BERITA PAJAK HARI INI

Perluasan Usaha Tetap Bisa Nikmati Tax Holiday

Kurniawan Agung Wicaksono | Jumat, 30 November 2018 | 08:20 WIB
Perluasan Usaha Tetap Bisa Nikmati Tax Holiday

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Terbitnya regulasi baru terkait tax holiday berupa Peraturan Menteri Keuangan No.150/PMK.010/2018 menjadi bahasan hampir seluruh media nasional pada hari ini, Jumat (30/11/2018).

Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan regulasi yang masuk dalam paket kebijakan ekonomi XVI ini pada dasarnya akan digunakan untuk lebih banyak menarik investasi ke Tanah Air.

Fasilitas tax holiday ini, sambungnya, bisa dinikmati oleh penanaman modal baru baik untuk usaha baru maupun perluasan usaha. Dia mencontohkan bagi perusahaan yang sudah mendapatkan fasilitas ini, bisa mendapatkan lagi di masa mendatang saat ekspansi.

Baca Juga:
Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Tax holiday diberikan untuk penanaman modal baru, baik untuk usaha maupun perluasan usaha,” katanya.

Selain itu, beberapa media nasional juga menyoroti langkah pemerintah yang akhirnya tidak memasukkan sektor yang selama ini masih dibutuhkan untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam relaksasi daftar negatif investasi (DNI).

Berikut ulasan berita selangkapnya.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak
  • Sepanjang Memenuhi KBLI dan Investasi

Susiwijono mengatakan pemberian fasilitas tax holiday akan diberikan kepada usaha baru maupun perluasan usaha sepanjang memenuhi persyaratan. Persyaratan itu terutama mencakup klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI) dan nilai investasi.

  • Terintegrasi OSS

Suswijono memastikan pemberian fasilitas tax holiday sudah terintegrasi dengan sistem online single submission(OSS). “Kami pastikan per hari ini sebanyak 169 KBLI yang berhak dapat fasilitas tax holiday sudah dimasukkan OSS,” katanya.

  • Ini 2 Cara Pengajuan Selain 18 Industri Pionir

Staf Ahli Bidang Hubungan Ekonomi, Politik, Hukum, dan Keamanan Kemenko Perekonomian Elen Setiadi mengatakan investor yang ingin mengajukan fasilitas tax holiday di luar 18 industri pionir dalam PMK No.150/PMK.010/2018 bisa menempuh dua cara. Pertama, pengajuan melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang akan disambung dengan pembahasan antarkementerian.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Kedua, penanaman modal di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) sesuai bidang usahanya. Pemerintah akan memberikan fasilitas tax holiday dengan kriteria lebih rendah bagi investor di KEK, dengan minimal investasi Rp20 miliar.

  • Apindo Minta Pemberian Fasilitas Industri Substitusi Impor

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani menyambut baik regulasi tax holidayyang baru saja terbit. Dia meminta pemerintah terus mempertimbangkan pemberian fasilitas untuk industri substitusi impor, selain 18 industri pionir di dalam regulasi teranyar itu.

  • Ini 5 Sektor Usaha UMKM yang Batal Dikeluarkan dari DNI

Ada lima bidang usaha yang terbagi menjadi dua. Pertama, sektor usaha yang dicadangkan untuk UMKM-Koperasi, meliputi industri pengupasan dan pembersihan umbi-umbian, industri percetakan kain, industri kain rajut renda, dan industri warung internet. Kedua, sektor usaha dengan persyaratan kemitraan, yakni perdagangan eceran melalui kantor pos dan internet.

  • DJP Gencarkan Pengawasan

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama penerimaan pajak tahun akan sesuai dengan outlook Rp1.350,9 triliun. Selain dari belanja pemerintah, Ditjen Pajak akan aktif melakukan pengawasan melalui seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP), yang diikuti dengan upaya penagihan dan pemeriksaan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?