KEMUDAHAN BERBISNIS

Peringkat EoDB Indonesia Meningkat ke Posisi 72

Redaksi DDTCNews | Kamis, 02 November 2017 | 09:12 WIB
Peringkat EoDB Indonesia Meningkat ke Posisi 72

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintahan era Presiden Joko Widodo-Wapres Jusuf Kalla mencatatkan peringkat kemudahan berusaha atau Ease of Doing Business (EoDB) Indonesia kembali meningkat ke posisi 72 dari 190 negara yang disurvei. Capaian itu meningkat 19 posisi dari sebelumnya yang berada pada posisi 91.

Menko Perekonomian Darmin Nasution mengatakan pada EoDB 2017 posisi Indonesia berhasil naik 15 posisi dari 106 menjadi 91, sehingga Indonesia masuk dalam 10 negara Top Reformers. Dengan demikian, dalam 2 tahun terakhir posisi Indonesia telah naik 34 peringkat. Sebelum EoDB 2017, posisi Indonesia berkisar antara peringkat 116 – 129.

"Dalam 3 tahun terakhir, Indonesia telah menjadi tempat yang lebih mudah untuk melakukan kegiatan berusaha. Prestasi ini tak terlepas dari kerja keras semua institusi terkait. Keberhasilan ini merupakan bukti konkret komitmen Indonesia dalam menjaga perubahan iklim," tuturnya melalui keterangan resmi, Rabu (1/11).

Baca Juga:
Akibat Insentif, Kinerja Pajak Beberapa Sektor Ini Masih Rendah

Sementara perkembangan peringkat negara ASEAN lainnya dalam 2 tahun terakhir seperti Brunei Darrussalam naik 41 peringkat, Vietnam naik 23 peringkat dan Thailand naik 20 peringkat. Namun, peringkat Malaysia justru turun 2 peringkat dan Filipina turun 14 peringkat.

Darmin memaparkan indikator EoDB 2018 yang mengalami perbaikan tajam adalah Penyelesaian Kepailitan (Resolving Insolvency) dari posisi 74 pada EoDB 2016 menjadi posisi 38 pada EoDB 2018 atau naik 36 peringkat, Penegakan Kontrak (Enforcing Contracts) dari posisi 171 pada EoDB 2016 menjadi posisi 145 pada EoDB 2018 atau naik 26 peringkat.

"Kemudian, indikator lainnya seperti Penyambungan Listrik (Getting Electricity) dari posisi 61 pada EoDB 2016 menjadi posisi 38 pada EoDB 2018 atau naik 23 peringkat," ungkapnya.

Baca Juga:
Defisit 2023 akan Menyempit ke 2,71% PDB

Dalam rangka mengejar target peringkat 40 pada EoDB 2020, pemerintah akan fokus pada beberapa hal. Pertama, memperbaiki peringkat EoDB 2018 (peringkat 144) Memulai Usaha (Starting a business) dengan cara mengurangi prosedur perizinan dan penerapan layanan sistem online. Kedua, memperbaiki peringkat EoDB 2018 (peringkat 114) Sistem Pembayaran Pajak (Paying taxes) dengan cara melanjutkan program e-Filing dan memperbaiki database perpajakan.

Lalu ketiga, memperbaiki peringkat EoDB 2018 (peringkat 112) Perdagangan Lintas Batas (Trading across borders) dengan cara menurunkan jumlah Lartas, menerapkan integrated risk management, dan penggunaan sistem online. Keempat, memperbaiki peringkat EoDB 2018 (peringkat 108) Izin Mendirikan Bangunan (Dealing with construction permits) dengan cara simplifikasi prosedur dan memperkuat inspeksi bangunan.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 22 Mei 2021 | 06:01 WIB APBN 2023

Defisit 2023 akan Menyempit ke 2,71% PDB

Selasa, 18 Mei 2021 | 11:00 WIB UTANG PEMERINTAH

Kuartal II/2021, Kemenkeu Bakal Tambah Utang Rp323 Triliun

Jumat, 30 April 2021 | 16:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Defisit APBN 2022 di atas 3%, Ketua Banggar: Ini Kesempatan Terakhir

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra