ADMINISTRASI PAJAK

Permintaan Sertel oleh Orang Pribadi Bisa Diwakilkan di Kondisi Khusus

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 10 Desember 2022 | 08:30 WIB
Permintaan Sertel oleh Orang Pribadi Bisa Diwakilkan di Kondisi Khusus

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Permintaan sertifikat elektronik yang disampaikan langsung oleh orang pribadi ternyata bisa diwakilkan pihak lain. Tentu saja, hal tersebut terjadi dalam kondisi khusus.

Sesuai Pasal 42 PER-04/2020, permintaan sertifikat elektronik secara langsung bagi orang pribadi pada dasarnya tidak dapat diwakilkan. Pemintaan sertifikat elektronik semestinya harus dilakukan oleh orang pribadi yang bersangkutan.

“Permintaan sertifikat elektronik dilakukan oleh ... orang pribadi yang bersangkutan, bagi wajib pajak orang pribadi, kecuali kondisi tertentu dapat diwakili oleh pihak lain,” bunyi penggalan Pasal 42 ayat (2) PER-04/2020, dikutip Sabtu (10/12/2022).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Beleid tersebut menyebutkan setidaknya terdapat 3 kondisi pengecualian. Pertama, orang pribadi yang bersangkutan sedang dalam perawatan di rumah sakit. Hal ini dibuktikan dengan surat keterangan rawat inap dari pihak penyedia fasilitas pelayanan kesehatan.

Kedua, orang pribadi bersangkutan sedang menjalani masa hukuman pidana atau menjalani penyanderaan sebagai penanggung pajak berdasarkan ketentuan undang-undang mengenai penagihan pajak dengan surat paksa. Kondisi tersebut dapat dibuktikan dengan surat keterangan dari lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan.

Ketiga, kondisi tertentu lainnya yang bersifat mendesak dan di luar kekuasaan. Kondisi tersebut dapat berupa antara lain terdapat wabah penyakit, bencana alam, atau kerusuhan massa sehingga orang pribadi bersangkutan tidak dapat mengajukan permintaan sertifikat elektronik secara langsung ke KPP atau KP2KP.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Kemudian, untuk dapat memenuhi kondisi khusus ketiga sehingga pengajuan permintaan sertifikat elektronik orang pribadi dapat diwakilkan oleh pihak lain harus berdasarkan pertimbangan Kepala KPP atau KP2KP.

Sebagai tambahan informasi, pengajuan permintaan sertifikat elektronik dapat dilakukan wajib pajak dengan mengisi, menandatangani, dan menyampaikan Formulir Permintaan Sertifikat Elektronik yang dapat diakses di sini.

Selain itu, wajib pajak juga perlu melampirkan 2 dokumen lainnya. Pertama, dokumen asli dan fotokopi yang menunjukkan identitas diri. Bagi warga negara Indonesia, berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP). Bagi warga negara asing, berupa paspor dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).

Kedua, kartu NPWP atau Surat Keterangan Terdaftar. Kemudian, apabila wajib pajak orang pribadi mengajukan permintaan sertifikat elektronik dengan diwakilkan pihak lain maka harus pula melampirkan dokumen asli berupa surat penunjukan dari wajib pajak orang pribadi yang diwakilkan. (Fauzara Pawa Pambika/sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sertel Kena Suspend, Begini Cara Sampaikan Klarifikasi ke Ditjen Pajak

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN