Kondisi Khusus

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Permintaan sertifikat elektronik yang disampaikan langsung oleh orang pribadi ternyata bisa diwakilkan pihak lain. Tentu saja, hal tersebut terjadi dalam kondisi khusus.

Sesuai Pasal 42 PER-04/2020, permintaan sertifikat elektronik secara langsung bagi orang pribadi pada dasarnya tidak dapat diwakilkan. Pemintaan sertifikat elektronik semestinya harus dilakukan oleh orang pribadi yang bersangkutan.

“Permintaan sertifikat elektronik dilakukan oleh ... orang pribadi yang bersangkutan, bagi wajib pajak orang pribadi, kecuali kondisi tertentu dapat diwakili oleh pihak lain,” bunyi penggalan Pasal 42 ayat (2) PER-04/2020, dikutip Sabtu (10/12/2022).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Beleid tersebut menyebutkan setidaknya terdapat 3 kondisi pengecualian. Pertama, orang pribadi yang bersangkutan sedang dalam perawatan di rumah sakit. Hal ini dibuktikan dengan surat keterangan rawat inap dari pihak penyedia fasilitas pelayanan kesehatan.

Kedua, orang pribadi bersangkutan sedang menjalani masa hukuman pidana atau menjalani penyanderaan sebagai penanggung pajak berdasarkan ketentuan undang-undang mengenai penagihan pajak dengan surat paksa. Kondisi tersebut dapat dibuktikan dengan surat keterangan dari lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan.

Ketiga, kondisi tertentu lainnya yang bersifat mendesak dan di luar kekuasaan. Kondisi tersebut dapat berupa antara lain terdapat wabah penyakit, bencana alam, atau kerusuhan massa sehingga orang pribadi bersangkutan tidak dapat mengajukan permintaan sertifikat elektronik secara langsung ke KPP atau KP2KP.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Kemudian, untuk dapat memenuhi kondisi khusus ketiga sehingga pengajuan permintaan sertifikat elektronik orang pribadi dapat diwakilkan oleh pihak lain harus berdasarkan pertimbangan Kepala KPP atau KP2KP.

Sebagai tambahan informasi, pengajuan permintaan sertifikat elektronik dapat dilakukan wajib pajak dengan mengisi, menandatangani, dan menyampaikan Formulir Permintaan Sertifikat Elektronik yang dapat diakses di sini.

Selain itu, wajib pajak juga perlu melampirkan 2 dokumen lainnya. Pertama, dokumen asli dan fotokopi yang menunjukkan identitas diri. Bagi warga negara Indonesia, berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP). Bagi warga negara asing, berupa paspor dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).

Kedua, kartu NPWP atau Surat Keterangan Terdaftar. Kemudian, apabila wajib pajak orang pribadi mengajukan permintaan sertifikat elektronik dengan diwakilkan pihak lain maka harus pula melampirkan dokumen asli berupa surat penunjukan dari wajib pajak orang pribadi yang diwakilkan. (Fauzara Pawa Pambika/sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar