KEBIJAKAN PAJAK

Periode Pakai PPh Final UMKM Habis? Tidak Bisa Diperpanjang

Redaksi DDTCNews | Senin, 21 September 2020 | 16:45 WIB
Periode Pakai PPh Final UMKM Habis? Tidak Bisa Diperpanjang

Ilustrasi. Pengunjung melihat kerajinan topeng yang dipajang di ruang pamer produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Rumah Solusi di Malang, Jawa Timur, Senin (14/9/2020). ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/hp.

JAKARTA, DDTCNews – Otoritas menegaskan masa berlaku pengenaan PPh final sesuai PP 23/2018 tidak bisa diperpanjang. Bagi perseroan terbatas (PT) yang sudah menggunakan sejak 2018, mulai 2021 sudah harus menggunakan tarif PPh sesuai ketentuan umum.

Penegasan ini disampaikan contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak, saat menjawab salah satu pertanyaan warga net. Pertanyaan terkait dengan diperbolehkan atau tidaknya permohonan perpanjangan pengenaan tarif final karena omzet perusahaan turun.

Kring Pajak mengatakan bagi wajib pajak yang telah melewati jangka waktu tertentu sebagaimana dimaksud dalam PP 23/2018, wajib membayar angsuran PPh Pasal 25 mulai tahun pajak pertama wajib pajak memilih dikenai PPh berdasarkan ketentuan umum.

Baca Juga:
Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

“Sehingga tidak bisa lagi untuk menggunakan PP 23/2018 maupun melakukan perpanjangan,” tulis Kring Pajak melalui Twitter, Senin (21/9/2020).

Berdasarkan pada ketentuan Pasal 5 PP 23/2018, pengenaan PPh final berlaku paling lama 3 tahun untuk wajib pajak badan berbentuk PT. Jika terdaftar pada tahun pajak 2018, pengenaan PPh final berlaku hingga akhir tahun pajak 2020.

Kemudian, pengenaan PPh final berlaku paling lama 4 tahun bagi wajib pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer (CV), atau firma. Jika terdaftar pada tahun pajak 2018, penggunaan tarif PPh final 0,5% berlaku hingga akhir tahun pajak 2021.

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Meskipun sudah tidak menggunakan skema PPh final, wajib pajak badan masih bisa memanfaatkan fasilitas pengurangan tarif 50% sesuai dengan ketentuan Pasal 31E dari UU PPh. Syaratnya, wajib pajak badan dalam negeri ini memiliki peredaran bruto kurang dari Rp4,8 miliar. Simak artikel ‘Tidak Pakai Lagi PPh Final UMKM? DJP: Kalau Rugi, Tidak Bayar Pajak’.

Sementara jangka waktu pengenaan PPh final untuk wajib pajak orang pribadi paling lama 7 tahun sejak tahun pajak wajib pajak terdaftar (setelah berlakunya PP 23/2018) atau sejak tahun pajak 2018 (bagi wajib pajak yang terdaftar sebelum berlakunya PP 23/2018). (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan