INSENTIF PAJAK

Periode Insentif Pajak Diperpanjang? Kemenkeu Lakukan Evaluasi

Dian Kurniati | Selasa, 25 Mei 2021 | 10:32 WIB
Periode Insentif Pajak Diperpanjang? Kemenkeu Lakukan Evaluasi

Staf Ahli Menkeu Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan tengah mengevaluasi pemberian sejumlah insentif pajak yang akan masa berlakunya akan berakhir pada Juni 2021.

Staf Ahli Menkeu Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan realisasi pemanfaatan insentif pajak untuk dunia usaha sejauh ini telah sesuai dengan prediksi pemerintah. Evaluasi tersebut dibutuhkan untuk mengkaji diperlukan atau tidaknya perpanjangan periode pemberian insentif.

“Pada saat ini, kami di Kementerian Keuangan sedang melakukan evaluasi. Capaian [pemanfaatan insentif] yang sekitar Rp29 triliun sebenarnya memang sudah hampir sesuai dengan prediksi atau trajectory," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Selasa (25/5/2021).

Baca Juga:
Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

Hingga 18 Mei 2021, realisasi pemanfaatan insentif tercatat senilai Rp29,51 triliun atau setara 52% dari pagu Rp56,73 triliun.

Sejumlah insentif pajak yang pemberlakuannya akan berakhir pada Juni 2021 yakni pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), PPh final DTP, pembebasan PPh Pasal 22 impor, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, serta restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat. Simak pula 'Lengkap, Ini Penjelasan Resmi DJP Soal Perpanjangan 6 Insentif Pajak'.

Menurut Yon, Kemenkeu akan terus memperhatikan tren pemanfaatan insentif pajak pada dunia usaha. Evaluasi tentang insentif pajak tersebut dilakukan bersama Badan Kebijakan Fiskal (BKF). Keputusannya akan diambil pada bulan depan.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Bakal Diteliti saat WP Ajukan Pengembalian Pendahuluan

"Jadi on track dan untuk ke depan, kami akan lakukan evaluasi. Prosesnya sedang berjalan untuk kami melihat bulan depan seperti apa," ujarnya.

Selain yang akan berakhir Juni 2021, Yon menambahkan masih ada insentif pajak lain dengan periode pemberlakuan lebih panjang. Misalnya, insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) pada kendaraan bermotor DTP yang berakhir Desember 2021, dan PPN atas rumah DTP yang berlaku hingga Agustus 2021.

Sementara dari sektor kesehatan, pemerintah juga masih akan memberikan insentif pajak hingga Desember 2021. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 13:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak