PERMENDAG 36/2023

Permendag 36/2023 Atur Pengecualian Lartas untuk Perusahaan AEO/MITA

Dian Kurniati | Jumat, 15 Desember 2023 | 15:00 WIB
Permendag 36/2023 Atur Pengecualian Lartas untuk Perusahaan AEO/MITA

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Melalui Permendag 36/2023, pemerintah turut mengatur relaksasi bagi perusahaan yang telah memperoleh pengakuan sebagai authorized economic operator (AEO)/mitra utama (MITA) kepabeanan.

Direktur Impor Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Arif Sulistyo mengatakan relaksasi yang diberikan berupa pengecualian pelarangan dan/atau pembatasan (lartas) atas impor beberapa komoditas dari perusahaan AEO/MITA.

"Demi kemudahan berusaha, kami memberikan relaksasi pengecualian lartas bagi pelaku usaha yang telah memperoleh AEO/MITA," katanya dalam sosialisasi Permendag 36/2023, dikutip pada Jumat (15/12/2023).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Arif menuturkan Permendag 36/2023 mengatur pengecualian lartas atas impor 5 kelompok komoditas bagi perusahaan AEO/MITA. Pertama, komoditas besi, baja, dan produk turunannya yang semula disyaratkan Persetujuan Impor (PI) dan Laporan Surveyor (LS), kini perusahaan AEO/MITA memperoleh pengecualian LS.

Kedua, komoditas kaca lembaran dan kaca pengaman yang semua atas impornya disyaratkan LS, kini perusahaan AEO/MITA dikecualikan. Ketiga, tekstil dan produk tekstil, yang semula atas impornya disyaratkan PI dan LS, kini perusahaan AEO/MITA dikecualikan.

Keempat, bahan baku plastik yang semula atas impornya disyaratkan PI dan LS, kini perusahaan AEO/MITA dikecualikan. Kelima, plastik hilir yang semula atas impornya disyaratkan LS, kini perusahaan AEO/MITA dikecualikan.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Arif menyebut pengecualian lartas kepada perusahaan AEO/MITA diberikan setelah disepakati dalam rapat di kantor Kemenko Perekonomian. Kebijakan ini juga telah dibahas bersama kementerian atau lembaga teknis.

"Ini hal baru yang kami lakukan untuk memberikan fasilitas untuk AEO/MITA," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?