KABUPATEN NATUNA

Perizinan Berbelit, Bisnis Sarang Burung Walet Bebas dari Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 02 Maret 2018 | 14:28 WIB
Perizinan Berbelit, Bisnis Sarang Burung Walet Bebas dari Pajak

RANAI, DDTCNews – Pelaku usaha sarang burung walet di Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau masih bisa menikmati keuntungan tanpa dikenai pajak. Pasalnya, rumitnya perizinan membuat pemerintah belum bisa memungut pajak dari jenis usaha ini.

Kepala Bidang Pendapatan Badan Pegelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah Pemkab Natuna Wan Andriko mengatakan masih banyak potensi pajak daerah yang masih bisa digali. Salah satu yang potensial adalah bisnis sarang burung walet.

"Yang sekarang sudah beberapa titik dikelola masyarakat. Seperti di Kecamatan Bunguran Batubi saja tercatat terdapat enam titik usaha pengkaran sarang walet. Potensinya cukup besar di Natuna," katanya, Rabu (28/2).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Namun, penarikan pajak ini terhambat perizinan yang rumit dan berlapis-lapis. Ada sejumlah izin yang harus dikantongi agar bisnis walet menjadi legal dan dapat dikenakan pajak.

Menurut Andriko, belum adanya legalitas pungutan pajak penangkaran sarang walet disebabkan adanya regulasi aturan yang mesti dipatuhi. Hal ini sudah dibahas bersama dinas teknis, baik dinas lingkungan hidup maupun dinas perizinan.

"Kami tidak bisa menarik pajak daerah sebesar 10% dari penjualan. Karena belum dikeluarkan izin dari dinas perizinan," ungkapnya.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Oleh karena itu, diperlukan terobasan lintas Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) agar bisnis sarang burung walet ini bisa masuk dalam sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hal ini tidak lain dalam rangka mencapai target PAD 2018 yang mencapai Rp74 miliar.

"Pajak walet ini bisa saja dikeluarkan izinnya, tetapi ada semacam pernyataan dari Kecamatan setempat yang menyatakan tidak mengganggu lingkungan masyarakat," tutupnya.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?