PENGAMPUNAN PAJAK

Perizinan Saham, Obligasi, & Efek Dipercepat

Redaksi DDTCNews | Senin, 25 Juli 2016 | 16:25 WIB
Perizinan Saham, Obligasi, & Efek Dipercepat

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah akan mempercepat perizinan pengalokasian dana pada berbagai instrumen investasi yang telah dipersiapkan untuk menampung dana hasil repatriasi program pengampunan pajak. Percepatan itu diberikan atas penerbitan instrumen saham, obligasi, dan efek.

Menteri Kordinasi Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan percepatan urusan perizinan pada instrumen investasi ini menjadi wujud keseriusan pemerintah dalam menjalankan program pengampunan pajak.

"Bapepam Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memang tidak ada keinginan untuk mengubah peraturan atau perizinannya instrumen investasi. Walau demikian, dalam pelaksanaannya akan dilakukan percepatan dengan catatan jika ada permintaan untuk menerbitkan obligasi, saham dan efek," ucap Darmin di Gedung Kementerian Kordinasi Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (25/7).

Baca Juga:
Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Hal yang sama pun akan dilakukan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI). Pada proses penerbitan saham baru, yang melalui penawaran right issue akan dilakukan percepatan. Penawaran right issue yang awalnya diestimasikan sekitar 45 hari, maka jika dilakukan percepatan akan menjadi sekitar 21 hari.

"Namun jika tidak ada permintaan obligasi, saham dan efek, maka pemerintah tetap akan kembali pada aturan-aturan awal," tambahnya.

Terkait dengan pelaksanaan tax amnesty, Darmin mengatakan, program yang sudah berjalan 1 minggu itu dirasa masih belum bisa untuk ditarik kesimpulan.

Baca Juga:
Jumlah Kelas Menengah Terus Menyusut, Kenaikan PPN Bakal Memperburuk?

"Jangan satu minggu, tunggu satu atau dua bulan baru kita bisa mulai kesimpulan. Bahkan bisa saja dua bulan pun belum cukup waktunya, karena WP banyak yang lihat kanan kiri, tanya kanan kiri terlebih dulu, sebelum memulai mengikuti program ini," jelasnya.

Hingga kini, menurut Darmin, pemerintah masih berusaha untuk mempersiapkan sematang mungkin berbagai instrumen investasi sebagai wadah penampung dana hasil repatriasi program pengampunan pajak. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 01 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Senin, 25 November 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jumlah Kelas Menengah Terus Menyusut, Kenaikan PPN Bakal Memperburuk?

Jumat, 22 November 2024 | 09:11 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kebijakan Prabowo Naikkan PPN dan Tax Amnesty, Kejar Tambahan Modal?

Rabu, 20 November 2024 | 08:40 WIB BERITA PAJAK HARI INI

RUU Pengampunan Pajak untuk Dukung Visi dan Misi Pemerintahan Baru

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?