KEBIJAKAN PAJAK

Perlu Kode Identitas Rumah agar PPN DTP, PKP Bisa Akses App SiKumbang

Dian Kurniati | Rabu, 29 November 2023 | 10:44 WIB
Perlu Kode Identitas Rumah agar PPN DTP, PKP Bisa Akses App SiKumbang

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan bahwa rumah yang diberikan insentif pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) harus mendapatkan kode identitas rumah yang disediakan melalui aplikasi SiKumbang.

DJP menyatakan ada beberapa data yang dibutuhkan untuk pemberian insentif PPN rumah DTP di antaranya kode identitas rumah. Adapun kode identitas rumah bisa didapatkan melalui aplikasi pada Kementerian PUPR dan/atau Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat.

"Silakan mengakses laman situs/aplikasi Sikumbang (http://sikumbang.tapera.go.id) untuk mendapatkan kode identitas rumah," bunyi cuitan akun X @kring_pajak, dikutip pada Rabu (29/11/2023).

Baca Juga:
Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sikumbang merupakan akronim dari Sistem Informasi Kumpulan Pengembang. Dalam hal ini, PKP atau pengembang juga harus mendaftar terlebih dulu pada aplikasi Sikumbang sebelum mendapatkan kode identitas rumah.

PMK 120/2023 mengatur pemberian insentif PPN DTP atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun mulai masa pajak November 2023 hingga Desember 2023. Insentif ini diberikan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, terutama pada sektor industri perumahan.

Rumah harus memenuhi 2 persyaratan agar memperoleh insentif PPN DTP. Pertama, harga jual paling banyak Rp5 miliar. Kedua, rumah harus keadaan baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni.

Baca Juga:
DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Rumah tersebut juga harus telah memenuhi 2 kondisi, yaitu mendapatkan kode identitas rumah dan pertama kali diserahkan oleh pengusaha kena pajak (PKP) penjual yang menyelenggarakan pembangunan rumah dan belum pernah dilakukan pemindahtanganan.

Apabila penyerahan dilakukan mulai 1 November 2023 hingga 30 Juni 2024, PPN DTP diberikan sebesar 100% PPN yang terutang dari bagian dasar pengenaan pajak (DPP) sampai Rp2 miliar dengan harga jual paling banyak Rp5 miliar.

Untuk penyerahan mulai 1 Juli 2024 hingga 31 Desember 2024, PPN DTP diberikan sebesar 50% PPN yang terutang dari DPP sampai Rp2 miliar dengan harga jual paling banyak Rp5 miliar. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Ivander 27 Desember 2023 | 19:07 WIB

Minta tolong contohnya kode identitas rumah itu seperti apa ya? Apakah nomor ID rumah di sikumbang?

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga