JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah akan mempercepat perizinan pengalokasian dana pada berbagai instrumen investasi yang telah dipersiapkan untuk menampung dana hasil repatriasi program pengampunan pajak. Percepatan itu diberikan atas penerbitan instrumen saham, obligasi, dan efek.
Menteri Kordinasi Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan percepatan urusan perizinan pada instrumen investasi ini menjadi wujud keseriusan pemerintah dalam menjalankan program pengampunan pajak.
"Bapepam Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memang tidak ada keinginan untuk mengubah peraturan atau perizinannya instrumen investasi. Walau demikian, dalam pelaksanaannya akan dilakukan percepatan dengan catatan jika ada permintaan untuk menerbitkan obligasi, saham dan efek," ucap Darmin di Gedung Kementerian Kordinasi Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (25/7).
Hal yang sama pun akan dilakukan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI). Pada proses penerbitan saham baru, yang melalui penawaran right issue akan dilakukan percepatan. Penawaran right issue yang awalnya diestimasikan sekitar 45 hari, maka jika dilakukan percepatan akan menjadi sekitar 21 hari.
"Namun jika tidak ada permintaan obligasi, saham dan efek, maka pemerintah tetap akan kembali pada aturan-aturan awal," tambahnya.
Terkait dengan pelaksanaan tax amnesty, Darmin mengatakan, program yang sudah berjalan 1 minggu itu dirasa masih belum bisa untuk ditarik kesimpulan.
"Jangan satu minggu, tunggu satu atau dua bulan baru kita bisa mulai kesimpulan. Bahkan bisa saja dua bulan pun belum cukup waktunya, karena WP banyak yang lihat kanan kiri, tanya kanan kiri terlebih dulu, sebelum memulai mengikuti program ini," jelasnya.
Hingga kini, menurut Darmin, pemerintah masih berusaha untuk mempersiapkan sematang mungkin berbagai instrumen investasi sebagai wadah penampung dana hasil repatriasi program pengampunan pajak. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.