COBA tengok kalender Anda, apakah 14 Juli 2023 ditandai sebagai ‘tanggal merah’? Karena bukan Minggu atau hari libur nasional, dapat dipastikan tanggal tersebut tidak ditandai sebagai ‘tanggal merah’. Meskipun demikian, tahukah Anda, 14 Juli diperingati sebagai Hari Pajak.
Pajak, dalam konteks APBN, merupakan penyumbang terbesar dari pendapatan negara. Artinya, pajak berperan strategis dalam pendanaan pembangunan Indonesia. Dengan demikian, sudah selayaknya Hari Pajak ‘dirayakan’ seluruh masyarakat di Tanah Air, tidak hanya pegawai Ditjen Pajak (DJP).
Otoritas sebenarnya sudah mempunyai berbagai kegiatan yang melibatkan masyarakat, seperti kegiatan DJP Peduli, lomba menulis artikel pajak, pajak bertutur, dan rencana agenda lainnya. Tentu saja hal tersebut perlu diapresiasi. Simak pula ‘Merayakan Hari Pajak, Seperti Apa Sih di Negara Lain?’.
Di sisi lain, keterlibatan masyarakat wajib pajak juga perlu dibangun dengan agenda yang berdampak pada sistem perpajakan lebih baik. Terlebih, dengan reformasi perpajakan yang masih terus berjalan, urgensi keterlibatan masyarakat makin besar.
Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-313/PJ/2017, di luar upacara bendera, ada beberapa kegiatan peringatan Hari Pajak yang dapat dilakukan. Salah satu kegiatan tersebut adalah kegiatan yang dapat memberikan nilai manfaat bagi para pemangku kepentingan.
Oleh karena itu, Hari Pajak seharusnya dijadikan sebagai momentum untuk mendengar dan berdiskusi dengan masyarakat wajib pajak melalui stakeholder terkait. Adapun stakeholder yang dimaksud seperti pelaku usaha, konsultan pajak, lembaga swadaya masyarakat (LSM), serta akademisi atau peneliti.
Kegiatan semacam itu tidak boleh terlewat. Terlebih, otoritas menjadikan Hari Pajak sebagai momentum refleksi organisasi untuk melihat perubahan dan inovasi yang sudah dilakukan. Selain itu, DJP juga berkomitmen terus melakukan perubahan secara terus-menerus.
Perlu diingat, dalam perumusan kebijakan pajak, akseptabilitas publik menjadi salah satu aspek penting. Urgensi akseptabilitas publik menjadi makin besar di Indonesia karena masalah dari sisi literasi pajak dan kesadaran pajak. Isu kepercayaan masyarakat juga berpengaruh.
Harapannya, kebijakan atau peraturan yang dirilis sudah mempertimbangkan suara masyarakat sehingga tidak muncul kegaduhan baru. Pada saat yang sama, keterlibatan itu akan memunculkan ‘kebersamaan’ yang juga menjadi bagian dari tema Hari Pajak 2023.
Pada akhirnya, Hari Pajak bisa dipakai sebagai momentum untuk mempercepat terwujudnya era baru hubungan antara otoritas dan wajib pajak dengan paradigma kepatuhan kooperatif. Dalam era baru, otoritas dan wajib pajak saling menaruh kepercayaan serta memiliki keinginan saling membantu.
Kepatuhan kooperatif menjadi jawaban untuk menghindarkan wajib pajak dari biaya kepatuhan yang meningkat, menjamin kepastian pada saat lingkungan berubah, serta menjadi mekanisme perlindungan hak-hak wajib pajak.
Melalui paradigma kepatuhan kooperatif, perlakuan terhadap tiap wajib pajak dapat disesuaikan dengan tingkat kepatuhannya. Hal ini juga sudah sejalan dengan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan dan implementasi compliance risk management (CRM). Ada kepastian dan keadilan.
Aspek yang penting, paradigma kepatuhan kooperatif didasarkan atas perumusan kebijakan pajak yang partisipatif dan berorientasi jangka panjang, keterbukaan antara otoritas pajak dan wajib pajak, serta upaya untuk meningkatkan kepastian dan keadilan melalui simplifikasi pajak.
Kembali lagi, untuk mewujudkannya, otoritas perlu mendengar dan melibatkan masyarakat wajib pajak melalui stakeholder terkait. Agenda yang memang tidak bisa dilakukan secara instan. Butuh keberlanjutan. Hari Pajak bisa menjadi momentumnya. Bukan tidak mungkin, kelak semua masyarakat bersemangat untuk terlibat memperingati hari pajak tiap tahunnya. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.