DITJEN BEA CUKAI

Perketat Pengawasan Lalu Lintas Uang

Redaksi DDTCNews | Selasa, 21 Juni 2016 | 08:52 WIB
Perketat Pengawasan Lalu Lintas Uang

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea Cukai memperketat pengawasan atas pembawaan uang ke dalam maupun ke luar daerah pabean Indonesia. Pembawaan uang tunai senilai Rp100 juta atau lebih, baik rupiah maupun mata uang asing, atau instrumen pembayaraan lainnya diwajibkan untuk melapor ke Bea Cukai.

Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Bea dan Cukai Deni Surjanto mengatakan pengetatan ini dilakukan guna menjaga dan memelihara kestabilan nilai rupiah, serta mengawas lalu linta peredaran uang, termasuk uang palsu.

Pengetatan ini sesuai dengan amanat Gubernur Bank Indonesia (BI) melalui Pergub BI No.4/8/PBI/2002 mengenai persyaratan dan tata cara pembawaan uang rupiah yang keluar dan masuk wilayah pabean Indonesia.

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

“Ini sebagai bentuk tanggung jawab Bea Cukai kepada negara, Bea Cukai menjalankan peraturan titipan tersebut,” ujar Deni. “Proses pelaksanaannya juga dijalankan secara ketat, prosedural mengikuti ketentuan yang ditetapkan serta transparan.”

Dari aturan itu, setiap orang yang tidak memberitahukan pembawaan uang tunai maupun instrumen pembayaran lain ke luar maupun ke dalam daerah pabean, akan dikenai sanksi administratif berupa denda 10% dari seluruh jumlah uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain yang dibawa dengan jumlah paling banyak Rp300 juta.

Aturan ini juga berlaku bagi mereka yang memberitahukan namun ternyata yang dibawa jauh lebih besar daripada jumlah yang diberitahukan. Sanksi dikenakan pada selisih lebih jumlah yang dibawa dengan jumlah yang diberitahukan.

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

“Sanksi administratif tersebut diambil langsung dari uang tunai yang dibawa dan disetorkan ke kas negara oleh Bea Cukai,” tambah Deni.

Selain itu, khusus untuk orang yang membawa uang tunai rupiah Rp100 juta atau lebih ke luar daerah pabean Indonesia wajib melampirkan izin dari Bank Indonesia.

Adapun orang yang membawa uang tunai rupiah Rp100 juta atau lebih ke dalam daerah pabean Indonesia akan diperiksa keasliannya lebih lanjut oleh Bea Cukai.“Pengawasan ini dilakukan guna mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang,” pungkas Deni. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Selasa, 28 Januari 2025 | 13:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses