KEBIJAKAN PAJAK

Perluas Basis Pajak, Threshold PKP dan PTKP Perlu Dikaji Ulang

Muhamad Wildan | Senin, 18 Juli 2022 | 15:15 WIB
Perluas Basis Pajak, Threshold PKP dan PTKP Perlu Dikaji Ulang

Partner of Fiscal Research and Advisory DDTC B. Bawono Kristiaji dalam FGD bertajuk Catatan dan Masukan atas Arah Kebijakan dan Strategi Target Penerimaan Perpajakan dalam RAPBN 2023 yang diselenggarakan oleh Pusat Kajian Anggaran DPR RI.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah perlu melakukan kajian terhadap penentuan threshold pengusaha kena pajak (PKP) dan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) bila ingin memperluas basis pajak dan meningkatkan penerimaan.

Saat ini, threshold PKP Indonesia yang mencapai Rp4,8 miliar sudah 4 kali lebih tinggi bila dibandingkan dengan rata-rata threshold PKP di 92 negara. Sebagai informasi, rata-rata threshold PKP di 92 negara hanyalah senilai Rp1,19 miliar.

"Dengan threshold yang terlalu tinggi, ada kemungkinan kita tidak bisa sepenuhnya melihat aspek-aspek konsumsi di Indonesia," ujar Partner of Fiscal Research and Advisory DDTC B. Bawono Kristiaji dalam FGD bertajuk Catatan dan Masukan atas Arah Kebijakan dan Strategi Target Penerimaan Perpajakan dalam RAPBN 2023 yang diselenggarakan oleh Pusat Kajian Anggaran DPR RI, Senin (18/7/2022).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selain melakukan kajian terhadap PKP, pemerintah juga perlu mengkaji pemberian PTKP sebagai pengurang pajak bagi wajib pajak orang pribadi.

Rasio PTKP terhadap pendapatan per kapita di Indonesia tercatat mencapai 0,92. Rasio tersebut relatif tinggi bila dibandingkan dengan standard deduction yang diberlakukan atas wajib pajak orang pribadi di negara-negara lain.

Bawono mengatakan salah satu opsi yang dapat diambil oleh pemerintah adalah mengurangi nilai PTKP dan memberikan itemized deduction ataupun kredit pajak atas biaya-biaya tertentu.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Melalui itemized deduction pemerintah bisa saja memberikan fasilitas pengurang pajak secara spesifik sesuai dengan biaya hidup masing-masing wajib pajak.

Sebagai contoh, pemerintah bisa memberikan pengurang pajak berdasarkan biaya kredit pemilikan rumah (KPR) yang ditanggung wajib pajak orang pribadi. Skema-skema semacam ini belum ada di Indonesia.

"Seluruh biaya hidup kita di Indonesia itu disederhanakan untuk pengurang pajaknya dengan skema PKTP, padahal bisa setiap orang itu bervariasi," ujar Bawono.

Baca Juga:
Sertel Kena Suspend, Begini Cara Sampaikan Klarifikasi ke Ditjen Pajak

Tak hanya memperluas basis pajak, penerapan itemized deduction atau kredit pajak juga bisa meningkatkan partisipasi wajib orang pribadi dalam sistem perpajakan.

"Di beberapa negara justru meningkatkan partisipasi wajib pajak karena mereka ingin biaya-biaya yang deductible itu bisa masuk. Mereka bisa mendapatkan pengurang-pengurang atas penghasilannya," ujar Bawono.

Dengan mulai digunakannya nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP), Bawono mengatakan opsi kebijakan ini berpotensi lebih mudah untuk diterapkan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sertel Kena Suspend, Begini Cara Sampaikan Klarifikasi ke Ditjen Pajak

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja