JERMAN

Periode Pemberian Insentif Pajak Mobil Listrik Diperpanjang

Redaksi DDTCNews | Kamis, 01 Agustus 2019 | 11:58 WIB
Periode Pemberian Insentif Pajak Mobil Listrik Diperpanjang

Menteri Keuangan Jerman Olaf Scholz. 

BERLIN, DDTCNews – Kementerian Keuangan Jerman berencana memperpanjang insentif pajak bagi mobil listrik yang digunakan sebagai mobil perusahaan. Tak hanya perpanjangan, langkah-langkah lain guna meningkatkan penjualan mobil listrik juga dijalankan.

Selain mobil listrik, tiket angkutan umum untuk karyawan yang dikeluarkan oleh pemberi kerja juga akan sepenuhnya dibebaskan dari pajak. Hal ini berdasarkan langkah-langkah baru yang diusulkan oleh Menteri Keuangan Jerman Olaf Scholz.

“Ini adalah kebijakan industri yang benar-benar akan mendukung iklim kita. Kami juga melakukan ini agar lebih banyak kendaraan listrik yang dapat menjangkau pasar mobil bekas secara lebih cepat,” kata Scholz, seperti dikutip pada Kamis (1/8/2019).

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Scholz telah memperkenalkan paket pajak bernilai miliaran euro untuk mempromosikan mobil listrik kepada kabinet. Regulasi yang memberikan pembaruan berupa perpanjangan insentif pajak untuk mobil listrik dan hibrida tersebut telah disepakati di tingkat kabinet pada Rabu lalu. Insentif yang semula berakhir pada 2021 ini akan diperpanjang hingga 2020.

Secara lebih rinci Scholz mengusulkan untuk memperluas peraturan khusus bagi karyawan Jerman yang menggunakan mobil listrik perusahaan mereka secara pribadi. Penduduk Jerman yang menggunakan mobil listrik perusahaan hanya perlu membayar pajak 0,5% dari harga yang tercantum per bulan. Tarif ini 50% lebih rendah dibandingkan pajak pada mobil berbahan bakar bensin atau diesel.

The German Association of the Automotive Industry (VDA) menyambut baik kebijakan ini. Adanya perpanjangan insentif akan dapat memberi perusahaan dan konsumen keamanan dalam perencanaan. Selain itu, kebijakan ini akan berdampak positif pada permintaan mobil listrik.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Penggunaan mobil listrik sebagi kendaraan perusahaan dapat berperan sebagai perintis dalam upaya meningkatkan mobil listrik. Terlebih, dalam dua hingga tiga tahun terakhir, pembelian mobil listrik hanya didominasi oleh orang pribadi.

“Pada paruh pertama 2019, pendataan baru untuk pembelian mobil perusahaan dengan penggerak listrik di Jerman naik 58% menjadi sekitar 16.900 mobil,” dengan penjelasan VDA, seperti dilansir xinhuanet.com. (MG-nor/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%