BERITA PAJAK HARI INI

Perluas Basis Pajak, Sri Mulyani Tambah Power KPP Pratama dan Madya

Redaksi DDTCNews | Senin, 10 Juni 2024 | 08:00 WIB
Perluas Basis Pajak, Sri Mulyani Tambah Power KPP Pratama dan Madya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah berkomitmen untuk memperluas basis perpajakan. Salah satu strategi yang sudah disiapkan adalah implementasi pengawasan berbasis kewilayahan dengan memperkuat unit vertikal Ditjen Pajak (DJP). Topik ini menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Senin (10/6/2024).

Penguatan basis perpajakan dilakukan, antara lain, melalui intensifikasi dan ekstensifikasi. Karenanya, peran unit vertikal, termasuk Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama dan Madya, menjadi sangat krusial. Unit vertikal DJP di daerah itu menjadi ujung tombak dalam mengumpulkan penerimaan pajak.

"Peningkatan kepatuhan wajib pajak melalui penerapan pengawasan potensi perpajakan berbasis kewilayahan, dengan mengimplementasikan reformasi administrasi dan memperkuat kantor-kantor pajak, terutama pada level madya dan pratama terus dilakukan," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Baca Juga:
Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Dalam Rencana Strategis DJP 2020-2024, peran KPP Pratama saat ini difokuskan untuk melakukan pengawasan kepatuhan wajib pajak secara kewilayahan. Dengan reorganisasi instansi vertikal, KPP Wajib Pajak Besar, KPP Khusus, dan KPP Madya yang mengambil peran besar dalam penerimaan.

Konsekuensi dari peran KPP Pratama yang berfokus untuk menjalankan pengawasan berbasis kewilayahan yakni tidak ada lagi seksi ekstensifikasi dan penyuluhan pada KPP Pratama. Tugas untuk melakukan ekstensifikasi dilakukan seksi pengawasan II—VI pada setiap KPP Pratama.

Pada 2025, rasio perpajakan (tax ratio) ditargetkan sebesar 10,09% hingga 10,29% terhadap produk domestik bruto (PDB).

Baca Juga:
Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Selain bahasan mengenai perluasan basis pajak di atas, ada pula pemberitaan mengenai rencana implementasi coretax administration system, upaya pemerintah dalam mengerek pendapatan negara, penerapan automatic blocking system (ABS), hingga persiapan konsensus pajak global.

Berikut ulasan artikel perpajakan selengkapnya.

Reorganisasi Intansi Vertikal DJP

Belum lama ini, Dirjen Pajak Suryo Utomo menyatakan DJP juga membuka ruang untuk kembali melaksanakan reorganisasi instansi vertikal. Reorganisasi instansi vertikal ini dapat dilakukan sesuai dengan kebutuhan organisasi.

Reorganisasi instansi vertikal dilakukan sesuai dengan kebutuhan DJP antara lain mempertimbangkan upaya menjangkau wajib pajak, upaya memberikan pelayanan kepada wajib pajak, serta upaya mengoptimalkan penerimaan negara. DJP pun telah beberapa kali melaksanakan reorganisasi instansi vertikal.

Baca Juga:
Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Reorganisasi terakhir kali dilakukan dengan menambah jumlah kantor pelayanan pajak (KPP) madya melalui penerbitan PMK 184/2020. Saat ini, DJP memiliki 352 KPP yang terdiri atas 4 KPP Wajib Pajak Besar, 9 KPP Khusus, 38 KPP Madya, dan 301 KPP Pratama. (DDTCNews)

Coretax Kumpulkan Data WP Secara Seamless

Kemampuan untuk menjalankan metode interaktif pengumpulan data menjadi salah satu outcome proyek pembaruan sistem administrasi perpajakan (SIAP) atau coretax administration system (CTAS).

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi mengatakan pemanfaatan teknologi dalam sistem administrasi perpajakan memungkinkan adanya pengumpulan data lebih baik.

Baca Juga:
Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

“Jadi, outcome-nya itu adalah bagaimana sistem kita terbuka sehingga data-data itu bisa kita kumpulkan dari mana saja secara seamless,” ujar Iwan dalam sebuah webinar. (DDTCNews)

Strategi untuk Kerek Pendapatan Negara 2025

Komisi XI DPR dan pemerintah menyepakati target pendapatan negara pada 2025 akan mencapai 12,3% hingga 12,36% PDB. Guna mengejar target itu, ada sejumlah rekomendasi yang disodorkan Komisi XI kepada pemerintah.

Anggota Komisi XI DPR Wihadi Wiyanto menyebut optimalisasi pelaksanaan UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dapat menjadi salah satu strategi untuk meningkatkan pendapatan negara.

Baca Juga:
PMK Baru! Aturan Soal Restitusi Dipercepat Direvisi, Sesuaikan Coretax

Peningkatan pendapatan negara juga dapat dicapai dengan melakukan terobosan pada sektor pajak dan cukai melalui kegiatan ekstensifikasi dan intensifikasi. Secara bersamaan, coretax administration system, CEISA, dan Simbara harus diperkuat untuk meningkatkan kepatuhan dan perluasan basis pajak. (DDTCNews)

Penerapan Automatic Blocking System

Komisi XI DPR mendukung penerapan automatic blocking system (ABS) guna menyelesaikan piutang perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Anggota Komisi XI DPR Wihadi Wiyanto mengatakan ABS dapat dilaksanakan sebagai bagian dari upaya optimalisasi penerimaan negara. Meski demikian, lanjutnya, ABS harus dijalan dengan kriteria yang konsisten.

Baca Juga:
Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Kementerian Keuangan selaku pengelola fiskal mengimplementasikan ABS sejak 1 Januari 2022. ABS semula diterapkan untuk mengoptimalkan penagihan piutang PNBP. (DDTCNews)

Siap-Siap Konsensus Pajak Global

Pemerintah berkomitmen untuk terus memperluas basis pajak guna mengoptimalkan penerimaan pajak. Adapun penerapan perjanjian pajak global atau global taxation agreement akan terus diperkuat untuk mencegah bocornya potensi pajak lewat praktik penghindaran pajak.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Nathan mengatakan pemerintah saat ini masih melakukan persiapan dalam penerapan pajak global.

"Persisnya seperti apa akan kita umumkan, tapi kita antisipasi bahwa kalau pilar 2 sudah mulai berlaku. Kita juga akan melihat secara lebih realistis negara mana dari mitra dagang utama kita yang akan melakukan, dan juga mitra investasi kita," kata Febrio. (Kontan) (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 16:00 WIB KPP PRATAMA PADANG DUA

Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6