UU CIPTA KERJA

Perlakuan Perpajakan LPI Bakal Terbagi Jadi 3 Lapisan

Muhamad Wildan | Senin, 23 November 2020 | 15:18 WIB
Perlakuan Perpajakan LPI Bakal Terbagi Jadi 3 Lapisan

Ilustrasi. (Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan sedang menyusun rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang perlakuan perpajakan bagi Lembaga Pengelola Investasi (LPI) yang diamanatkan pada Pasal 172 UU 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Dirjen Kekayaan Negara Isa Rachmatarwata memerinci perlakuan perpajakan atas LPI akan terbagi dalam 3 lapisan, yakni pada LPI sendiri, pada perusahaan yang dibentuk LPI bersama mitra investasi, dan pada perusahaan tempat perusahaan patungan bentukan LPI dan mitra investasi.

"Yang jelas [insentif pajak] harus sesuai dengan tujuan menarik investasi dari luar negeri ke Indonesia. DJP dan BKF sedang mempelajari insentif di tingkat mana yang optimal untuk mendatangkan investasi dari luar negeri," ujar Isa, Senin (23/11/2020).

Baca Juga:
Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Sebelumnya, Kementerian Keuangan menyatakan tidak ingin memberikan fasilitas perpajakan yang berlebih kepada LPI. Insentif perpajakan yang diberikan kepada LPI harus sejalan dengan capaian dalam mengelola investasi pemerintah dan menghadirkan investasi dari luar negeri.

Pada pekan lalu, Isa mengatakan aspek perpajakan menjadi isu penting dalam LPI mengingat adanya permintaan dari beberapa investor untuk mendapatkan perlakuan perpajakan khusus bila menanamkan modalnya pada LPI.

Merujuk pada Pasal 172 ayat (1) UU No. 11/2020, LPI dapat melakukan transaksi baik secara langsung maupun tidak langsung dengan entitas yang dimilikinya. Berbdasarkan pada ketentuan Pasal 172 ayat (2), perlakukan perpajakan atas transaksi yang melibatkan LPI dan/atau entitas yang dimilikinya, termasuk transaksi pada Pasal 172 ayat (1), akan diatur lebih terperinci melalui PP.

Baca Juga:
DDTC Gelar Temu Kontributor Buku Gagasan Perpajakan Prabowo-Gibran

Untuk mendukung LPI dalam mengelola investasi, pemerintah merancang 3 PP, yakni PP Setoran Modal LPI, PP Tata Kelola LPI, dan PP Perpajakan LPI. Dari ketiga PP tersebut, sudah terdapat 1 RPP yang sudah diunggah pada uu-ciptakerja.go.id, yakni RPP tentang LPI.

LPI sendiri merupakan sovereign wealth fund (SWF) yang dibentuk oleh pemerintah untuk menjalankan kegiatan investasi pemerintah pusat yang diamanatkan pada Pasal 154 UU 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Nantinya, LPI bakal terdiri atas dewan pengawas dan dewan direktur. Dewan pengawas beranggotakan menteri keuangan selaku ketua merangkap anggota, menteri BUMN, dan 3 orang yang berasal dari unsur profesional. Dewan direktur LPI bakal terdiri dari 5 orang yang seluruhnya merupakan unsur profesional. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Senin, 21 Oktober 2024 | 15:30 WIB HUT KE-17 DDTC

DDTC Gelar Temu Kontributor Buku Gagasan Perpajakan Prabowo-Gibran

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:00 WIB KAMUS PERPAJAKAN

Apa Itu Collecting Agent dalam Penerimaan Negara?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN