UU CIPTA KERJA

Perlakuan Perpajakan LPI Bakal Terbagi Jadi 3 Lapisan

Muhamad Wildan | Senin, 23 November 2020 | 15:18 WIB
Perlakuan Perpajakan LPI Bakal Terbagi Jadi 3 Lapisan

Ilustrasi. (Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan sedang menyusun rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang perlakuan perpajakan bagi Lembaga Pengelola Investasi (LPI) yang diamanatkan pada Pasal 172 UU 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Dirjen Kekayaan Negara Isa Rachmatarwata memerinci perlakuan perpajakan atas LPI akan terbagi dalam 3 lapisan, yakni pada LPI sendiri, pada perusahaan yang dibentuk LPI bersama mitra investasi, dan pada perusahaan tempat perusahaan patungan bentukan LPI dan mitra investasi.

"Yang jelas [insentif pajak] harus sesuai dengan tujuan menarik investasi dari luar negeri ke Indonesia. DJP dan BKF sedang mempelajari insentif di tingkat mana yang optimal untuk mendatangkan investasi dari luar negeri," ujar Isa, Senin (23/11/2020).

Baca Juga:
Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Sebelumnya, Kementerian Keuangan menyatakan tidak ingin memberikan fasilitas perpajakan yang berlebih kepada LPI. Insentif perpajakan yang diberikan kepada LPI harus sejalan dengan capaian dalam mengelola investasi pemerintah dan menghadirkan investasi dari luar negeri.

Pada pekan lalu, Isa mengatakan aspek perpajakan menjadi isu penting dalam LPI mengingat adanya permintaan dari beberapa investor untuk mendapatkan perlakuan perpajakan khusus bila menanamkan modalnya pada LPI.

Merujuk pada Pasal 172 ayat (1) UU No. 11/2020, LPI dapat melakukan transaksi baik secara langsung maupun tidak langsung dengan entitas yang dimilikinya. Berbdasarkan pada ketentuan Pasal 172 ayat (2), perlakukan perpajakan atas transaksi yang melibatkan LPI dan/atau entitas yang dimilikinya, termasuk transaksi pada Pasal 172 ayat (1), akan diatur lebih terperinci melalui PP.

Baca Juga:
DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Untuk mendukung LPI dalam mengelola investasi, pemerintah merancang 3 PP, yakni PP Setoran Modal LPI, PP Tata Kelola LPI, dan PP Perpajakan LPI. Dari ketiga PP tersebut, sudah terdapat 1 RPP yang sudah diunggah pada uu-ciptakerja.go.id, yakni RPP tentang LPI.

LPI sendiri merupakan sovereign wealth fund (SWF) yang dibentuk oleh pemerintah untuk menjalankan kegiatan investasi pemerintah pusat yang diamanatkan pada Pasal 154 UU 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Nantinya, LPI bakal terdiri atas dewan pengawas dan dewan direktur. Dewan pengawas beranggotakan menteri keuangan selaku ketua merangkap anggota, menteri BUMN, dan 3 orang yang berasal dari unsur profesional. Dewan direktur LPI bakal terdiri dari 5 orang yang seluruhnya merupakan unsur profesional. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan