ZIMBABWE

Perkuat Ekonomi, Porsi Pajak yang Dibayar dengan Dolar AS Dikurangi

Muhamad Wildan | Minggu, 13 Februari 2022 | 13:00 WIB
Perkuat Ekonomi, Porsi Pajak yang Dibayar dengan Dolar AS Dikurangi

Ilustrasi.

HARARE, DDTCNews – Pemerintah Zimbabwe memutuskan untuk mengurangi porsi pajak terutang yang harus dibayar oleh wajib pajak dengan mata uang asing.

Menteri Keuangan Zimbabwe Mthuli Ncube mengatakan langkah tersebut diambil guna mengurangi permintaan dolar AS dan menghentikan devaluasi nilai tukar mata uang domestik.

"Langkah ini mencerminkan komitmen pemerintah yang mendorong penggunaan dolar Zimbabwe guna memperkuat perekonomian dan stabilitas jangka panjang," katanya seperti dilansir zawya.com, dikutip pada Minggu (13/2/2022).

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Dalam ketentuan terbaru tersebut, sekitar 40% dari pajak terutang oleh wajib pajak eksportir boleh dibayar menggunakan dolar Zimbabwe. Untuk sektor tambang, wajib pajak dapat dapat membayar 50% dari pajak yang terutang menggunakan dolar Zimbabwe.

Bagi importir kendaraan bermotor, wajib pajak juga diperbolehkan untuk membayar 50% dari pajak yang terutang menggunakan mata uang domestik. Sebelumnya, ketiga wajib pajak di atas harus melunasi pajak terutang menggunakan mata uang asing.

Untuk diketahui, kondisi ekonomi Zimbabwe saat ini belum mampu mengalami pemulihan setelah mengalami hiperinflasi pada 2007. Akibat hiperinflasi tersebut, dolar AS digunakan oleh masyarakat dalam melakukan transaksi sehari-hari.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Setelah 1 dekade, Zimbabwe mulai memperkenalkan dolar Zimbabwe pada Juni 2019 sebagai mata uang yang sah. Namun, Zimbabwe lagi-lagi mengalami inflasi dan dolar AS kembali boleh digunakan sebagai alat transaksi.

Ketika dolar Zimbabwe pertama kali diperkenalkan, 1 dolar AS setara dengan 2,5 dolar Zimbabwe. Di pasar gelap, nilai 1 dolar AS setara dengan 240 dolar Zimbabwe. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 10:30 WIB KP2KP SINJAI

Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini