BERITA PAJAK HARI INI

Perluasan Usaha Tetap Bisa Nikmati Tax Holiday

Kurniawan Agung Wicaksono | Jumat, 30 November 2018 | 08:20 WIB
Perluasan Usaha Tetap Bisa Nikmati Tax Holiday

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Terbitnya regulasi baru terkait tax holiday berupa Peraturan Menteri Keuangan No.150/PMK.010/2018 menjadi bahasan hampir seluruh media nasional pada hari ini, Jumat (30/11/2018).

Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan regulasi yang masuk dalam paket kebijakan ekonomi XVI ini pada dasarnya akan digunakan untuk lebih banyak menarik investasi ke Tanah Air.

Fasilitas tax holiday ini, sambungnya, bisa dinikmati oleh penanaman modal baru baik untuk usaha baru maupun perluasan usaha. Dia mencontohkan bagi perusahaan yang sudah mendapatkan fasilitas ini, bisa mendapatkan lagi di masa mendatang saat ekspansi.

Baca Juga:
Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Tax holiday diberikan untuk penanaman modal baru, baik untuk usaha maupun perluasan usaha,” katanya.

Selain itu, beberapa media nasional juga menyoroti langkah pemerintah yang akhirnya tidak memasukkan sektor yang selama ini masih dibutuhkan untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam relaksasi daftar negatif investasi (DNI).

Berikut ulasan berita selangkapnya.

Baca Juga:
Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah
  • Sepanjang Memenuhi KBLI dan Investasi

Susiwijono mengatakan pemberian fasilitas tax holiday akan diberikan kepada usaha baru maupun perluasan usaha sepanjang memenuhi persyaratan. Persyaratan itu terutama mencakup klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI) dan nilai investasi.

  • Terintegrasi OSS

Suswijono memastikan pemberian fasilitas tax holiday sudah terintegrasi dengan sistem online single submission(OSS). “Kami pastikan per hari ini sebanyak 169 KBLI yang berhak dapat fasilitas tax holiday sudah dimasukkan OSS,” katanya.

  • Ini 2 Cara Pengajuan Selain 18 Industri Pionir

Staf Ahli Bidang Hubungan Ekonomi, Politik, Hukum, dan Keamanan Kemenko Perekonomian Elen Setiadi mengatakan investor yang ingin mengajukan fasilitas tax holiday di luar 18 industri pionir dalam PMK No.150/PMK.010/2018 bisa menempuh dua cara. Pertama, pengajuan melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang akan disambung dengan pembahasan antarkementerian.

Baca Juga:
Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Kedua, penanaman modal di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) sesuai bidang usahanya. Pemerintah akan memberikan fasilitas tax holiday dengan kriteria lebih rendah bagi investor di KEK, dengan minimal investasi Rp20 miliar.

  • Apindo Minta Pemberian Fasilitas Industri Substitusi Impor

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani menyambut baik regulasi tax holidayyang baru saja terbit. Dia meminta pemerintah terus mempertimbangkan pemberian fasilitas untuk industri substitusi impor, selain 18 industri pionir di dalam regulasi teranyar itu.

  • Ini 5 Sektor Usaha UMKM yang Batal Dikeluarkan dari DNI

Ada lima bidang usaha yang terbagi menjadi dua. Pertama, sektor usaha yang dicadangkan untuk UMKM-Koperasi, meliputi industri pengupasan dan pembersihan umbi-umbian, industri percetakan kain, industri kain rajut renda, dan industri warung internet. Kedua, sektor usaha dengan persyaratan kemitraan, yakni perdagangan eceran melalui kantor pos dan internet.

  • DJP Gencarkan Pengawasan

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama penerimaan pajak tahun akan sesuai dengan outlook Rp1.350,9 triliun. Selain dari belanja pemerintah, Ditjen Pajak akan aktif melakukan pengawasan melalui seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP), yang diikuti dengan upaya penagihan dan pemeriksaan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

4 Kunci Strategis Cegah Sengketa Pajak, Selengkapnya Baca Buku Ini

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029