PROFESI PERPAJAKAN - P3KPI

Peringati HUT ke-2, P3KPI: Konsultan Pajak Jembatani DJP dan WP

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 22 Oktober 2022 | 15:30 WIB
Peringati HUT ke-2, P3KPI: Konsultan Pajak Jembatani DJP dan WP

Ketua P3KPI Susy Suryani saat menyampaikan sambutan dalam acara peringatan HUT ke-2 P3KPI.

JAKARTA, DDTCNews - Perkumpulan Praktisi dan Profesi Konsultan Pajak Indonesia (P3KPI) memperingati hari ulang tahun (HUT) yang kedua, Sabtu (22/10/2022).

Ketua P3KPI Susy Suryani mengingatkan bahwa seiring dengan industri digital yang makin berkembang, konsultan pajak perlu membekali diri dengan pemahaman mendalam tentang aspek perpajakan pada sektor digital. Dengan demikian, menurutnya, konsultan pajak bisa ikut mengurangi risiko dispute yang muncul antara fiskus dengan wajib pajak yang bergerak di bidang usaha yang relatif baru ini.

"Perlu diingat, saat ini serba 'e' [elecronic]. Apa-apa diawali dengan 'e', ada e-SPT, e-Faktur, semurnya serbadigital. Nah, [dari sisi wajib pajak] juga ada e-commerce. Di masa depan, e-commerce ini bakal banyak jadi klien kita," kata Susy dalam peringatan ulang tahun P3KPI di Hotel Millenium Kebon Sirih, Sabtu (22/10/2022).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Karenanya, Susy mendorong konsultan pajak untuk terus membekali diri dengan ilmu-ilmu baru tentang perpajakan yang terus berkembang. Termasuk, yang berkaitan dengan aturan perpajakan terkini yang menyangkut industri digital.

Selain itu, Susy menambahkan, sejatinya konsultan pajak berperan sebagai jembatan antara otoritas dan wajib pajak. Konsultan pajak, imbuhnya, perlu bisa berdiri secara proporsional antara DJP dan wajib pajak. Dia memperingatkan, seorang konsultan pajak tidak boleh semata-mata mengejar materi tetapi tetap perlu memiliki dasar keilmuan dalam mendampingi wajib pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.

"Jangan sampai wajib pajak yang lebih kokoh sehingga kita rapuh duluan. Ada 2 kepentingan [DJP dan WP], kemudian bertemu di tengah. Kita inilah yang menjembantani, bukan malah mematahkan hubungan," kata Susy.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Dalam kesempatan yang sama, Susy juga mengingatkan bahwa profesi konsultan pajak perlu lebih kompak untuk bangkit dari tekanan pandemi. Dia menyebutkan 4 asosiasi profesi konsultan pajak harus bisa menjalin kerja sama secara erat untuk bersama-sama memberikan kemaslahatan bagi seluruh anggota yang dinaungi.

"Konsultan pajak bergerak sebagai mitra DJP, membantu DJP dan pemerintah mempercepat pemulihan ekonomi akibat pandemi," katanya.

Sementara itu, Ketua Dewan Pembina P3KPI Anshari Ritonga juga berpesan agar konsultan pajak bisa terus menyuarakan adanya restorative justice. Hal tersebut menjadi salah satu upaya dalam penegakan hukum pidana bidang perpajakan berbasis pemulihan kerugian negara.

Baca Juga:
Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

Keadilan restoratif merupakan alternatif penyelesaian perkara tindak pidana yang fokus pada proses dialog dan mediasi yang melibatkan pihak-pihak terkait.

"Restorative justice di bidang perpajakan mewujudkan keadilan. Kita perlu mengkritisi setiap kebijakan agar pajak bisa menjadi sumber penerimaan yang lebih optimal," kata Anshari. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra