TAJUK PAJAK

Perlakuan Pajak LPI, Hati-hati..

Redaksi DDTCNews | Jumat, 19 Februari 2021 | 15:52 WIB
Perlakuan Pajak LPI, Hati-hati..

Presiden Joko Widodo (tengah) saat memperkenalkan jajaran Dewan Pengawas dan Dewan Direktur Lembaga Pengelola Investasi (LPI), di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (16/02/2021). (Foto: Biro Pers Setpres/Lukas)

PRESIDEN Joko Widodo, Selasa (16/2/2021), di Istana Negara, Jakarta, memperkenalkan 5 anggota Dewan Direksi Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau Indonesia Investment Authority (INA), setelah akhir Januari lalu memilih 3 anggota Dewan Pengawas LPI periode 2021-2026.

Ke-5 direksi itu adalah Ridha Wirakusumah (ketua), Arief Budiman (wakil ketua), Stefanus Ade Hadiwidjaja, Marita Alisjahbana, dan Eddy Porwanto Poo. Adapun pengawasnya adalah Menteri Keuangan (ketua), Menteri BUMN, Darwin Cyril Noerhadi, Yozua Makes, dan Hariyanto Sahari.

Ridha sebelumnya Dirut Bank Permata, Arief Dirkeu Pertamina, Stefanus Direktur Manajer Creador, Marita Manajer Risiko Citi, Eddy Dirkeu Garuda Indonesia. Adapun Darwin Chairman Creador, Yozua pemilik Plataran Grup, dan Hariyanto Sahari di PwC hingga PT Bukit Barisan Indah Prima.

Baca Juga:
Family Office: Rezim Baru, Jangan Buru-Buru

“Saya bersama jajaran pemerintah dan juga mengharapkan DPR, BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), serta lembaga-lembaga negara lain juga mendukung penuh gerak Indonesia Investment Authority ini," kata Presiden di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (16/2/2021).

LPI ini amanat UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Operasionalnya diatur Peraturan Pemerintah (PP) No. 73/2020 tentang Modal LPI, PP No. 74/2020 tentang LPI, dan PP No. 49/2021 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi yang Melibatkan LPI dan/atau Entitas yang Dimilikinya.

LPI ini adalah badan hukum yang berbisnis mengelola investasi dan karena itu masuk ke dalam rumpun kekuasaaan eksekutif, tetapi bukan perseroan terbatas, BUMN atau Badan Layanan Umum (BLU). Ia jenis lembaga baru yang hadir akibat UU (omnibus law) Cipta Kerja yang juga baru.

Baca Juga:
Sewindu Berlalu, DDTCNews Perkenalkan Wajah Baru

Berbeda dengan BUMN atau BLU, LPI bertanggung jawab langsung kepada Presiden, dan penunjukan Dewan Pengawas-nya harus mendapat persetujuan DPR. Karena mendapatkan modal dari APBN, cash Rp30 triliun (2020-2021) dan inbreng Rp45 triliun, LPI otomatis wajib diaudit BPK.

Negara, untuk mencapai tujuannya, memang tidak boleh berbisnis atau meneken kontrak bisnis. Karena itu, negara melalui eksekutif membentuk BUMN, BLU, dan LPI. Negara lain juga punya lembaga sejenis LPI, seperti GIC Private Limited Singapura atau Khazanah Nasional Bhd Malaysia.

PP Perlakuan Perpajakan LPI sudah terbit, tetapi belum dipublikasikan. Ada beberapa kritik terhadap PP tersebut. Dalam PP itu sendiri, perlakuan khusus pajak terhadap LPI dibagi menjadi tiga fase, yaitu masa investasi, masa kepemilikan, dan masa berakhir. Perlakuan khusus itu antara lain:

Baca Juga:
Badan Penerimaan Negara, Bukan Hanya Soal Pisah dari Kemenkeu

Pertama, pembentukan dana cadangan wajib LPI dapat dikurangkan dengan penghasilan bruto yang dibatasi sebesar cadangan wajib tahun sebelumnya, ketika cadangan wajib LPI mencapai 50% atau ketika LPI kali pertama membagikan dividen kepada pemerintah.

Kedua, penghasilan dari bunga pinjaman selain obligasi yang diterima LPI atau diperoleh LPI dari entitasnya atau perusahaan patungan yang dibentuknya dibebaskan dari pemotongan dan pemungutan pajak penghasilan (PPh).

Ketiga, penghasilan dividen yang diterima mitra LPI di luar negeri dikenakan PPh 0% dengan syarat kerja sama LPI dengan mitranya itu bersifat langsung dan entitas atau bentuk kerja sama tersebut merupakan subjek pajak badan dalam negeri.

Baca Juga:
Saatnya Memilih! Anda Pembayar Pajak, Jangan Golput!

Keempat, penghasilan dari keuntungan penjualan atau pengalihan saham saat berakhirnya kerja sama dengan LPI dikenakan PPh Final 0,1% apabila penjualan saham dilakukan di luar bursa dan dikenakan tarif normal apabila penjualan saham dilakukan di bursa saham.

Memang, perlakuan perpajakan bagi LPI dan mitranya ini menggiurkan. Namun, apabila dibandingkan dengan sovereign wealth fund milik pemerintah negara lain seperti India misalnya, insentif LPI jelas tidak lebih agresif. Di India, ada pembebasan pajak 100% atas bunga, dividen, dan capital gain.

Pokok yang perlu dipahami pemerintah, UU Cipta Kerja yang menjadi dasar pembentukan LPI tidak sedikit pun mengatur sistem atau perlakuan perpajakan khusus untuk LPI yang terperinci. Pokok yang disebut di UU Cipta Kerja hanyalah LPI mendapatkan fasilitas perpajakan.

Baca Juga:
Hari Pajak, Momentum untuk Mendengar Wajib Pajak

Sementara itu, perlakuan perpajakan berbagai perusahaan termasuk BUMN yang selama ini berjalan diatur di dalam UU. Misalnya, untuk selesainya masa kontrak investor pasal modal, selama ini diatur UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, dan seterusnya.

Jangan sampai keinginan pemerintah memberikan insentif kepada LPI justru berubah menjadi disinsentif untuk usaha selain LPI dan mitra LPI. Karena itu, perlu dilakukan harmonisasi dan sinkronisasi lebih mendalam, sehingga tidak terjadi praktik diskriminasi. Itu yang penting.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 22 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA PANGKALPINANG

Menuju Smart City, Data Pajak Daerah dan Pertanahan Bakal Terintegrasi

Kamis, 28 November 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Kriteria Penerima Subsidi Energi Dievaluasi, Prabowo akan Umumkan

Selasa, 05 November 2024 | 10:51 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Evaluasi Penyaluran Subsidi, Sri Mulyani Tetap Utamakan Kesehatan APBN

Selasa, 05 November 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Subsidi Elpiji 3 Kg Dipastikan Berlanjut, Subsidi BBM Dikaji Ulang

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra