DITJEN PAJAK

Peringati Hari Pajak, DJP Gelar Malam Apresiasi dan Penghargaan 2024

Redaksi DDTCNews | Jumat, 26 Juli 2024 | 21:00 WIB
Peringati Hari Pajak, DJP Gelar Malam Apresiasi dan Penghargaan 2024

Dirjen Pajak Suryo Utomo.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menggelar Malam Apresiasi dan Penghargaan kepada perwakilan pemangku kepentingan di bidang perpajakan, Jumat (26/7/2024). Acara ini dihadiri oleh sedikitnya perwakilan dari 20 grup pembayar pajak terbesar, 30 mitra dan kementerian/lembaga, serta 9 media massa.

Melalui acara yang juga merupakan rangkaian dari Peringatan Hari Pajak 2024 ini, Dirjen Pajak Suryo Utomo menceritakan perjalanan panjang reformasi pajak yang dimulai sejak 1983 hingga sekarang. Suryo menyampaikan dalam setiap tahapan reformasi pajak, masing-masing stakeholder memainkan peran pentingnya.

"Kami apresiasi seluruh pemangku kepentingan yang memberikan dukungan selama DJP menjalankan perubahan," kata Suryo di hadapan tamu undangan.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Suryo menyampaikan sejumlah langkah strategis yang akan dijalankan otoritas dalam melanjutkan reformasi pajak. Salah satunya adalah implementasi coretax administration system (CTAS) atau pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP).

Memanfaatkan momentum ini, Suryo juga membeberkan rencana DJP untuk melakukan reorganisasi Kanwil DJP Wajib Pajak Besar (LTO) dan Kanwil DJP Jakarta Khusus. Komposisi kedua kanwil tersebut selaku pengelola wajib pajak besar akan disusun ulang. Setelah itu, wajib pajak yang tergabung dalam suatu grup akan ditempatkan dalam 1 KPP yang sama.

Saat ini, imbuh Suryo, tak sedikit wajib pajak yang tergabung dalam suatu grup usaha, tetapi tersebar di beberapa KPP sekaligus. Contoh, terdapat wajib pajak badan yang terdaftar di LTO, tetapi anak usahanya terdaftar di KPP Madya.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Ke depan, wajib pajak yang tergabung dalam 1 grup akan dikelola oleh 1 KPP yang sama dalam rangka menekan biaya kepatuhan atau cost of compliance. Alhasil, tim pajak dari grup usaha tersebut cukup berinteraksi dengan 1 KPP saja.

Menutup acara ini, Suryo menyerahkan plakat penghargaan kepada 20 grup pembayar pajak terbesar 2023, 30 mitra kerja dan kementerian/lembaga, serta 9 pimpinan media massa yang mendukung reformasi pajak. DDTCNews merupakan salah satu media massa yang berkesempatan menerima penghargaan dari DJP pada malam ini. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra