KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Perkuat Industri PBK di 2024, Bappebti Dorong Semua Pihak Bekerja Sama

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 13 Januari 2024 | 14:33 WIB
Perkuat Industri PBK di 2024, Bappebti Dorong Semua Pihak Bekerja Sama

Ilustrasi. Pekerja mengangkut buah kelapa sawit di kawasan PT Perkebunan Nusantara II, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (2/6/2023). ANTARA FOTO/Yudi/Ief/nz

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan mendorong seluruh pemangkut kepentingan meningkatkan kerja samanya pada 2024 ini. Tujuannya, menggenjot pertumbuhan perdagangan berjangka komoditi (PBK).

Kepala Bappebti Kasan menyampaikan dirinya optimistis bisa menjaga industri PBK yang antisipatif terhadap perekonomian dan perdagangan nasional.

"Karenanya, kerja sama seluruh pemangku kepentingan perlu ditingkatkan untuk mendorong industri PBK tumbuh lebih baik dan bermanfaat bagi seluruh rakyat Indonesia," kata Kasan.

Baca Juga:
Ada Aturan Baru, Exchanger Kripto Harus Punya Hak Akses NIK Dukcapil

Dalam menguatkan komoditas strategis Indonesia, Kasan menambahkan, Kemendag telah membentuk bursa berjangka crude palm oil (CPO) pada Oktober 2023 lalu untuk pasar lokal dan bersifat sukarela. Tujuannya, membentuk harga acuan CPO yang transparan, kredibel, dan real time.

Dengan memiliki bursa CPO sendiri, RI berkesempatan memiliki harga acuannya sendiri dan tidak bergantung pada bursa Malaysia dan Rotterdam.

Harga acuan CPO bisa mendorong penentuan harga patokan ekspor (HPE) dan peningkatan penerimaan negara dari pajak. Selain itu, harga acuan CPO berkontribusi pada perbaikan harga tanda buah segara (BTS) yang diatur Kementerian Pertanian dan harga acuan biodiesel oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) lebih akurat.

Baca Juga:
Bappebti Revisi Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Aset Kripto

Sejak bursa CPO Indonesia terbentuk, berbagai upaya dilakukan bursa dan Bappebti bersama Kadin Indonesia serta asosiasi dengan menggelar sosialisasi dan pendakatan kepada pelaku usaha.

Selama 2023, tercatat ada 34 perusahaan CPO mendaftar sebagai anggota bursa. Transaksi CPO Futures (CPOTR) juga didorong untuk mendukung likuiditas transaksi dan nilai transaksinya mencapai 1.822 lot (9.110 metrik tron) pada 2023.

Guna mendorong transaksi CPO, Bappebti juga memperluas pelaporan serah terima CPO fisik menjadi 19 pelabuhan melalui Peraturan Tata Tertib (PTT) Bursa.

Pelabuhan tersebut adalah Meulaboh, Teluk Bayur, Pulau Baai, Panjang, Talang Duku, Boom Baru, Kijing, Bumiharjo, Bagendang, Trisaksi, Semayang, Maloy, Mamuju, Manokwari, Bintuni, Jayapura, dan Merauke. Dua yang lainnya adalah Dumai dan Belawan yang sudah lebih dulu ditetapkan sebagai titik serah terima CPO fisik. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 20 Oktober 2024 | 15:00 WIB PERATURAN BAPPEBTI 9/2024

Ada Aturan Baru, Exchanger Kripto Harus Punya Hak Akses NIK Dukcapil

Minggu, 20 Oktober 2024 | 11:30 WIB PERATURAN BAPPEBTI 9/2024

Bappebti Revisi Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Aset Kripto

Jumat, 18 Oktober 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Diberi Kemudahan Ekspor, Ini 6 Kriteria Eksportir Bereputasi Baik

Kamis, 17 Oktober 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Terkendala Saat Gunakan CEISA 4.0, DJBC Bagikan Tips agar Lancar

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja