ATURAN KONSULTAN PAJAK

Perlindungan Profesi Jadi Bagian Penting RUU Konsultan Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 18 Juli 2018 | 18:10 WIB
Perlindungan Profesi Jadi Bagian Penting RUU Konsultan Pajak

JAKARTA, DDTCNews - Rancangan Undang-Undang (RUU) Konsultan Pajak sudah mendapat lampu hijau dari Badan Legislasi DPR. Perlindungan terhadap profesi konsultan pajak disebut-sebut sebagai bagian penting dari beleid ini.

Hal ini diungkapkan pengusul RUU Konsultan Pajak M. Misbakhun. Dengan adannya payung hukum setingkat undang-undang akan menjadi landasan kuat bagi pelaku profesi ini.

"Itu kan ada Pasal 18 ayat 1 yang menyebutkan, konsultan pajak tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana, apabila dalam menjalankan tugas profesinya didasarkan pada itikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya, Selasa (17/7).

Baca Juga:
Penduduk Mulai Menua, Thailand Kembali Dorong Reformasi Sistem Pajak

Selain aspek kepastian hukum, RUU ini juga menjamin kepentingan nasional dalam jasa konsultan pajak. Pasalnya, ada prioritas untuk konsultan dalam negeri dalam menjalankan aktivitasnya.

"Konsultan pajak asing tidak bisa seenaknya beroperasi di Indonesia. Kecuali dia berpartner dengan orang Indonesia. Artinya kita melakukan upaya perlindungan secara afrimatif hukum, norma hukumnya bahwa pasar jasa keuangan konsultan pajak itu menjadi milik anak-anak bangsa," jelas Anggota Komisi XI DPR RI ini.

Seperti yang diketahui, dalam laporan Panitia Kerja RUU Konsultan pajak secara umum ada 13 poin penting yang jadi pembahasan. Ketiga belas poin itu menyangkut beberapa hal krusial seperti payung organisasi konsultan pajak hingga aspek perlindungan secara perdata dan pidana dalam menjalankan profesi.

Baca Juga:
Pencantuman NITKU Bakal Bersifat Mandatory saat Pembuatan Bukti Potong

Jika jadi disahkan dalam paripurna, maka RUU yang jadi inisiasi DPR akan menyusul RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang sudah lebih dahulu dibahas di tingkat I dengan pemerintah.

Saat ini dalam paket kebijakan reformasi perpajakan masih ada beberapa undang-undang yang masuk dalam daftar pembaruan. RUU Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambanhan Nilai (PPN) masih di tangan pemerintah dalam perumusan draf RUU. Selain itu masih UU Bea Materai yang juga masuk dalam daftar pembaruan aturan. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 09:14 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pencantuman NITKU Bakal Bersifat Mandatory saat Pembuatan Bukti Potong

Kamis, 17 Oktober 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Transisi Pemerintahan Berjalan, DJP Fokus Amankan Penerimaan Pajak

Kamis, 17 Oktober 2024 | 13:35 WIB DDTC EXCLUSIVE GATHERING 2024

Rezim Baru, WP Perlu Memitigasi Efek Politik terhadap Kebijakan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

4 Kunci Strategis Cegah Sengketa Pajak, Selengkapnya Baca Buku Ini

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu