PENGAMPUNAN PAJAK

Perizinan Saham, Obligasi, & Efek Dipercepat

Redaksi DDTCNews | Senin, 25 Juli 2016 | 16:25 WIB
Perizinan Saham, Obligasi, & Efek Dipercepat

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah akan mempercepat perizinan pengalokasian dana pada berbagai instrumen investasi yang telah dipersiapkan untuk menampung dana hasil repatriasi program pengampunan pajak. Percepatan itu diberikan atas penerbitan instrumen saham, obligasi, dan efek.

Menteri Kordinasi Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan percepatan urusan perizinan pada instrumen investasi ini menjadi wujud keseriusan pemerintah dalam menjalankan program pengampunan pajak.

"Bapepam Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memang tidak ada keinginan untuk mengubah peraturan atau perizinannya instrumen investasi. Walau demikian, dalam pelaksanaannya akan dilakukan percepatan dengan catatan jika ada permintaan untuk menerbitkan obligasi, saham dan efek," ucap Darmin di Gedung Kementerian Kordinasi Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (25/7).

Baca Juga:
Pengampunan Pajak Era Soekarno, Seperti Apa?

Hal yang sama pun akan dilakukan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI). Pada proses penerbitan saham baru, yang melalui penawaran right issue akan dilakukan percepatan. Penawaran right issue yang awalnya diestimasikan sekitar 45 hari, maka jika dilakukan percepatan akan menjadi sekitar 21 hari.

"Namun jika tidak ada permintaan obligasi, saham dan efek, maka pemerintah tetap akan kembali pada aturan-aturan awal," tambahnya.

Terkait dengan pelaksanaan tax amnesty, Darmin mengatakan, program yang sudah berjalan 1 minggu itu dirasa masih belum bisa untuk ditarik kesimpulan.

Baca Juga:
OJK Dukung Wacana Family Office, Siapkan Regulasi dan Infrastrukturnya

"Jangan satu minggu, tunggu satu atau dua bulan baru kita bisa mulai kesimpulan. Bahkan bisa saja dua bulan pun belum cukup waktunya, karena WP banyak yang lihat kanan kiri, tanya kanan kiri terlebih dulu, sebelum memulai mengikuti program ini," jelasnya.

Hingga kini, menurut Darmin, pemerintah masih berusaha untuk mempersiapkan sematang mungkin berbagai instrumen investasi sebagai wadah penampung dana hasil repatriasi program pengampunan pajak. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 06 Juli 2024 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pengampunan Pajak Era Soekarno, Seperti Apa?

Rabu, 12 Juni 2024 | 14:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

OJK Dukung Wacana Family Office, Siapkan Regulasi dan Infrastrukturnya

Senin, 29 Januari 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Insentif Pajak Bakal Dirilis, BKF Harap Penempatan DHE SDA Makin Ramai

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN