KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Perkuat Industri PBK di 2024, Bappebti Dorong Semua Pihak Bekerja Sama

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 13 Januari 2024 | 14:33 WIB
Perkuat Industri PBK di 2024, Bappebti Dorong Semua Pihak Bekerja Sama

Ilustrasi. Pekerja mengangkut buah kelapa sawit di kawasan PT Perkebunan Nusantara II, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (2/6/2023). ANTARA FOTO/Yudi/Ief/nz

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan mendorong seluruh pemangkut kepentingan meningkatkan kerja samanya pada 2024 ini. Tujuannya, menggenjot pertumbuhan perdagangan berjangka komoditi (PBK).

Kepala Bappebti Kasan menyampaikan dirinya optimistis bisa menjaga industri PBK yang antisipatif terhadap perekonomian dan perdagangan nasional.

"Karenanya, kerja sama seluruh pemangku kepentingan perlu ditingkatkan untuk mendorong industri PBK tumbuh lebih baik dan bermanfaat bagi seluruh rakyat Indonesia," kata Kasan.

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Dalam menguatkan komoditas strategis Indonesia, Kasan menambahkan, Kemendag telah membentuk bursa berjangka crude palm oil (CPO) pada Oktober 2023 lalu untuk pasar lokal dan bersifat sukarela. Tujuannya, membentuk harga acuan CPO yang transparan, kredibel, dan real time.

Dengan memiliki bursa CPO sendiri, RI berkesempatan memiliki harga acuannya sendiri dan tidak bergantung pada bursa Malaysia dan Rotterdam.

Harga acuan CPO bisa mendorong penentuan harga patokan ekspor (HPE) dan peningkatan penerimaan negara dari pajak. Selain itu, harga acuan CPO berkontribusi pada perbaikan harga tanda buah segara (BTS) yang diatur Kementerian Pertanian dan harga acuan biodiesel oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) lebih akurat.

Baca Juga:
Cegah Penyelundupan, DJBC Mulai Gunakan Alat Pemindai Peti Kemas

Sejak bursa CPO Indonesia terbentuk, berbagai upaya dilakukan bursa dan Bappebti bersama Kadin Indonesia serta asosiasi dengan menggelar sosialisasi dan pendakatan kepada pelaku usaha.

Selama 2023, tercatat ada 34 perusahaan CPO mendaftar sebagai anggota bursa. Transaksi CPO Futures (CPOTR) juga didorong untuk mendukung likuiditas transaksi dan nilai transaksinya mencapai 1.822 lot (9.110 metrik tron) pada 2023.

Guna mendorong transaksi CPO, Bappebti juga memperluas pelaporan serah terima CPO fisik menjadi 19 pelabuhan melalui Peraturan Tata Tertib (PTT) Bursa.

Pelabuhan tersebut adalah Meulaboh, Teluk Bayur, Pulau Baai, Panjang, Talang Duku, Boom Baru, Kijing, Bumiharjo, Bagendang, Trisaksi, Semayang, Maloy, Mamuju, Manokwari, Bintuni, Jayapura, dan Merauke. Dua yang lainnya adalah Dumai dan Belawan yang sudah lebih dulu ditetapkan sebagai titik serah terima CPO fisik. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Kamis, 19 Desember 2024 | 10:36 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Cegah Penyelundupan, DJBC Mulai Gunakan Alat Pemindai Peti Kemas

Senin, 09 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Konsumsi Biodiesel Diklaim Ampuh Hemat Devisa Hingga US$7,9 Miliar

Minggu, 08 Desember 2024 | 15:30 WIB LOGISTIK NASIONAL

Dwelling Time 2,85 Hari, Kepala LNSW: Ini Tergolong Sudah Bagus

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra