PERMENDAG 36/2023

Permendag 36/2023 Atur Pengecualian Lartas untuk Perusahaan AEO/MITA

Dian Kurniati | Jumat, 15 Desember 2023 | 15:00 WIB
Permendag 36/2023 Atur Pengecualian Lartas untuk Perusahaan AEO/MITA

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Melalui Permendag 36/2023, pemerintah turut mengatur relaksasi bagi perusahaan yang telah memperoleh pengakuan sebagai authorized economic operator (AEO)/mitra utama (MITA) kepabeanan.

Direktur Impor Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Arif Sulistyo mengatakan relaksasi yang diberikan berupa pengecualian pelarangan dan/atau pembatasan (lartas) atas impor beberapa komoditas dari perusahaan AEO/MITA.

"Demi kemudahan berusaha, kami memberikan relaksasi pengecualian lartas bagi pelaku usaha yang telah memperoleh AEO/MITA," katanya dalam sosialisasi Permendag 36/2023, dikutip pada Jumat (15/12/2023).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Arif menuturkan Permendag 36/2023 mengatur pengecualian lartas atas impor 5 kelompok komoditas bagi perusahaan AEO/MITA. Pertama, komoditas besi, baja, dan produk turunannya yang semula disyaratkan Persetujuan Impor (PI) dan Laporan Surveyor (LS), kini perusahaan AEO/MITA memperoleh pengecualian LS.

Kedua, komoditas kaca lembaran dan kaca pengaman yang semua atas impornya disyaratkan LS, kini perusahaan AEO/MITA dikecualikan. Ketiga, tekstil dan produk tekstil, yang semula atas impornya disyaratkan PI dan LS, kini perusahaan AEO/MITA dikecualikan.

Keempat, bahan baku plastik yang semula atas impornya disyaratkan PI dan LS, kini perusahaan AEO/MITA dikecualikan. Kelima, plastik hilir yang semula atas impornya disyaratkan LS, kini perusahaan AEO/MITA dikecualikan.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Arif menyebut pengecualian lartas kepada perusahaan AEO/MITA diberikan setelah disepakati dalam rapat di kantor Kemenko Perekonomian. Kebijakan ini juga telah dibahas bersama kementerian atau lembaga teknis.

"Ini hal baru yang kami lakukan untuk memberikan fasilitas untuk AEO/MITA," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN