PERMENDAG 36/2023

Permendag 36/2023 Atur Pengecualian Lartas untuk Perusahaan AEO/MITA

Dian Kurniati | Jumat, 15 Desember 2023 | 15:00 WIB
Permendag 36/2023 Atur Pengecualian Lartas untuk Perusahaan AEO/MITA

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Melalui Permendag 36/2023, pemerintah turut mengatur relaksasi bagi perusahaan yang telah memperoleh pengakuan sebagai authorized economic operator (AEO)/mitra utama (MITA) kepabeanan.

Direktur Impor Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Arif Sulistyo mengatakan relaksasi yang diberikan berupa pengecualian pelarangan dan/atau pembatasan (lartas) atas impor beberapa komoditas dari perusahaan AEO/MITA.

"Demi kemudahan berusaha, kami memberikan relaksasi pengecualian lartas bagi pelaku usaha yang telah memperoleh AEO/MITA," katanya dalam sosialisasi Permendag 36/2023, dikutip pada Jumat (15/12/2023).

Baca Juga:
AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Arif menuturkan Permendag 36/2023 mengatur pengecualian lartas atas impor 5 kelompok komoditas bagi perusahaan AEO/MITA. Pertama, komoditas besi, baja, dan produk turunannya yang semula disyaratkan Persetujuan Impor (PI) dan Laporan Surveyor (LS), kini perusahaan AEO/MITA memperoleh pengecualian LS.

Kedua, komoditas kaca lembaran dan kaca pengaman yang semua atas impornya disyaratkan LS, kini perusahaan AEO/MITA dikecualikan. Ketiga, tekstil dan produk tekstil, yang semula atas impornya disyaratkan PI dan LS, kini perusahaan AEO/MITA dikecualikan.

Keempat, bahan baku plastik yang semula atas impornya disyaratkan PI dan LS, kini perusahaan AEO/MITA dikecualikan. Kelima, plastik hilir yang semula atas impornya disyaratkan LS, kini perusahaan AEO/MITA dikecualikan.

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Arif menyebut pengecualian lartas kepada perusahaan AEO/MITA diberikan setelah disepakati dalam rapat di kantor Kemenko Perekonomian. Kebijakan ini juga telah dibahas bersama kementerian atau lembaga teknis.

"Ini hal baru yang kami lakukan untuk memberikan fasilitas untuk AEO/MITA," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan