KEBIJAKAN PAJAK

Perluas Basis Pajak, Threshold PKP dan PTKP Perlu Dikaji Ulang

Muhamad Wildan | Senin, 18 Juli 2022 | 15:15 WIB
Perluas Basis Pajak, Threshold PKP dan PTKP Perlu Dikaji Ulang

Partner of Fiscal Research and Advisory DDTC B. Bawono Kristiaji dalam FGD bertajuk Catatan dan Masukan atas Arah Kebijakan dan Strategi Target Penerimaan Perpajakan dalam RAPBN 2023 yang diselenggarakan oleh Pusat Kajian Anggaran DPR RI.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah perlu melakukan kajian terhadap penentuan threshold pengusaha kena pajak (PKP) dan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) bila ingin memperluas basis pajak dan meningkatkan penerimaan.

Saat ini, threshold PKP Indonesia yang mencapai Rp4,8 miliar sudah 4 kali lebih tinggi bila dibandingkan dengan rata-rata threshold PKP di 92 negara. Sebagai informasi, rata-rata threshold PKP di 92 negara hanyalah senilai Rp1,19 miliar.

"Dengan threshold yang terlalu tinggi, ada kemungkinan kita tidak bisa sepenuhnya melihat aspek-aspek konsumsi di Indonesia," ujar Partner of Fiscal Research and Advisory DDTC B. Bawono Kristiaji dalam FGD bertajuk Catatan dan Masukan atas Arah Kebijakan dan Strategi Target Penerimaan Perpajakan dalam RAPBN 2023 yang diselenggarakan oleh Pusat Kajian Anggaran DPR RI, Senin (18/7/2022).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selain melakukan kajian terhadap PKP, pemerintah juga perlu mengkaji pemberian PTKP sebagai pengurang pajak bagi wajib pajak orang pribadi.

Rasio PTKP terhadap pendapatan per kapita di Indonesia tercatat mencapai 0,92. Rasio tersebut relatif tinggi bila dibandingkan dengan standard deduction yang diberlakukan atas wajib pajak orang pribadi di negara-negara lain.

Bawono mengatakan salah satu opsi yang dapat diambil oleh pemerintah adalah mengurangi nilai PTKP dan memberikan itemized deduction ataupun kredit pajak atas biaya-biaya tertentu.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Melalui itemized deduction pemerintah bisa saja memberikan fasilitas pengurang pajak secara spesifik sesuai dengan biaya hidup masing-masing wajib pajak.

Sebagai contoh, pemerintah bisa memberikan pengurang pajak berdasarkan biaya kredit pemilikan rumah (KPR) yang ditanggung wajib pajak orang pribadi. Skema-skema semacam ini belum ada di Indonesia.

"Seluruh biaya hidup kita di Indonesia itu disederhanakan untuk pengurang pajaknya dengan skema PKTP, padahal bisa setiap orang itu bervariasi," ujar Bawono.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Tak hanya memperluas basis pajak, penerapan itemized deduction atau kredit pajak juga bisa meningkatkan partisipasi wajib orang pribadi dalam sistem perpajakan.

"Di beberapa negara justru meningkatkan partisipasi wajib pajak karena mereka ingin biaya-biaya yang deductible itu bisa masuk. Mereka bisa mendapatkan pengurang-pengurang atas penghasilannya," ujar Bawono.

Dengan mulai digunakannya nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP), Bawono mengatakan opsi kebijakan ini berpotensi lebih mudah untuk diterapkan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan