KEBIJAKAN PEMERINTAH

Perkuat Sektor Keuangan Asean, Wamenkeu Beberkan 3 Prioritas Strategis

Redaksi DDTCNews | Selasa, 07 Maret 2023 | 12:30 WIB
Perkuat Sektor Keuangan Asean, Wamenkeu Beberkan 3 Prioritas Strategis

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara.

JAKARTA, DDTCNews – Sebagai pemegang keketuaan negara Asean pada 2023, pemerintah Indonesia menyampaikan 3 prioritas dorongan strategis (priority economic deliverables/PED) dalam memperkuat sektor keuangan di kawasan.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan kekuatan ekonomi Indonesia dan Asean yang tangguh dapat dipertahankan melalui 3 dorongan strategis untuk sektor keuangan, yaitu recovery rebuilding, digital economy, dan sustainability.

“Dengan kekuatan ekonomi yang dimiliki Indonesia dan Asean, 3 dorongan strategis itu digunakan untuk mempertahankan kekuatan ekonomi kawasan,” katanya dalam acara Asean Matters: Epicentrum of Growth, dikutip pada Selasa (7/3/2023).

Baca Juga:
Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Suahasil menjelaskan fokus mengenai recovery rebuilding diperlukan lantaran pandemi Covid-19 yang terjadi sejak 2019 telah memberikan dampak ekonomi yang luar biasa bagi negara-negara di dunia, termasuk di Asean.

Untuk itu, lanjutnya, diperlukan pembangunan ulang kerangka kebijakan fiskal yang tangguh untuk menghadapi ketidakpastian yang kemungkinan akan terjadi lagi.

Selanjutnya, wamenkeu memandang pengembangan ekonomi digital dapat mendukung perekonomian regional kawasan Asean. Untuk itu, konektivitas pembayaran di kawasan dan literasi keuangan digital perlu diperkuat guna mengambil peluang dari ekonomi digital.

Baca Juga:
DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Terkait dengan sustainability, Suahasil menilai transisi menuju ekonomi berkelanjutan dapat dipakai untuk mendukung ekonomi hijau. Menurutnya, transisi ke ekonomi berkelanjutan merupakan cara yang paling murah untuk ditempuh.

“Ekonomi hijau adalah masa depan, kita harus bergerak ke sana dan ini adalah cara yang murah untuk digunakan,” tuturnya. (sabian/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:00 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Ubah Aturan Penyetoran PPh PHTB oleh Instansi Pemerintah

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi