LITERATUR PAJAK

Perkembangan Aturan Transfer Pricing di Indonesia

Redaksi DDTCNews | Jumat, 13 September 2024 | 08:00 WIB
Perkembangan Aturan Transfer Pricing di Indonesia

JAKARTA, DDTCNews - Regime transfer pricing merupakan hasil dari hukum domestik. Dengan demikian, setiap negara memerlukan formulasi peraturan domestik yang lebih terperinci dalam mengimplementasikan ketentuan transfer pricing.

Indonesia merupakan salah satu negara di Asia yang paling awal memiliki ketentuan terkait dengan transfer pricing. Secara umum, ketentuan transfer pricing di Indonesia telah mengadopsi penerapan arm’s length principle dalam OECD Guidelines.

Dalam peraturan perundang-undangan perpajakan di Indonesia, ketentuan transfer pricing mulai diatur sejak UU 7/1983. Dalam undang-undang ini, diatur ketentuan mengenai definisi hubungan istimewa.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Pada 1993, Dirjen Pajak menerbitkan KEP-01/PJ.7/1993 dan SE-04/PJ.7/1993. Namun, ketentuan ini tidak menyediakan pedoman atau panduan yang jelas bagi wajib pajak dalam menerapkan prinsip kewajaran dalam transaksi hubungan istimewa yang mereka lakukan maupun apa yang harus dilakukan sehingga terhindar dari potensi koreksi transfer pricing.

UU No.7/1983 mengalami perubahan pada tahun 1994, yaitu dengan diterbitkannya UU 10/1994. Dalam undang-undang ini, secara eksplisit dinyatakan kewenangan otoritas pajak untuk melakukan koreksi harus mengacu pada prinsip kewajaran.

Pada 2000, dengan diterbitkannya UU 17/2000, ketentuan transfer pricing dimodifikasi dengan menambahkan ketentuan tentang APA.

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Pada 2007, melalui PP 80/2007, wajib pajak diberikan tambahan beban untuk mendokumentasikan penerapan prinsip kewajaran atas transaksi hubungan istimewa yang mereka lakukan, meskipun langkah-langkah penerapan prinsip kewajaran itu sendiri belum diterbitkan.

Ketentuan transfer pricing kemudian diubah seiring dengan diterbitkannya UU 36/2008. Dalam undang-undang ini, secara eksplisit ditentukan metode-metode apa saja yang digunakan dalam menerapkan prinsip kewajaran pada suatu transaksi hubungan istimewa.

Pada 2010, panduan bagi wajib pajak dan otoritas pajak dalam penerapan prinsip kewajaran dalam transaksi hubungan istimewa diterbitkan melalui PER-43/2010. Ketentuan ini kemudian mengalami perubahan melalui PER-32/2011.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Pada 2013, Dirjen Pajak menerbitkan PER-22/2013. Peraturan tersebut memberikan pedoman terkait dengan tahapan dalam pemeriksaan transfer pricing, metode yang dipakai dalam pemeriksaan dan penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi-transaksi khusus, seperti jasa intragrup, aset tak berwujud, dan pembayaran bunga.

Pada tahun yang sama, Dirjen Pajak juga menerbitkan SE-50/PJ/2013 yang memberikan petunjuk teknis pemeriksaan transfer pricing. Surat edaran ini merevisi Surat Edaran No. SE-04/PJ.7/1993 yang telah diterbitkan sebelumnya.

Dalam perkembangannya, sebagai respons atas Proyek Anti-BEPS Rencana Aksi 13, pemerintah menerbitkan PMK 213/2016.

Baca Juga:
Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Berdasarkan PMK 213/2016, dokumentasi transfer pricing mencakup dokumen lokal, dokumen induk, dan laporan per negara atau Country-by-Country Report (CbCR). Tata cara pengelolaan laporan per negara kemudian diatur lebih lanjut melalui PER-29/2017.

Pada 2020, Menteri Keuangan menerbitkan PMK 22/2020 yang mencabut PMK APA sebelumnya, PMK 7/2015. Selain itu, PMK 22/2020 juga memuat penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

Jika ingin mengetahui lebih lanjut mengenai perkembangan perpajakan internasional dan transfer pricing, Anda dapat membaca buku DDTC berikut.

  1. Transfer Pricing: Ide, Strategi, dan Panduan Praktis dalam Perspektif Pajak Internasional Edisi Kedua Volume I
    https://perpajakan.ddtc.co.id/publikasi/ebooks/transfer-pricing-ide-strategi-dan-panduan-praktis-dalam-perspektif-pajak-internasional
  2. Transfer Pricing: Ide, Strategi, dan Panduan Praktis dalam Perspektif Pajak Internasional Edisi Kedua Volume II
    https://store.perpajakan.ddtc.co.id/products/transfer-pricing-ide-strategi-dan-panduan-praktis-dalam-perspektif-pajak-internasional-edisi-kedua-volume-ii (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Prabowo Kembali Lantik Pejabat Negara, Ada Raffi Ahmad dan Gus Miftah