MELANEY RICARDO

Aktris asal Medan Ini Ajak Wajib Pajak Lapor SPT Tahunan via e-Filing

Dian Kurniati | Rabu, 13 Maret 2024 | 09:30 WIB
Aktris asal Medan Ini Ajak Wajib Pajak Lapor SPT Tahunan via e-Filing

Aktris asal Medan, Melaney Ricardo.

JAKARTA, DDTCNews - Aktris asal Medan, Melaney Ricardo mengingatkan wajib pajak untuk segera menyampaikan SPT Tahunan 2023.

Melaney mengatakan wajib pajak memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan. Menurutnya, wajib pajak bisa menyampaikan SPT Tahunan secara mudah menggunakan e-filing.

"Jangan sampai lupa ya untuk melaporkan SPT Tahunan. Pastinya lebih gampang, lebih mudah, lebih ringkas, melalui e-filing," katanya dalam video yang diunggah akun Instagram @pajakmdybekasi, dikutip pada Rabu (13/3/2024).

Baca Juga:
Batas Waktu Pemberitahuan Keberatan Wajib Pajak yang Tak Penuhi Syarat

UU KUP mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret. Untuk wajib pajak badan, SPT dilaporkan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April.

Wajib pajak dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan secara online melalui e-filing atau e-form. Bagi wajib pajak yang baru terdaftar dan ingin melaporkan SPT Tahunan secara online, harus memperoleh electronic filing identification number (EFIN) terlebih dahulu.

Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta.

Baca Juga:
Kanwil DJP Jakarta Utara Berhasil Realisasikan Target Pajak 2024

Selain menyampaikan SPT Tahunan, Melaney juga mengingatkan wajib pajak orang pribadi untuk segera memutakhirkan atau validasi data NIK menjadi NPWP. Validasi data tersebut diperlukan untuk mengakses pelayanan pajak secara lebih efisien.

Untuk itu, sambungnya, wajib pajak perlu bergegas melakukan validasi lantaran penggunaan NIK sebagai NPWP bakal diimplementasikan penuh pada 1 Juli 2024.

"Kalau ada masalah ataupun kendala silakan hubungi kantor pajak terdekat kalian," ujarnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 23 Januari 2025 | 18:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA UTARA

Kanwil DJP Jakarta Utara Berhasil Realisasikan Target Pajak 2024

Kamis, 23 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Surat Keterangan PP 55/2022 di Coretax DJP

BERITA PILIHAN
Kamis, 23 Januari 2025 | 19:30 WIB DDTC TOWN HALL 2025

DDTC Town Hall: From Vision to Action, Empowering Tomorrow

Kamis, 23 Januari 2025 | 19:25 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemeriksaan Kesehatan Gratis Dilaksanakan Mulai Bulan Depan

Kamis, 23 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Surat Keterangan PP 55/2022 di Coretax DJP

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:45 WIB DDTC TOWN HALL

Town Hall 2025, DDTC Apresiasi dan Dukung Pengembangan Karier Pegawai

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Tarif PBB-P2 Lahan Produksi Lebih Rendah, Bisa Dukung Ketahanan Pangan

Kamis, 23 Januari 2025 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sederet Kondisi yang Bikin WP Tidak Kena Denda Telat Lapor SPT Masa

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:40 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax