PENEGAKAN HUKUM PAJAK

Perjanjian MLA Indonesia-Swiss Diteken, Ini Kata Dirjen Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 06 Februari 2019 | 15:22 WIB
Perjanjian MLA Indonesia-Swiss Diteken, Ini Kata Dirjen Pajak

Dirjen Pajak Robert Pakpahan. (foto: DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana (Mutual Legal Assistance/MLA) antara Indonesia dan Swiss diteken pada awal pekan ini. Ditjen Pajak menyambut baik rampungnya skema kerja sama tersebut.

Dirjen Pajak Robert Pakpahan mengatakan ada beberapa keuntungan bagi otoritas yang bisa diambil dari perjanjian kerja sama ini. Kerja otoritas pajak, disebutnya, akan lebih efektif dalam mengelola sengketa pajak di masa mendatang.

“Untuk penyelesaian pidana pajak itu bagus, berarti ada koordinasi. Dengan begitu kan selalu mempercepat penyelesaian dengan saluran komunikasi apapun,” katanya seusai menghadiri ‘Indonesia Economic and Investment Outlook 2019’ di Kantor BKPM, Rabu (6/2/2019).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Robert melanjutkan kunci penting dari perjanjian MLA dengan Swiss ini berada pada aspek koordinasi dan komunikasi. Dengan demikian, penegakan hukum, termasuk dalam bidang perpajakan, dapat dilakukan lebih sistematis dan efisien.

Bagi otoritas pajak, skema perjanjian MLA ini memberikan keuntungan dalam penyelesaian kasus atau sengketa pajak lintas yurisdiksi. Terlebih, dengan status Swiss yang merupakan salah satu pusat finansial terbesar di Eropa.

“Bahwa di dalam itu bisa jadi ada dispute pajak atau perkara pajak bisa gunakan itu [MLA]. Jadi, kita bisa gunakan itu sehingga ada kerja sama kalau ada kasus kasus pajak atau sengketa pajak di antara kedua negara,” imbuhnya.

Baca Juga:
Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Meskipun sudah resmi diteken, Robert masih enggan membeberkan seberapa besar kerja sama ini dapat meningkatkan kerja Ditjen Pajak dalam ranah penegakan hukum. Pasalnya, perlu adanya ratifikasi DPR untuk bisa memanfaatkan kerja sama ini.

Sebagai informasi, kerja sama MLA dengan Konfederasi Swiss ini terdiri atas 39 pasal ini diantaranya mengatur bantuan hukum terkait pelacakan, pembekuan, penyitaan, hingga perampasan aset hasil tindak kejahatan. Sebelumnya, perjanjian serupa telah diteken Indonesia dengan negara anggota Asean, Australia, China, Hong Kong, Korea Selatan, India, Vietnam, Uni Emirat Arab, dan Iran.

Secara umum perjanjian MLA merupakan suatu platform dasar antarnegara dalam melakukan kerja sama penegakan hukum. Kerja sama tersebut meliputi tahap penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di sidang pengadilan maupun eksekusi atas putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Kamis, 17 Oktober 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA BARAT III

Bikin Faktur Fiktif hingga Rp21,46 Miliar, Direktur PT Jadi Tersangka

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN