FILIPINA

Perkuat Sistem Digital Perpajakan, Negara Ini Minta Hibah ke AS

Dian Kurniati | Minggu, 24 Januari 2021 | 10:01 WIB
Perkuat Sistem Digital Perpajakan, Negara Ini Minta Hibah ke AS

Kantor pusat Bureau of Internal Revenue (BIR) Filipina di Manila. (Foto: bir.gov.ph)

MANILA, DDTCNews - Presiden Filipina Rodrigo Duterte telah memberikan restu kepada Departemen Keuangan memulai negosiasi pengajuan hibah dengan AS untuk memodernisasi sistem digital Biro Pendapatan Dalam Negeri (Bureau of Internal Revenue/BIR).

BIR dalam keterangan resmi menyatakan Departemen Keuangan akan bernegosiasi dengan United States Trade and Development Agency/USTDA) demi memperoleh hibah US$809.450 atau Rp11,36 miliar.

Hibah tersebut akan menutup sebagian kebutuhan pembiayaan program digitalisasi BIR yang disebut "Strategi Modernisasi Teknologi Informasi dan Bantuan Teknis Pusat Data".

Baca Juga:
Dorong Industri Pertahanan, Presiden Ini Tawarkan Insentif Pajak

"Proyek yang didanai hibah USTDA tersebut akan menilai sistem teknologi informasi BIR saat ini secara mendalam," bunyi pernyataan BIR, Rabu (20/1/2021).

Selain itu, pemerintah akan menggunakan dana hibah untuk mengembangkan peta jalan atau kerangka kerja BIR, termasuk jika membutuhkan program restrukturisasi dan pelatihan.

BIR telah berupaya memperkuat infrastruktur digitalnya untuk mengumpulkan lebih banyak pajak dalam beberapa tahun terakhir. Namun, upaya itu belum cukup karena pergeseran aktivitas ekonomi ke arah digital jauh lebih cepat.

Baca Juga:
Resmi Terapkan PPN PMSE, Filipina Incar Setoran Pajak Rp28,48 Triliun

BIR kini bahkan dituntut menjaring lebih banyak pajak dari transaksi online, seperti yang diperintahkan Undang-undang Perpajakan. Secara umum, upaya digitalisasi ternyata mampu memperbaiki kinerja pengumpulan pajak oleh BIR.

Otoritas pajak Filipina, seperti dilansir philstar.com, biasanya menyumbang 80% terhadap penerimaan negara setiap tahun, walaupun mengalami kontraksi 11,1% secara tahunan pada 2020.

Menurut Departemen Keuangan, reformasi pajak juga mulai membuahkan hasil berupa peningkatan kontribusi penerimaan perpajakan dari 13% terhadap PDB pada 2015 menjadi 14,5% pada 2019. BIR juga mulai menerima pembayaran pajak secara elektronik pada Februari 2020.

Wajib pajak bisa membayar melalui berbagai saluran, seperti PayMaya PLDT Inc., GCash Globe Telecom, Linkbiz of the Land Bank of the Philippines, PayTax dari Development Bank of the Philippines, serta fasilitas pembayaran online dari Union Bank of the Philippines. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Kamis, 17 Oktober 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kewajiban Pajak Gabung Suami, Istri Bisa Cetak NPWP Pakai Nama Sendiri

Kamis, 17 Oktober 2024 | 10:39 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Suami Kena PHK, Istri (Karyawati) Bisa Peroleh Tambahan PTKP Keluarga

Selasa, 15 Oktober 2024 | 18:30 WIB KP2KP ENREKANG

Lama Tak Urus Administrasi Pajak, WP Belum Hapus NPWP Berakhiran 001

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN