SISTEM LOGISTIK NASIONAL

Perkuat Logistik Nasional, Pemerintah Siapkan Revisi Dua Aturan Ini

Dian Kurniati | Jumat, 01 November 2024 | 14:00 WIB
Perkuat Logistik Nasional, Pemerintah Siapkan Revisi Dua Aturan Ini

Sebuah truk melintas di tengah banjir rob di Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta, Rabu (9/10/2024). Menurut pekerja, banjir rob setinggi 10 hingga 30 sentimeter tersebut dinilai mengganggu aktivitas bongkar muat barang di pelabuhan tertua di Indonesia itu. ANTARA FOTO/Fauzan/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah bakal merevisi Inpres 5/2020 tentang National Logistic Ecosystem (NLE) dan Perpres 26/2012 tentang Cetak Biru Pengembangan Sistem Logistik Nasional.

Asisten Deputi Pengembangan Logistik Nasional Atong Soekirman mengatakan revisi 2 peraturan ini diperlukan untuk penguatan logistik nasional. Terlebih, masa berlaku Inpres 5/2020 dan Perpres 26/2012 masing-masing akan berakhir pada Desember 2024 dan 2025.

"Kedua peraturan ini karena kebutuhannya kami sedang revisi. Posisi terakhir sedang diharmonisasi dan posisi di-pending karena ada beberapa isu yang di kementerian/lembaga [harus] selesaikan," katanya, Jumat (1/11/2024).

Baca Juga:
Harga Referensi Menguat Lagi, Bea Keluar CPO November Capai US$124/MT

Atong mengatakan pembahasan revisi 5/2020 dan Perpres 26/2012 ini melibatkan berbagai kementerian/lembaga. Misal, Kementerian Keuangan melalui Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) dan Lembaga National Single Window (LNSW).

Dia menyebut penyiapan 2 regulasi baru dalam kebijakan logistik ini memiliki 6 tujuan. Pertama, menurunkan biaya logistik, memperlancar arus barang, dan meningkatkan pelayanan logistik sehingga memperbaiki iklim usaha dan investasi.

Kedua, meningkatkan kinerja logistik nasional dalam indikator kinerja logistik global. Ketiga, menjamin ketersediaan bahan baku dan/atau bahan penolong yang diperlukan dalam proses produksi dan rantai pasok.

Baca Juga:
Pindahan dari Luar Negeri Bawa Kendaraan, Dapat Bebas Bea Masuk?

Keempat, menjamin ketersediaan barang kebutuhan pokok dan barang penting serta mengurangi disparitas harga antarwilayah. Kelima, mendukung daya saing ekspor barang dan jasa unggulan nasional. Keenam, meningkatkan kemudahan aksesibilitas antarwilayah dan antardaerah.

Atong menyebut pemerintah menerapkan NLE untuk meningkatkan efisiensi logistik, baik dari sisi waktu maupun biaya. Sejauh ini, NLE telah diimplementasikan di 46 pelabuhan dan 6 bandara di Indonesia.

Menurutnya, efisiensi logistik bakal terus berlanjut dengan mengedepankan aspek digitalisasi.

"Pengembangan kompetensi SDM logistik nanti menjadi suatu kebutuhan. Literasi digital juga menjadi sebuah keharusan atau mandatory," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 31 Oktober 2024 | 12:01 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Harga Referensi Menguat Lagi, Bea Keluar CPO November Capai US$124/MT

Rabu, 30 Oktober 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pindahan dari Luar Negeri Bawa Kendaraan, Dapat Bebas Bea Masuk?

Selasa, 29 Oktober 2024 | 18:30 WIB WAKTU BONGKAR MUAT

Dwelling Time pada September 2024 Meningkat, Rata-Rata 2,96 Hari

Selasa, 29 Oktober 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Telanjur Diekspor Tapi Tak Laku, Barang Bisa Diimpor Tanpa Bea Masuk?

BERITA PILIHAN
Jumat, 01 November 2024 | 16:30 WIB LAPORAN WORLD BANK

Beda dengan EoDB, B-Ready World Bank Tak Cantumkan Ranking per Negara

Jumat, 01 November 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Industri Non-Pionir Tetap Bisa Ajukan Tax Holiday, Asal Penuhi Hal Ini

Jumat, 01 November 2024 | 15:30 WIB PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT

DJPb Klaim Sumbangan Pajak dari Pergelaran MotoGP Cukup Signifikan

Jumat, 01 November 2024 | 15:00 WIB APBN 2025

Ada Prioritas Lain, Menko AHY: Anggaran IKN Bakal Disesuaikan

Jumat, 01 November 2024 | 14:00 WIB SISTEM LOGISTIK NASIONAL

Perkuat Logistik Nasional, Pemerintah Siapkan Revisi Dua Aturan Ini

Jumat, 01 November 2024 | 13:49 WIB HUT KE-17 DDTC

Temu Kontributor Buku DDTC: Gagasan Perpajakan untuk Prabowo-Gibran

Jumat, 01 November 2024 | 13:30 WIB LAPORAN WORLD BANK

Indikator B-Ready, Cakupan Penilaian Atas Aspek Pajak Diperluas

Jumat, 01 November 2024 | 13:00 WIB KP2KP SINJAI

WP Datangi Kantor Pajak, Bingung Pulihkan Database e-Faktur Hilang

Jumat, 01 November 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN LOMBOK TIMUR

Selain Adakan Pemutihan, Pemda Perpanjang Jatuh Tempo Pembayaran PBB

Jumat, 01 November 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Supertax Deduction Litbang Bisa Bantu Wujudkan Kemandirian Industri