PROFESI PERPAJAKAN - P3KPI

Peringati HUT ke-2, P3KPI: Konsultan Pajak Jembatani DJP dan WP

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 22 Oktober 2022 | 15:30 WIB
Peringati HUT ke-2, P3KPI: Konsultan Pajak Jembatani DJP dan WP

Ketua P3KPI Susy Suryani saat menyampaikan sambutan dalam acara peringatan HUT ke-2 P3KPI.

JAKARTA, DDTCNews - Perkumpulan Praktisi dan Profesi Konsultan Pajak Indonesia (P3KPI) memperingati hari ulang tahun (HUT) yang kedua, Sabtu (22/10/2022).

Ketua P3KPI Susy Suryani mengingatkan bahwa seiring dengan industri digital yang makin berkembang, konsultan pajak perlu membekali diri dengan pemahaman mendalam tentang aspek perpajakan pada sektor digital. Dengan demikian, menurutnya, konsultan pajak bisa ikut mengurangi risiko dispute yang muncul antara fiskus dengan wajib pajak yang bergerak di bidang usaha yang relatif baru ini.

"Perlu diingat, saat ini serba 'e' [elecronic]. Apa-apa diawali dengan 'e', ada e-SPT, e-Faktur, semurnya serbadigital. Nah, [dari sisi wajib pajak] juga ada e-commerce. Di masa depan, e-commerce ini bakal banyak jadi klien kita," kata Susy dalam peringatan ulang tahun P3KPI di Hotel Millenium Kebon Sirih, Sabtu (22/10/2022).

Baca Juga:
Tagih Tunggakan WP, DJP Bisa Kirim Surat Teguran Langsung Via Coretax

Karenanya, Susy mendorong konsultan pajak untuk terus membekali diri dengan ilmu-ilmu baru tentang perpajakan yang terus berkembang. Termasuk, yang berkaitan dengan aturan perpajakan terkini yang menyangkut industri digital.

Selain itu, Susy menambahkan, sejatinya konsultan pajak berperan sebagai jembatan antara otoritas dan wajib pajak. Konsultan pajak, imbuhnya, perlu bisa berdiri secara proporsional antara DJP dan wajib pajak. Dia memperingatkan, seorang konsultan pajak tidak boleh semata-mata mengejar materi tetapi tetap perlu memiliki dasar keilmuan dalam mendampingi wajib pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.

"Jangan sampai wajib pajak yang lebih kokoh sehingga kita rapuh duluan. Ada 2 kepentingan [DJP dan WP], kemudian bertemu di tengah. Kita inilah yang menjembantani, bukan malah mematahkan hubungan," kata Susy.

Baca Juga:
WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Dalam kesempatan yang sama, Susy juga mengingatkan bahwa profesi konsultan pajak perlu lebih kompak untuk bangkit dari tekanan pandemi. Dia menyebutkan 4 asosiasi profesi konsultan pajak harus bisa menjalin kerja sama secara erat untuk bersama-sama memberikan kemaslahatan bagi seluruh anggota yang dinaungi.

"Konsultan pajak bergerak sebagai mitra DJP, membantu DJP dan pemerintah mempercepat pemulihan ekonomi akibat pandemi," katanya.

Sementara itu, Ketua Dewan Pembina P3KPI Anshari Ritonga juga berpesan agar konsultan pajak bisa terus menyuarakan adanya restorative justice. Hal tersebut menjadi salah satu upaya dalam penegakan hukum pidana bidang perpajakan berbasis pemulihan kerugian negara.

Baca Juga:
WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Keadilan restoratif merupakan alternatif penyelesaian perkara tindak pidana yang fokus pada proses dialog dan mediasi yang melibatkan pihak-pihak terkait.

"Restorative justice di bidang perpajakan mewujudkan keadilan. Kita perlu mengkritisi setiap kebijakan agar pajak bisa menjadi sumber penerimaan yang lebih optimal," kata Anshari. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Januari 2025 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Jumat, 24 Januari 2025 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

BERITA PILIHAN
Sabtu, 08 Februari 2025 | 16:00 WIB KP2KP ENREKANG

NPWP Jadi Syarat Melamar Kerja, Kantor Pajak Dipadati Pencari Kerja

Sabtu, 08 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jenis-Jenis SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang Harus Kamu Tahu!

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:49 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Siapkan Strategi Pengembangan Industri Mobil Listrik di RI

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:33 WIB KOTA YOGYAKARTA

Pemkot Jogja Mulai Bagikan SPPT PBB, Targetnya Rp130 Miliar

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jangan Lupa! Beli Elpiji 3 kg di Subpangkalan Harus Tunjukkan KTP

Sabtu, 08 Februari 2025 | 13:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Gugatan Pajak Akibat Penyitaan Rumah Orang Tua

Sabtu, 08 Februari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Rumah Ditanggung Negara, Pemerintah Perhatikan Sektor Perumahan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Wah! DJP Lagi Siap-Siap Kirim Email Blast ke WP Soal Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Mekanisme Pemungutan Pajak Hasil Bumi Kerajaan Majapahit