KEBIJAKAN PAJAK

Perluas Basis Pajak, Bahlil: Kementerian Investasi Siap Bantu DJP

Muhamad Wildan | Jumat, 28 Mei 2021 | 17:00 WIB
Perluas Basis Pajak, Bahlil: Kementerian Investasi Siap Bantu DJP

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia.

JAKARTA, DDTCNews – Seiring dengan terhubungnya sistem Online Single Submission dengan sistem Ditjen Pajak (DJP), Kementerian Investasi berkomitmen untuk membantu otoritas pajak dalam memperluas basis pajak.

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan dukungan Kementerian Investasi dalam memperluas basis pajak tercermin pada Peraturan BKPM No. 3/2021 yang mewajibkan terhubungnya sistem OSS dengan sistem DJP.

"Sebagai warga negara yang baik kalau kita punya pendapatan di atas Rp5 juta sudah wajib bayar pajak. Begitu kita dewasa punya KTP maka seyogyanya harus mengurus NPWP," katanya, Jumat (28/5/2021).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Pada Peraturan BKPM 3/2021, sistem OSS melakukan validasi secara otomatis berdasarkan perizinan usaha berbasis risiko dan melakukan pengiriman serta penerimaan data melalui interkoneksi sistem dengan kementerian dan lembaga (K/L) terkait, termasuk pengecekan NPWP dan konfirmasi status wajib pajak.

Bila pelaku usaha tidak memiliki NPWP, sistem OSS dapat memfasilitasi pembuatan NPWP. Nanti, data pelaku usaha selaku pihak yang mengajukan izin tersebut akan dikirimkan ke sistem yang dikelola oleh DJP.

Bahlil menegaskan seseorang tidak akan bisa membangun perusahaan bila tidak memiliki NPWP. "Kalau dia tidak punya NPWP, kami uruskan NPWP-nya. Ada dulu, baru kami kasih izinnya. Toh mengurus NPWP kan enggak bayar," ujarnya.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Meski demikian, pemerintah memberikan kelonggaran apabila usaha yang mengurus perizinan adalah usaha mikro dan kecil atau UMK. Pelaku UMK dapat mengurus NPWP melalui sistem OSS secara simultan dengan proses perizinan.

"Untuk proses perizinan kalau belum punya NPWP tetap bisa jalan, tetapi pelaku usahanya kami daftarkan karena terintegrasi antara OSS dan DJP Online. NPWP-nya akan diuruskan oleh teman-teman DJP," tutur Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Kementerian Investasi Yuliot. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra