DITJEN BEA CUKAI

Perketat Pengawasan Lalu Lintas Uang

Redaksi DDTCNews | Selasa, 21 Juni 2016 | 08:52 WIB
Perketat Pengawasan Lalu Lintas Uang

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea Cukai memperketat pengawasan atas pembawaan uang ke dalam maupun ke luar daerah pabean Indonesia. Pembawaan uang tunai senilai Rp100 juta atau lebih, baik rupiah maupun mata uang asing, atau instrumen pembayaraan lainnya diwajibkan untuk melapor ke Bea Cukai.

Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Bea dan Cukai Deni Surjanto mengatakan pengetatan ini dilakukan guna menjaga dan memelihara kestabilan nilai rupiah, serta mengawas lalu linta peredaran uang, termasuk uang palsu.

Pengetatan ini sesuai dengan amanat Gubernur Bank Indonesia (BI) melalui Pergub BI No.4/8/PBI/2002 mengenai persyaratan dan tata cara pembawaan uang rupiah yang keluar dan masuk wilayah pabean Indonesia.

Baca Juga:
Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

“Ini sebagai bentuk tanggung jawab Bea Cukai kepada negara, Bea Cukai menjalankan peraturan titipan tersebut,” ujar Deni. “Proses pelaksanaannya juga dijalankan secara ketat, prosedural mengikuti ketentuan yang ditetapkan serta transparan.”

Dari aturan itu, setiap orang yang tidak memberitahukan pembawaan uang tunai maupun instrumen pembayaran lain ke luar maupun ke dalam daerah pabean, akan dikenai sanksi administratif berupa denda 10% dari seluruh jumlah uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain yang dibawa dengan jumlah paling banyak Rp300 juta.

Aturan ini juga berlaku bagi mereka yang memberitahukan namun ternyata yang dibawa jauh lebih besar daripada jumlah yang diberitahukan. Sanksi dikenakan pada selisih lebih jumlah yang dibawa dengan jumlah yang diberitahukan.

Baca Juga:
Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

“Sanksi administratif tersebut diambil langsung dari uang tunai yang dibawa dan disetorkan ke kas negara oleh Bea Cukai,” tambah Deni.

Selain itu, khusus untuk orang yang membawa uang tunai rupiah Rp100 juta atau lebih ke luar daerah pabean Indonesia wajib melampirkan izin dari Bank Indonesia.

Adapun orang yang membawa uang tunai rupiah Rp100 juta atau lebih ke dalam daerah pabean Indonesia akan diperiksa keasliannya lebih lanjut oleh Bea Cukai.“Pengawasan ini dilakukan guna mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang,” pungkas Deni. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Asistensi Fasilitas Kepabeanan, DJBC Beri Pelatihan Soal IT Inventory 

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN