PENGAMPUNAN PAJAK

Perizinan Saham, Obligasi, & Efek Dipercepat

Redaksi DDTCNews | Senin, 25 Juli 2016 | 16:25 WIB
Perizinan Saham, Obligasi, & Efek Dipercepat

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah akan mempercepat perizinan pengalokasian dana pada berbagai instrumen investasi yang telah dipersiapkan untuk menampung dana hasil repatriasi program pengampunan pajak. Percepatan itu diberikan atas penerbitan instrumen saham, obligasi, dan efek.

Menteri Kordinasi Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan percepatan urusan perizinan pada instrumen investasi ini menjadi wujud keseriusan pemerintah dalam menjalankan program pengampunan pajak.

"Bapepam Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memang tidak ada keinginan untuk mengubah peraturan atau perizinannya instrumen investasi. Walau demikian, dalam pelaksanaannya akan dilakukan percepatan dengan catatan jika ada permintaan untuk menerbitkan obligasi, saham dan efek," ucap Darmin di Gedung Kementerian Kordinasi Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (25/7).

Baca Juga:
Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Hal yang sama pun akan dilakukan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI). Pada proses penerbitan saham baru, yang melalui penawaran right issue akan dilakukan percepatan. Penawaran right issue yang awalnya diestimasikan sekitar 45 hari, maka jika dilakukan percepatan akan menjadi sekitar 21 hari.

"Namun jika tidak ada permintaan obligasi, saham dan efek, maka pemerintah tetap akan kembali pada aturan-aturan awal," tambahnya.

Terkait dengan pelaksanaan tax amnesty, Darmin mengatakan, program yang sudah berjalan 1 minggu itu dirasa masih belum bisa untuk ditarik kesimpulan.

Baca Juga:
Pemerintah Mulai Siapkan Program Pengampunan Pajak

"Jangan satu minggu, tunggu satu atau dua bulan baru kita bisa mulai kesimpulan. Bahkan bisa saja dua bulan pun belum cukup waktunya, karena WP banyak yang lihat kanan kiri, tanya kanan kiri terlebih dulu, sebelum memulai mengikuti program ini," jelasnya.

Hingga kini, menurut Darmin, pemerintah masih berusaha untuk mempersiapkan sematang mungkin berbagai instrumen investasi sebagai wadah penampung dana hasil repatriasi program pengampunan pajak. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Jumat, 03 Januari 2025 | 15:35 WIB PENGAMPUNAN PAJAK

Pemerintah Mulai Siapkan Program Pengampunan Pajak

Minggu, 01 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Senin, 25 November 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jumlah Kelas Menengah Terus Menyusut, Kenaikan PPN Bakal Memperburuk?

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 08:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Presiden Trump Siapkan Tarif Bea Masuk untuk Impor dari Uni Eropa

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak