JERMAN

Periode Pemberian Insentif Pajak Mobil Listrik Diperpanjang

Redaksi DDTCNews | Kamis, 01 Agustus 2019 | 11:58 WIB
Periode Pemberian Insentif Pajak Mobil Listrik Diperpanjang

Menteri Keuangan Jerman Olaf Scholz. 

BERLIN, DDTCNews – Kementerian Keuangan Jerman berencana memperpanjang insentif pajak bagi mobil listrik yang digunakan sebagai mobil perusahaan. Tak hanya perpanjangan, langkah-langkah lain guna meningkatkan penjualan mobil listrik juga dijalankan.

Selain mobil listrik, tiket angkutan umum untuk karyawan yang dikeluarkan oleh pemberi kerja juga akan sepenuhnya dibebaskan dari pajak. Hal ini berdasarkan langkah-langkah baru yang diusulkan oleh Menteri Keuangan Jerman Olaf Scholz.

“Ini adalah kebijakan industri yang benar-benar akan mendukung iklim kita. Kami juga melakukan ini agar lebih banyak kendaraan listrik yang dapat menjangkau pasar mobil bekas secara lebih cepat,” kata Scholz, seperti dikutip pada Kamis (1/8/2019).

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Scholz telah memperkenalkan paket pajak bernilai miliaran euro untuk mempromosikan mobil listrik kepada kabinet. Regulasi yang memberikan pembaruan berupa perpanjangan insentif pajak untuk mobil listrik dan hibrida tersebut telah disepakati di tingkat kabinet pada Rabu lalu. Insentif yang semula berakhir pada 2021 ini akan diperpanjang hingga 2020.

Secara lebih rinci Scholz mengusulkan untuk memperluas peraturan khusus bagi karyawan Jerman yang menggunakan mobil listrik perusahaan mereka secara pribadi. Penduduk Jerman yang menggunakan mobil listrik perusahaan hanya perlu membayar pajak 0,5% dari harga yang tercantum per bulan. Tarif ini 50% lebih rendah dibandingkan pajak pada mobil berbahan bakar bensin atau diesel.

The German Association of the Automotive Industry (VDA) menyambut baik kebijakan ini. Adanya perpanjangan insentif akan dapat memberi perusahaan dan konsumen keamanan dalam perencanaan. Selain itu, kebijakan ini akan berdampak positif pada permintaan mobil listrik.

Baca Juga:
Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Penggunaan mobil listrik sebagi kendaraan perusahaan dapat berperan sebagai perintis dalam upaya meningkatkan mobil listrik. Terlebih, dalam dua hingga tiga tahun terakhir, pembelian mobil listrik hanya didominasi oleh orang pribadi.

“Pada paruh pertama 2019, pendataan baru untuk pembelian mobil perusahaan dengan penggerak listrik di Jerman naik 58% menjadi sekitar 16.900 mobil,” dengan penjelasan VDA, seperti dilansir xinhuanet.com. (MG-nor/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 17 Oktober 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tersisa 2 Bulan untuk Manfaatkan PPN Rumah 100% Ditanggung Pemerintah

Rabu, 16 Oktober 2024 | 14:20 WIB LITERATUR PAJAK

Cek Update Aturan Insentif PPN Rumah Tapak dan Rusun DTP di DDTC ITM

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN