PENEGAKAN HUKUM PAJAK

Perjanjian MLA Indonesia-Swiss Diteken, Ini Kata Dirjen Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 06 Februari 2019 | 15:22 WIB
Perjanjian MLA Indonesia-Swiss Diteken, Ini Kata Dirjen Pajak

Dirjen Pajak Robert Pakpahan. (foto: DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana (Mutual Legal Assistance/MLA) antara Indonesia dan Swiss diteken pada awal pekan ini. Ditjen Pajak menyambut baik rampungnya skema kerja sama tersebut.

Dirjen Pajak Robert Pakpahan mengatakan ada beberapa keuntungan bagi otoritas yang bisa diambil dari perjanjian kerja sama ini. Kerja otoritas pajak, disebutnya, akan lebih efektif dalam mengelola sengketa pajak di masa mendatang.

“Untuk penyelesaian pidana pajak itu bagus, berarti ada koordinasi. Dengan begitu kan selalu mempercepat penyelesaian dengan saluran komunikasi apapun,” katanya seusai menghadiri ‘Indonesia Economic and Investment Outlook 2019’ di Kantor BKPM, Rabu (6/2/2019).

Baca Juga:
Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Robert melanjutkan kunci penting dari perjanjian MLA dengan Swiss ini berada pada aspek koordinasi dan komunikasi. Dengan demikian, penegakan hukum, termasuk dalam bidang perpajakan, dapat dilakukan lebih sistematis dan efisien.

Bagi otoritas pajak, skema perjanjian MLA ini memberikan keuntungan dalam penyelesaian kasus atau sengketa pajak lintas yurisdiksi. Terlebih, dengan status Swiss yang merupakan salah satu pusat finansial terbesar di Eropa.

“Bahwa di dalam itu bisa jadi ada dispute pajak atau perkara pajak bisa gunakan itu [MLA]. Jadi, kita bisa gunakan itu sehingga ada kerja sama kalau ada kasus kasus pajak atau sengketa pajak di antara kedua negara,” imbuhnya.

Baca Juga:
Kewenangan Ditambah, Ketentuan Penelitian Keberatan Diatur Ulang

Meskipun sudah resmi diteken, Robert masih enggan membeberkan seberapa besar kerja sama ini dapat meningkatkan kerja Ditjen Pajak dalam ranah penegakan hukum. Pasalnya, perlu adanya ratifikasi DPR untuk bisa memanfaatkan kerja sama ini.

Sebagai informasi, kerja sama MLA dengan Konfederasi Swiss ini terdiri atas 39 pasal ini diantaranya mengatur bantuan hukum terkait pelacakan, pembekuan, penyitaan, hingga perampasan aset hasil tindak kejahatan. Sebelumnya, perjanjian serupa telah diteken Indonesia dengan negara anggota Asean, Australia, China, Hong Kong, Korea Selatan, India, Vietnam, Uni Emirat Arab, dan Iran.

Secara umum perjanjian MLA merupakan suatu platform dasar antarnegara dalam melakukan kerja sama penegakan hukum. Kerja sama tersebut meliputi tahap penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di sidang pengadilan maupun eksekusi atas putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Selasa, 21 Januari 2025 | 12:30 WIB PMK 118/2024

Kewenangan Ditambah, Ketentuan Penelitian Keberatan Diatur Ulang

Jumat, 17 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

PMK 118/2024 Atur Syarat Pengajuan Keberatan Pajak, Ada Perubahan?

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP