BERITA PAJAK HARI INI

Periodik, Komite Kepatuhan Tentukan Wajib Pajak Prioritas Pengawasan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 23 Februari 2023 | 09:21 WIB
Periodik, Komite Kepatuhan Tentukan Wajib Pajak Prioritas Pengawasan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Secara periodik, komite kepatuhan Ditjen Pajak (DJP) akan menentukan daftar prioritas wajib pajak yang perlu penanganan. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Kamis (23/2/2023).

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan komite kepatuhan akan membuat daftar nama-nama wajib pajak yang diprioritaskan dalam penyuluhan, pengawasan, pemeriksaan, hingga penegakan hukum. Hal tersebut sejalan dengan upaya optimalisasi penerimaan melalui peningkatan kepatuhan.

“Jadi, secara periodik, kami tentukan daftar wajib pajak yang akan dilakukan penanganan. Jadi, secara bertahap dilakukan,” ujar Suryo.

Baca Juga:
Tindak Lanjuti Aktivasi Akun PKP, Fiskus Kunjungi Alamat Perusahaan

Suryo mengatakan pembentukan komite kepatuhan tersebut bakal mendukung kegiatan pengawasan pembayaran masa dan pengawasan kepatuhan material yang dilakukan oleh Ditjen Pajak (DJP). Simak pula ‘Reformasi Pajak Tidak Hanya Mengganti Aplikasi’.

Selain mengenai komite kepatuhan, ada pula ulasan terkait dengan kinerja penerimaan pajak. Ada pula ulasan tentang integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Kemudian, ada bahasan tentang penyusunan aturan pajak atas natura.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Pengawasan Pajak

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan komite kepatuhan akan mendukung pengawasan pembayaran masa. Adapun pengawasan pembayaran masa dilakukan dengan mencermati perkembangan harga komoditas serta pergerakan kegiatan ekonomi pada berbagai sektor.

Baca Juga:
Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

“Jadi beberapa sektor sudah mengalami pertumbuhan yang bagus. Sektor transportasi sudah. Pertambangan karena booming komoditas dan sektor lain seperti konstruksi juga bertumbuh bagus," ujar Suryo.

Sementara itu, pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban pajak pada tahun-tahun sebelumnya akan dilakukan melalui pengawasan kepatuhan material.

"Ini kami lakukan dengan format pengawasan lewat SP2DK. Kalau tidak, kami lakukan dengan pemeriksaan atau mungkin penegakan hukum kalau memang ada indikasi tindak pidana di bidang perpajakan,” imbuhnya. (DDTCNews)

Baca Juga:
Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Pajak atas Natura

Pemerintah masih menyusun peraturan menteri keuangan (PMK) terkait dengan perincian imbalan berupa natura dan/atau kenikmatan yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan (PPh).

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan penentuan imbalan berupa natura dan/atau kenikmatan yang dikategorikan sebagai objek dan non-objek PPh akan dilakukan dengan mempertimbangkan asas kepantasan.

"Sampai saat ini terus kami susun untuk memastikan bahwa natura itu betul-betul sesuai dengan asas kepantasan yang akan kami kenakan sebagai objek pajak dan bukan objek pajak. Mohon ditunggu," katanya. (DDTCNews)

Baca Juga:
DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Penerimaan Pajak

Realisasi penerimaan pajak pada Januari 2023 senilai Rp162,23 triliun. Capaian tersebut setara dengan 9,44% dari target tahun ini senilai Rp1.718 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penerimaan pajak tersebut tumbuh sebesar 48,6% (year on year/yoy). Menurutnya, penerimaan pajak terus menunjukkan kinerja positif sejalan dengan pemulihan ekonomi.

Walaupun positif, pertumbuhan penerimaan pajak pada Januari 2023 tidak sekuat kinerja pada periode yang sama tahun lalu. Pada Januari 2022, penerimaan pajak tumbuh hingga 59,49% karena basis penerimaan yang rendah pada 2021. (DDTCNews/Bisnis Indonesia/Kontan)

Baca Juga:
Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Pemadanan Data NIK-NPWP

Sebanyak 54 juta NIK telah diintegrasikan sebagai NPWP. Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan DJP terus mengingatkan wajib pajak agar segera melakukan validasi NIK sebagai NPWP melalui DJP Online. Selain itu, DJP juga melakukan validasi data agar semua NIK dapat digunakan sebagai NPWP.

"Di samping meminta wajib pajak untuk melakukan updating secara online, kami pun juga melakukan pemadanan dengan data dan informasi yang kami kumpulkan," katanya. (DDTCNews)

Insentif Pajak Devisa Hasil Ekspor

Badan Kebijakan Fiskal (BKF) menyebut pemerintah sedang menyusun skema insentif pajak untuk mendukung kebijakan yang mewajibkan penempatan devisa hasil ekspor (DHE) di dalam negeri.

Baca Juga:
Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu mengatakan pemerintah berharap insentif pajak dapat memberikan daya tarik tersendiri untuk eksportir yang diwajibkan menempatkan DHE di dalam negeri.

"Insentif ini kami harapkan bisa menjadi daya tarik tersendiri selain juga memang kita melihat ingin melihat desain yang lebih konsisten untuk menjaga stabilitas makro Indonesia," katanya. (DDTCNews)

Perdagangan Karbon

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara resmi meluncurkan perdagangan karbon. Mulai 2023, perdagangan karbon akan dilakukan di subsektor pembangkit tenaga listrik dalam tahap mandatory.

Baca Juga:
‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Dalam fase I yang akan berlangsung sampai 2024, perdagangan karbon akan dilakukan pada unit pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara yang terhubung ke jaringan tenaga listrik PT PLN (Persero) dengan kapasitas lebih besar atau sama dengan 100 megawatt (MW).

"Untuk mendukung pelaksanaan perdagangan karbon tersebut, Kementerian ESDM telah menetapkan Persetujuan Teknis Batas Atas Emisi (PTBAE)," ujar Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman Hutajulu dalam Peluncuran Perdagangan Karbon Subsektor Pembangkit Tenaga Listrik. (DDTCNews/Bisnis Indonesia) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 18:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Tindak Lanjuti Aktivasi Akun PKP, Fiskus Kunjungi Alamat Perusahaan

Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi