INTENSIVE COURSE - DDTC ACADEMY

Perkembangan Isu Transfer Pricing Layak Diikuti, Ini Alasannya

Redaksi DDTCNews | Selasa, 07 Juni 2022 | 16:35 WIB
Perkembangan Isu Transfer Pricing Layak Diikuti, Ini Alasannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Transfer pricing selalu menjadi topik hangat untuk dibahas sebagai salah satu aspek penting dalam lanskap pajak global. Mulai dari makin banyaknya negara yang mengadopsi ketentuan tentang transfer pricing hingga bagaimana transfer pricing menjadi salah satu fitur utama dalam tax reform di berbagai negara. Tidak terkecuali, Indonesia.

Dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang merupakan tonggak sejarah baru reformasi perpajakan di Indonesia, transfer pricing termasuk dalam salah satu topik yang menjadi sorotan. Ini terlihat dengan direvisinya penjelasan dari Pasal 18 ayat (3) UU Pajak Penghasilan (UU PPh) sehubungan dengan upaya pencegahan penghindaran pajak, khususnya melalui transfer pricing.

Tidak hanya itu, Ditjen Pajak (DJP) juga makin serius menangani transfer pricing. Ini terbukti dengan dibentuknya Gugus Tugas Transfer Pricing sebagai upaya menciptakan standar penanganan transfer pricing yang sama di setiap KPP.

Kesungguhan DJP terkait isu transfer pricing juga terlihat dari terbitnya SE-05/PJ/2022 yang mengatur penelitian komprehensif, yaitu penelitian kepatuhan material terhadap wajib pajak strategis melalui penelitian atas seluruh jenis pajak dengan cakupan penelitian, salah satunya melalui analisis transfer pricing

DJP, melalui surat edaran (SE) tersebut, juga akan memiliki daftar prioritas pengawasan (DPP) yang disusun oleh Komite Kepatuhan KPP berdasarkan beberapa variabel. Salah satunya wajib pajak yang memiliki risiko penghindaran pajak melalui transfer pricing.

Dari pemaparan di atas, terlihat bahwa isu transfer pricing kian menjadi perhatian di Indonesia. Tak pelak, wajib pajak pun dituntut untuk mengikuti berbagai perkembangannya, khususnya bagi wajib pajak multinasional yang banyak melakukan transaksi afiliasi. Apalagi masih terdapat beberapa isu dan tantangan dalam implementasi kebijakan terkait transfer pricing ke depan.

Menjawab isu dan tantangan tersebut, DDTC Academy kembali menyelenggarakan Intensive Course: Comprehensive Transfer Pricing Class - Batch 24. Pelatihan ini dilaksanakan secara offline atau tatap muka. Perdana, setelah pandemi melanda sejak tahun 2020! 

Materi pengetahuan dasar transfer pricing, baik di lingkup global maupun domestik, akan dikupas secara komprehensif hingga tingkat advance. Pelatihan akan dilaksanakan selama 5 hari dari tanggal 11 Juni hingga 16 Juli 2022 dan bertempat di Gedung Menara DDTC.

Khusus pada kelas ini, setiap peserta akan mendapatkan buku transfer pricing terbaru DDTC gratis! Buku tersebut berjudul Transfer Pricing: Ide, Strategi, dan Panduan Praktis dalam Perspektif Pajak Internasional (Edisi Kedua – Volume 1) yang diterbitkan pada Juni 2022.

Jadi, jangan lewatkan pelatihan ini. Segera daftarkan diri Anda pada link berikut:

https://academy.ddtc.co.id/intensive_course

Membutuhkan bantuan mengenai program ini? Hubungi Hotline DDTC Academy +62812-8393-5151 (Vira), email [email protected] (Vira), atau melalui akun Instagram DDTC Academy (@ddtcacademy). (sap) 

 

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tahapan Pendahuluan untuk Transaksi Jasa dalam Penerapan PKKU

Minggu, 22 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Metode Penentuan Harga Transfer dan Karakteristik Transaksinya

Jumat, 20 Desember 2024 | 10:00 WIB TAX CENTER UNIAS - KPP PRATAMA SIBOLGA

Layanan Pajak Bisa Dimonitor Realtime, Coretax Pangkas Biaya Kepatuhan

Rabu, 18 Desember 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perlukah Aturan Transfer Pricing di Indonesia Mengadopsi Safe Harbour?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak