HOTMAN PARIS HUTAPEA:

'Perlu Tax Amnesty Jilid II untuk Tingkatkan Relaksasi Pajak'

Redaksi DDTCNews | Rabu, 24 Maret 2021 | 10:52 WIB
'Perlu Tax Amnesty Jilid II untuk Tingkatkan Relaksasi Pajak'

Pengacara Hotman Paris Hutapea. (foto: instagram @hotmanparisofficial)

JAKARTA, DDTCNews – Pengacara Hotman Paris Hutapea mengatakan program pengampunan pajak atau tax amnesty jilid II diperlukan untuk menambah penerimaan negara dalam menanggulangi dampak pandemi Covid-19.

Hotman menyebutkan sejumlah alasan kenapa pemerintah perlu segera menerbitkan tax amnesty jilid II di antaranya pemerintah membutuhkan uang dalam jumlah besar dalam waktu singkat dan amnesti pajak lanjutan bisa menjadi solusi atas persoalan tersebut.

"Kenapa Pemerintah Indonesia perlu segera menerbitkan tax amnesty jilid II, karena pemerintah butuh uang dari penerimaan pajak yang sangat besar untuk menolong bangsa dan rakyat," katanya di akun Instagram @hotmanparisofficial dikutip Rabu (24/3/2021).

Baca Juga:
Pengusaha Minta Kembali Diberi Relaksasi Angsuran PPh Pasal 25

Alasan kedua adalah untuk menambah dosis insentif bagi pelaku usaha dan masyarakat. Menurutnya, kebijakan insentif pajak yang sudah digulirkan seperti pemangkasan tarif PPh badan dan lainnya belum cukup untuk menolong pelaku usaha.

Untuk itu, pagu belanja insentif pajak perlu terus ditambah untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional. Menurutnya, penambahan dosis insentif tersebut akan ditambah oleh hasil program tax amnesty jilid II.

"Kami ucapkan terima kasih karena memang benar pemerintah telah memberikan relaksasi sebesar Rp56 triliun untuk kemudahan pajak. Tapi pemerintah butuh uang yang sangat besar untuk membeli vaksin, dari mana uang itu kalau bukan dari pajak terutama," tutur Hotman.

Baca Juga:
Zaskia Gotik Ingatkan WP Segera Urus SPT Tahunan dan Validasi NIK-NPWP

Pengacara ini juga memperkirakan potensi penerimaan pajak dari program tax amnesty jilid II bisa mencapai puluhan hingga ratusan triliun. Potensi tersebut, lanjutnya, tak boleh dilewatkan pemerintah guna mendukung penanggulangan dampak pandemi.

Hotman juga meminta pemerintah pusat dan Pemprov DKI Jakarta memperluas insentif PPN untuk pembelian rumah. Menurutnya, relaksasi pajak juga perlu diberikan kepada sektor properti sekunder yaitu berupa diskon PPh dan BPHTB bagi penjual dan pembeli.

"Kalau tax amnesty jilid II diterbitkan, diperkirakan Indonesia mendapatkan puluhan hingga ratusan triliun dari dana luar negeri yang masih disembunyikan. Jadi pilihan tax amnesty jilid II merupakan pilihan utama bagi pemerintah agar bisa tingkatkan relaksasi pajak," ujarnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar