LAYANAN PAJAK

Perluasan Layanan NPWP 16 Digit Bertahap, DJP Timbang Durasi Downtime

Dian Kurniati | Selasa, 16 Juli 2024 | 13:00 WIB
Perluasan Layanan NPWP 16 Digit Bertahap, DJP Timbang Durasi Downtime

Penyuluh Pajak Ahli Pertama DJP Iqbal Rahadian (kiri).

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak melalui PER-6/PJ/2024 menyatakan penambahan secara bertahap jenis layanan administrasi yang dapat dimanfaatkan wajib pajak dengan NIK sebagai NPWP, NPWP dengan format 16 digit, dan NITKU.

Penyuluh Pajak Ahli Pertama DJP Iqbal Rahadian mengatakan penambahan jenis layanan ini erat berkaitan dengan proses pembaruan aplikasi pada sistem DJP. Pada prosesnya, DJP juga akan memberlakukan waktu henti (downtime) aplikasi layanan elektronik.

Baca Juga:
Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

"Bisa kita bayangkan ketika kalau semua layanan langsung diberikan implementasi NPWP 16 digit, downtime-nya akan berapa lama? Jadi memang harus secara bertahap," katanya dalam talk show radio, Selasa (16/7/2024).

Iqbal mengatakan penggunaan NPWP 16 digit bertujuan memberikan kemudahan layanan kepada wajib pajak. Meski demikian, DJP juga perlu melakukan beberapa persiapan untuk mengimplementasikan NPWP 16 digit.

Dia menjelaskan downtime pada sistem DJP juga sempat dilaksanakan pada 29 Juni 2024 pukul 08.00 WIB hingga 23.59 WIB. Downtime ini diperlukan untuk menyesuaikan beberapa sistem aplikasi DJP agar wajib pajak dapat mengaksesnya menggunakan NPWP 16 digit.

Baca Juga:
Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Seiring dengan penambahan jenis layanan yang menggunakan NPWP 16 digit, downtime pada sistem DJP juga bakal kembali dilaksanakan.

"Pada perdirjen disebutkan untuk layanan lain, yang artinya menunggu implementasi secara bertahap tadi, tetap bisa gunakan NPWP 15 digit atau NPWP format lama," ujarnya.

PER-6/PJ/2024 mengatur terdapat 7 layanan pajak yang bisa diakses menggunakan NIK, NPWP 16 digit, ataupun NITKU mulai 1 Juli 2024. Layanan ini meliputi e-registration, akun profil wajib pajak pada DJP Online, konfirmasi status wajib pajak (KSWP), e-bupot 21/26, e-bupot unifikasi, e-bupot instansi pemerintah, dan e-objection.

Baca Juga:
NIK Pegawai Tidak Ditemukan saat Bikin Bupot, DJP Beberkan Solusinya

Kemudian melalui Pengumuman Nomor PENG-18/PJ.09/2024, DJP menyampaikan terdapat 21 layanan pajak yang dapat diakses oleh wajib pajak dengan menggunakan NIK sebagai NPWP, NPWP 16 digit, dan NITKU mulai 12 Juli 2024. Layanan ini meliputi portal NPWP 16, account DJP Online, info KSWP, e-bupot 21, e-bupot unifikasi, e-bupot unifikasi instansi pemerintah, serta e-objection.

Setelahnya, ada layanan e-registration, e-filing, rumah konfirmasi, e-PHTB DJP Online, e-PBK, e-SKD, e-SKTD, e-reporting investasi dan dividen, e-PHTB notaris, e-reporting PPS, e-SPOP, e-reporting insentif, fasilitas insentif, dan perpanjangan SPT Tahunan.

Meski NIK, NPWP 16 digit, dan NITKU sudah dapat digunakan untuk 21 layanan tersebut, wajib pajak juga tetap dapat mengakses layanan-layanan pajak tersebut dengan menggunakan NPWP 15 digit. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Sabtu, 25 Januari 2025 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI