KABUPATEN NATUNA

Perizinan Berbelit, Bisnis Sarang Burung Walet Bebas dari Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 02 Maret 2018 | 14:28 WIB
Perizinan Berbelit, Bisnis Sarang Burung Walet Bebas dari Pajak

RANAI, DDTCNews – Pelaku usaha sarang burung walet di Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau masih bisa menikmati keuntungan tanpa dikenai pajak. Pasalnya, rumitnya perizinan membuat pemerintah belum bisa memungut pajak dari jenis usaha ini.

Kepala Bidang Pendapatan Badan Pegelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah Pemkab Natuna Wan Andriko mengatakan masih banyak potensi pajak daerah yang masih bisa digali. Salah satu yang potensial adalah bisnis sarang burung walet.

"Yang sekarang sudah beberapa titik dikelola masyarakat. Seperti di Kecamatan Bunguran Batubi saja tercatat terdapat enam titik usaha pengkaran sarang walet. Potensinya cukup besar di Natuna," katanya, Rabu (28/2).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Namun, penarikan pajak ini terhambat perizinan yang rumit dan berlapis-lapis. Ada sejumlah izin yang harus dikantongi agar bisnis walet menjadi legal dan dapat dikenakan pajak.

Menurut Andriko, belum adanya legalitas pungutan pajak penangkaran sarang walet disebabkan adanya regulasi aturan yang mesti dipatuhi. Hal ini sudah dibahas bersama dinas teknis, baik dinas lingkungan hidup maupun dinas perizinan.

"Kami tidak bisa menarik pajak daerah sebesar 10% dari penjualan. Karena belum dikeluarkan izin dari dinas perizinan," ungkapnya.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Oleh karena itu, diperlukan terobasan lintas Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) agar bisnis sarang burung walet ini bisa masuk dalam sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hal ini tidak lain dalam rangka mencapai target PAD 2018 yang mencapai Rp74 miliar.

"Pajak walet ini bisa saja dikeluarkan izinnya, tetapi ada semacam pernyataan dari Kecamatan setempat yang menyatakan tidak mengganggu lingkungan masyarakat," tutupnya.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN