KABUPATEN BOJONEGORO

Peringati HUT Ke-77 RI, Pemutihan Pajak Diadakan Hingga 20 Oktober

Dian Kurniati | Minggu, 14 Agustus 2022 | 09:00 WIB
Peringati HUT Ke-77 RI, Pemutihan Pajak Diadakan Hingga 20 Oktober

Ilustrasi.

BOJONEGORO, DDTCNews – Pemkab Bojonegoro, Jawa Timur mengadakan program pemutihan denda pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Ibnu Suyuti mengatakan program pemutihan diadakan untuk memeriahkan HUT ke-77 RI sekaligus HUT ke-345 Kabupaten Bojonegoro. Dia pun mengajak wajib pajak segera memanfaatkan program pemutihan sebelum periodenya berakhir.

"Hendaknya dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat," katanya, dikutip pada Minggu (14/8/2022).

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Ibnu menuturkan program pemutihan akan berlangsung pada 1 Agustus hingga 20 Oktober 2022. Pemkab berharap kebijakan ini bisa meringankan beban ekonomi masyarakat di tengah pandemi Covid-19, sekaligus meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Dia menyebut program pemutihan diberikan untuk semua denda PBB-P2 untuk tahun pajak 2013-2021. Dengan insentif tersebut, masyarakat yang memiliki tunggakan cukup membayar pokok pajaknya saja.

Ibnu menjelaskan program pemutihan dapat dinikmati semua wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB-P2. Wajib pajak dapat memanfaatkan insentif jika melakukan pembayaran di berbagai saluran yang tersedia.

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

"Pembayaran bisa dilakukan di mana saja, di bank-bank yang bekerja sama dengan kita, e-commerce, maupun toko ritel yang ada di daerah masing-masing," ujarnya seperti dilansir kabarjawatimur.com.

Ibnu menambahkan program pemutihan menjadi momentum yang baik bagi wajib pajak untuk menyelesaikan tunggakan PBB-P2. Menurutnya, pajak yang dikumpulkan tersebut akan digunakan untuk merealisasikan program pembangunan daerah. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP