DITJEN BEA CUKAI

Perketat Pengawasan Lalu Lintas Uang

Redaksi DDTCNews | Selasa, 21 Juni 2016 | 08:52 WIB
Perketat Pengawasan Lalu Lintas Uang

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea Cukai memperketat pengawasan atas pembawaan uang ke dalam maupun ke luar daerah pabean Indonesia. Pembawaan uang tunai senilai Rp100 juta atau lebih, baik rupiah maupun mata uang asing, atau instrumen pembayaraan lainnya diwajibkan untuk melapor ke Bea Cukai.

Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Bea dan Cukai Deni Surjanto mengatakan pengetatan ini dilakukan guna menjaga dan memelihara kestabilan nilai rupiah, serta mengawas lalu linta peredaran uang, termasuk uang palsu.

Pengetatan ini sesuai dengan amanat Gubernur Bank Indonesia (BI) melalui Pergub BI No.4/8/PBI/2002 mengenai persyaratan dan tata cara pembawaan uang rupiah yang keluar dan masuk wilayah pabean Indonesia.

Baca Juga:
Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

“Ini sebagai bentuk tanggung jawab Bea Cukai kepada negara, Bea Cukai menjalankan peraturan titipan tersebut,” ujar Deni. “Proses pelaksanaannya juga dijalankan secara ketat, prosedural mengikuti ketentuan yang ditetapkan serta transparan.”

Dari aturan itu, setiap orang yang tidak memberitahukan pembawaan uang tunai maupun instrumen pembayaran lain ke luar maupun ke dalam daerah pabean, akan dikenai sanksi administratif berupa denda 10% dari seluruh jumlah uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain yang dibawa dengan jumlah paling banyak Rp300 juta.

Aturan ini juga berlaku bagi mereka yang memberitahukan namun ternyata yang dibawa jauh lebih besar daripada jumlah yang diberitahukan. Sanksi dikenakan pada selisih lebih jumlah yang dibawa dengan jumlah yang diberitahukan.

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

“Sanksi administratif tersebut diambil langsung dari uang tunai yang dibawa dan disetorkan ke kas negara oleh Bea Cukai,” tambah Deni.

Selain itu, khusus untuk orang yang membawa uang tunai rupiah Rp100 juta atau lebih ke luar daerah pabean Indonesia wajib melampirkan izin dari Bank Indonesia.

Adapun orang yang membawa uang tunai rupiah Rp100 juta atau lebih ke dalam daerah pabean Indonesia akan diperiksa keasliannya lebih lanjut oleh Bea Cukai.“Pengawasan ini dilakukan guna mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang,” pungkas Deni. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Sabtu, 21 Desember 2024 | 07:30 WIB BEA CUKAI KUDUS

Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan