PENEGAKAN HUKUM PAJAK

Perjanjian MLA Indonesia-Swiss Diteken, Ini Kata Dirjen Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 06 Februari 2019 | 15:22 WIB
Perjanjian MLA Indonesia-Swiss Diteken, Ini Kata Dirjen Pajak

Dirjen Pajak Robert Pakpahan. (foto: DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana (Mutual Legal Assistance/MLA) antara Indonesia dan Swiss diteken pada awal pekan ini. Ditjen Pajak menyambut baik rampungnya skema kerja sama tersebut.

Dirjen Pajak Robert Pakpahan mengatakan ada beberapa keuntungan bagi otoritas yang bisa diambil dari perjanjian kerja sama ini. Kerja otoritas pajak, disebutnya, akan lebih efektif dalam mengelola sengketa pajak di masa mendatang.

“Untuk penyelesaian pidana pajak itu bagus, berarti ada koordinasi. Dengan begitu kan selalu mempercepat penyelesaian dengan saluran komunikasi apapun,” katanya seusai menghadiri ‘Indonesia Economic and Investment Outlook 2019’ di Kantor BKPM, Rabu (6/2/2019).

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Robert melanjutkan kunci penting dari perjanjian MLA dengan Swiss ini berada pada aspek koordinasi dan komunikasi. Dengan demikian, penegakan hukum, termasuk dalam bidang perpajakan, dapat dilakukan lebih sistematis dan efisien.

Bagi otoritas pajak, skema perjanjian MLA ini memberikan keuntungan dalam penyelesaian kasus atau sengketa pajak lintas yurisdiksi. Terlebih, dengan status Swiss yang merupakan salah satu pusat finansial terbesar di Eropa.

“Bahwa di dalam itu bisa jadi ada dispute pajak atau perkara pajak bisa gunakan itu [MLA]. Jadi, kita bisa gunakan itu sehingga ada kerja sama kalau ada kasus kasus pajak atau sengketa pajak di antara kedua negara,” imbuhnya.

Baca Juga:
Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

Meskipun sudah resmi diteken, Robert masih enggan membeberkan seberapa besar kerja sama ini dapat meningkatkan kerja Ditjen Pajak dalam ranah penegakan hukum. Pasalnya, perlu adanya ratifikasi DPR untuk bisa memanfaatkan kerja sama ini.

Sebagai informasi, kerja sama MLA dengan Konfederasi Swiss ini terdiri atas 39 pasal ini diantaranya mengatur bantuan hukum terkait pelacakan, pembekuan, penyitaan, hingga perampasan aset hasil tindak kejahatan. Sebelumnya, perjanjian serupa telah diteken Indonesia dengan negara anggota Asean, Australia, China, Hong Kong, Korea Selatan, India, Vietnam, Uni Emirat Arab, dan Iran.

Secara umum perjanjian MLA merupakan suatu platform dasar antarnegara dalam melakukan kerja sama penegakan hukum. Kerja sama tersebut meliputi tahap penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di sidang pengadilan maupun eksekusi atas putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Sabtu, 21 Desember 2024 | 07:30 WIB BEA CUKAI KUDUS

Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?